Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pagaruyuang

17. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Sumber Hukum Adat

SUMBER HUKUM ADAT Undang dan hukum adat Minangkabau memiliki sumber rujukan yang jelas baik dalam penyusunan maupun dalam penerapannya. Sumber tersebut adalah syara’ atau Syari’at Islam yang bersumber dari Kitabullah dan Alam sebagai sunnatullah yang tidak tertulis. Hirarkhi turunan sumber hukum adat Minangkabau tersebut adalah sbb: