Tahukah tuan dengan harta pusako ? Masih punyakah tuan akan harta pusaka atau harato pusako ? [caption id="attachment_201" align="alignleft" width="300"] Pesawahan di Mejan dekat Kantor Camat. Berpotensi untuk dijual, ditimbun, dan dijadikan ruko.[/caption] Pada masa sekarang sudah banyak orang Minang yang tak memiliki dan tak mengetahui perihal harta pusako. Jangankan anak muda remaja, orang yang sudah berumurpun banyak yang tak mengetahui perihal ini. Oleh karena itulah banyak yang sekarang orang kampung kita yang dengan ringannya menjual, menggadaikan, dan memperebutkan harta pusaka. harta pusaka ialah harta yang dimiliki secara turun temurun oleh suatu keluarga. Diturunkan dari niniak ke mamak, dari mamak ke kemanakan. Penguasa harta pusaka ialah kaum perempuan, atas nama merekalah harta pusaka ini jika di atas kertas. Namun semua keluarga yang laki-laki memiliki hak atas hasil dari harta pusaka. Laki-laki hanya berhak untuk mengambil hasil guna kepen...