Langsung ke konten utama

Kamang Dalam Lintasan Sejarah Perjuangan_3

Tulisan ini merupakan bagian ketiga dari Buku: Kamang Dalam Lintasan Sejarah Perjuangan  nan dibuat oleh orang kampung kita sekitar 20 tahun nan silam (1995). Kalau kami tiada salah almarhum Engku Haji Nasrullah bersama Engku Haji Adnan gelar St. Samiak ikut dalam tim pembuat buku ini. Mohon engku, rangkayo, serta encik sekalian nan mengetahui perihal buku ini membantu kami. Postingan ini kami bagi kepada beberapa bagian, semoga menambah pengetahuan kita semua perihal kampung nan teramat dicintai ini..


Peranan Inyiak Kari Mudo Sebelum Pecahnya Perang


( Judul dari Peny )




[caption id="attachment_1753" align="alignleft" width="300"]Sebuah rumah gadang di Jorong Guguak Rang Pisang Sebuah rumah gadang di Jorong Guguak Rang Pisang[/caption]

Yang kita sodorkan dibawah adalah fakta-fakta pihak Belanda, kebanyakan didapat selama interogasi polisi setelah pemberontakan 1908 selesai. Nanti akan kita kemukakan pula versi rakyat setempat yang mereka dengar secara lisan dari nenek-nenek mereka yang dulu pernah menjalankan peranan pada peristiwa berdarah itu.


Kari Mudo (kemenakan Kepala Laras Kamang) telah menentukan sikapnya di awal bulan Maret 1908. Yakni tidak akan membayar pajak dan tidak akan tunduk pada peraturan-peraturan pemerintah. Dia mendapat bantuan dari Haji Jamik dan Labai Sampono (Guru mengaji Kari Mudo sendiri). Mereka berusaha menyebar-luaskan tekad ini dan menganjurkan yang lain untuk ikut. Pada hari Jumat bulan Maret 1908 diadakanlah rapat di rumah Kari Mudo. Ikut hadir diantaranya Kepala Laras Kamang sendiri dan saudara-saudaranya Dt. Siri Marajo (Penghulu Kepala Tangah) dan Sutan Pamenan. Semua setuju tidak membayar pajak. Beberapa hari kemudian datang berkunjung ke Kari Mudo, beberapa orang yang mempunyai pendirian sama, seperti; Dt. Rajo Pangulu, Haji Muhamad Saleh, Labai Sampono, Haji Jamik, Abdullah Pakih, Malin Manangah, Datuk Makhudun, Pakih Bulaan, Pakih Marandah, Palito Hakim, Malin Mancayo, Bagindo Marah, Labai Imam Putih, Haji Samad, Labai Saidi dan sidik.


Keesokan harinya Kari Mudo bersama Dt. Rajo Pangulu, Haji Muhamad Saleh, Abu Malin Saidi dan Datuk Maruhun mengunjungi Kepala Laras dan Pangulu Kepala di Tangah. Mereka menerangkan maksud mereka mengenai pajak pada kedua pejabat pemerintah ini. Sebagian pegawai pemerintahan, Kepala Laras maupun Penghulu Kepala tentu menentang rencana Kari Mudo, tetapi sebagai pribadi mereka setuju. Oleh karena itu secara resmi mereka pura-pura akan menentang maksud tersebut, pendirian ini dapat diterima oleh para pengunjungnya.


Tanggal 20 April 1908, ditetapkan mengadakan rapat di rumah Kepala Laras Kamang, dibawah pimpinan kontrolir Kecamatan Out Agam sendiri L.C. Westenenk. Pada rakyat akan diberikan keterangan mengenai pajak. Niat pemerintah ini akan digagalkan oleh Kari Mudo dan para pengikutnya, jadi pada hari yang ditetapkan itu, mereka sudah siap berkumpul dirumah Tuanku Lareh. Kari Mudo sendiri berpidato kepada rakyat yang telah banyak berkumpul. Dia mengatakan bahwa “barang siapa yang membayar pajak kafir”. Ikut juga menyambah kato pada kesempatan itu, Datuk Rajo Alam, Datuk Adur dari Pauh dan Dt. Makudun dari Ilalang.


Kepala Laras dan Penghulu Kepala mendengarkan pulan pidato-pidato tampa berkata apa-apa. Yang terjadi pada tanggal 20 April itu tidak dilupakan oleh perintah setempat, Apalagi sikap Kepala Laras dan Penghulu Kepala di Kamang itu. Oleh karena belum siap Belanda belum mengambil tindakan kekerasan. Dalam pada itu gerakan Kari Mudo merasa dirinya diatas angin. Maka rapat-rapat umum dan pidato-pidato diadakan di banyak tempat, semua untuk tujuan yang sama yakni, Jangan memberi keterangan pada para petugas, jangan membayar pajak.


Pertengahan Mei Kari Mudo bersama Haji Jamik berangkat ke Payakumbuh. Disana menginap di rumah Dt. Mudo. Keesokan harinya mengunjungi Surau Angkun Syekh dari Koto Baru. Lebih dari satu jam Kari Mudo dan Haji Jamik berunding dengan Syekh tadi. Kemudian melalui Suayan[1], mereka kembali ke Kamang. Di Suayan Kari Mudo menyuruh Haji Jamjk mengunjungi Urang Tuo ( tidak disebut namanya ) untuk belajar ilmu kebal peluru. Sesudah dua jam Haji Jamik datang mengatakan bahwa Urang Tuo tidak ingin mengajarkan disana tetapi berjanji akan datang sendiri ke Kamang.


Malamnya sesudah sampai di Kamang, Pado Kayo murid Urang Tuo tadi mengatakan bahwa karena sakit Urang Tuo berhalangan datang. Menurut keterangan asli Belanda, Malin Saidi melihat Kari Mudo dan Haji Jamik lama berunding secara misterius dengan Pado Kayo. Malin Saidi yakni menurut yang dituturkannya kemudian selama interogasi polisi Belanda mengatakan bahwa si Pado Kayo tidak mau dijadikan kelinci percobaan.


Hari Jumat tanggal 5 Juni 1908, Malin Mancayo datang kepada Kari Mudo untuk mencoba jimat-jimat yang didapatnya dari angku Syekh di Langkung (daerah Payakummbuh). Mula-mula dimasukkan dalam tabung bambu lalu ditembak. Ternyata bambunya bolong, kemudian di ikatka pada ayam, dan ditembak lagi, ternyata ayamnya tidak mati.


Sebagai persiapan lebih lanjut, diadakan rapat lagi di Surau Tuanku Pincuran, hadir antara lain, Dt. Makhudun, Kari Mudo, Dt. Rajo Pangulu, Tuangku Sutan dan Dt. Nan Basa (Pangulu Suku dari Babukik[2]). Persesuaian paham lagi untuk tidak membayar pajak, Kari Mudo dan Dt. Rajo Pangulu meminta Tuanku Pincuran agar mengunjungi Syekh di Lakung, belajar ilmu kebal disana untuk kemudian mengajarkan lagi kepada yang lain. Jimat-jimat akan dibuat oleh Tuanku Sutan, disamping tugasnya (bersama Malin Mudo) memperhatikan siapa-siapa yang membayar pajak. Tidak lama kemudian diadakan lagi rapat di Surau Dt. Makhudun. Antara lain dikunjungi oleh Tuanku Pincuran, Dt. Rajo Pangulu, Malin Saulah, Buyung, Saidi Batudung, St. Mangkuto, St. Biaro, St. Dibudi, Nan Basikek dan Pandeka Mudo atau Pandeka Bulando (yang disebut paling belakang) mengancam akan membunuh setiap orang yang membayar pajak.


Sumber : SUMATERA BARAT PEMBERONTAKAN PAJAK


                              1908 Bag. ke. 1


                              PERANG KAMANG hal. 137 – 140


                              Oleh RUSLI AMRAN


___________________ bersambung


Catatan Kaki:


[1] Suayan adalah sebuah nagari yang pada tahun 1908 masuk ke dalam Kelarasan Kamang. Setelah Perang 1908 nagari ini dimasukkan ke dalam wilayah  Limo Puluah Koto. Suayan dan Kamang sama-sama terletak di kaki Bukit Barisan, kedua nagari ini dipisahkan oleh Bukit Barisan, jalur transportasi antara kedua nagari ini ialah dengan melintasi Pegunungan Bukit Barisan.


[2] Sekarang Babukik merupakan bagian dari Nagari Kamang Mudik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum