Dengan perjanjian lisan dan tulisan tahun 1638 dan 1641 VOC dapat menjelajahi Minangkabau sampai kepedalaman dan didirikannya oleh VOC. Benteng pertahanannya di Pulau Cingkuak tahun 1665 Pemerintahan Adat tidak mereka (VOC) campuri dan mereka giat melakukan pengerukan kekayaan Minangkabau, sehingga terjadilah keributan-keributan antara Pemerintaha Adat dinagari-nagari dengan VOC.
Sesudah Tahun 1800
Pemerintahan Hindia-Belanda H.W Daeniels mengeluarkan verbod teyen’t verdoyen hearendiansten veer privato doeleinden. Kepala Adat dijamin oleh Negara, supaya anak-anak buahnya tidak dicaplok lagi untuk bekerja dengan kekerasan untuk kepentingan pribadi, dan hanya dapat dipaksa untuk kepentingan kolonial. Pada kira-kiran tahun 1876 baru dihapus zaman budak dengan Ordonanric 4-2-1976 stbo No. 35.-
Dengan adanya Pelakat Panjang tahun 1833 maka Organisasi Pemerintahan Adat dirobah oleh Belanda dan diusulkan Pemerintahan Nagari baru dengan adanya Kepala Laras (Tuanku Laras) sebagai kepala Rakyat Tertinggi dibawahnya oleh Penghulu Kepala dan untuk Kampung/ Jorong oleh Penghulu Suku. Penghulu yang menjabat Kepala Laras diangkat dan diberi gaji oleh Pemerintah Belanda, sedangkan Penghulu Kepala Adat diangkat oleh Penghulu Lasras dan seterusnya Penghulu Suku.
Melalui Kepala-kepala Adat waktu itu anak Nagari untuk kepantingan Belanda dan aparatnya, seakan-akan rakyat pada zaman itu diperlakukan sebagai budak, ada yang harus dikerjakan pada Penghulu Laras, Penghulu Kepala atau Penghulu Suku masing-masingnya memakai tenaga rakyat sebagai jago gadang, tukang rumput, dan macam dalih.
Sampai tahun 1908 diketahui di Nagari Kamang 2 orang Penghulu Laras (Tuanku Laras), pertama Datuk Karando Jambak di Dalam Simpang dan yang kedua Datuk Palindih suku Sikumbang. Pada waktu Penghulu Laras Datuk Karando memerintah berkecamuk Perang Paderi dan waktu Penghulu Laras Datuk Palindih berkecamuk Perang Kamang 1908.
Daerah Hukum Penghulu/ Tuanku Lasar Kamang
Kelarasan Kamang ketika itu mempunyai daerah hukum kekuasaan sebagai berikut :
Kamang dengan 3 orang Penghulu Kepala-kepala nagari :
- Kepala Nagari Tangah
- Kepala Nagari Hilir
- Kepala Nagari MudikDi Kenagarian Kamang Mudik sekarang 2 Penghulu/ Kepala Nagari :
- Kepala Nagari Bangsa
- Kepala Nagari IpuhDi daerah Kabupaten 50 Kota sekarang :
- Kepala Nagari Buayan, dan
- Kepala Nagari Sungai Balantiak
Kepala Laras/ Tuanku Laras kepihak atasan bertanggung jawab pada Countrelour Oud Agam (Agam Tua) yang pada masa itu berkedudukan di Fort de Kock (Bukit Tinggi).[1]
Sesudah Perang Kamang
Sesudah Perang Kamang 1908, corak dan susunan Pemerintahan Belanda di Nagari-nagari, utama di Kelarasan Kamang berubah pula. daerah Kelarasan dihapuskan dan diganti dengan Daerah administratif Onderdistricthoodf yang berkedudukan di Magek (tanah perbatasan Magek-Kamang) dan nama Nagari Kamang ditukar Belanda dengan nama Aur Perumahan. Nagari Bangsa dan Pauh dijadikan satu Kepala Nagari dengan nama Kepala Nagari Pauh, kemudian ditukar lagi menjadi Nagari Surau Koto Samiak, sedang Nagari Suayan dan Sungai Balantiak lepas dan masuk kedaerah Kabupaten Lima Puluh Koto.
Pada tahun 1914 berlakulah nagari Ordaonanstic Vor Sumatras Wostkust Sbli. 1914 No. 174 Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Duo diberi Besluik (Penghulu Nan Basurek) oleh Belanda untuk menjadi anggota Kerapatan Adat Nagari Kamang (ketika itu bernama Aur Parumahan) sampai lahirnya ICOB 1938 Sbld 1938 No. 490 dan berakhir tahun 1946.
Sewaktu Ondestricthofd Kamang dihapuskan dan dipindahkan menjadi Onderdistrict Hofd Baso, kira-kira tahun 1921 Nagari Kamang dibawa ke Onderdistrict Holfd Baso dan dirobah pula nama Onderdistrict Hofd Baso menjadi Onderdistrict Hofd Kamang Baso sampai pada chlach ke II.
Pada zaman Jepang yang berkuasa 4 buah Nagari yang menjadi daerah Onderdistrict Hofd Kamang Baso, diantaranya Bungo Koto Tuo, Magek, Kamang (sewaktu Aur Perumahan), Nagari Surau Koto Samiak dilepaskan oleh Oddt. Kamang Baso dna masuk ke Oddt Tilatang.
Pada perubahan pembagian daerah administratif Kecamatan Nagari Kamang dan Magek lepas dari Kecamatan Baso dan masuk ke Kecamatan Tilatang dengan nama Kecamatan Tilatang Kamang sampai sekarang.
Kesimpulan pada zaman penjajahan Belanda/ Jepang susunan Organisasi Pemerintahan Nagari adalah Kepala Nagari, Kerapatan Adat Nagari dan Jurutulis Nagari, sedang administratornya adalah Kepala Nagari.
___________________________________
Catatan Kaki
[1] Aslinya: Kepala Laras/ Tuanku Laras kepihak atasan bertanggung jawab pada Tuanku Demang (Demang Tilatang). Kami merobahnya karena dalam Sistem Adminsitrasi Pemerintahan Kolonial Belanda pada masa itu Tuanku Laras bertanggung jawab langsung kepada Controleur Oud Agam yang berkedudukan di Bukit Tinggi sedangkan Demang ialah jabatan baru yang dibuat Belanda menggantikan Sistem Pemerintahan Kelarasan.
Komentar
Posting Komentar