Langsung ke konten utama

Monografi Nagari Kamang 1980_23

E. Perkoperasian

Dalam usaha menunjang usaha pertanian dan kerajinan tangan yang diuraikan diatas telah didirikan 3 buah koperasi dan sebuah Lumbung Pitih Nagari sebagai berikut :




  1. Koperasi Desa Mekar didirikan pada tahun 1953, Akta No. 3637/1967, sifatnya simpan-pinjam, anggota 120 orang, modal Rp. 2.500.000,-

  2. Kemudian dijadikan KUD Magek Kamang, didirikan tahun 1973 akta No. 147a 12/11-1976. Anggota: 75 orang, modal Rp. 6.600.000,-

  3. Koperasi KIPER didirikan tahun 1973, Akta No. 98/7/1973, sifatnya produksi mobiler, anggota 28 orang, 23 lelaki, 5 orang perempuan, modal Rp. 2.400.000,-

  4. Lumbung Pitih Nagari didirikan tanggal 17 Juli 1974, anggota 120 orang, modal berputar Rp. 2.414.000,-


 Dibawah ini akan diuraikan serba ringkas tentang usaha-usaha dan perkembangan koperasi-koperasi dan Lumbung Pitih Nagari ini sebagai berikut:




  1. Koperasi Desa Mekar


Sebelum Koperasi Desa Mekar ini didirikan telah ada pula Koperasi Simpan Pinjam Nagari Kamang (SPPN) yang diririkan pada tahun 1950, yang modal pertamanya berasal dari bantuan Jawatan Sosial. Ketika itu koperasi ini bertujua untuk sekedar rusuah membujuak, tangih baantokkan atas 30 (tiga puluh) buah rumah penduduk yang dibakar oleh Tentara Belanda waktu Perang Kemerdekaan, sebesar setiap rumah Rp. 90,-


Setiap rumah uang itu dijadikan Simpanan Pokok koperasi untuk 2 orang anggota dengan simpanan pokok Rp. 50,- seorang, jadi setiap anggota menambah uang simpanan pokok Rp. 50,- seorang, jadi setiap anggota menambah uang simpanan pokoknya masing-masing Rp. 5,-. Koperasi ini berjalan baik dan hidup sampai tahun 1958, sesudah terpaksa mati akibat Pergolakan daerah dan penyesuaian kurs uang ketika itu oleh Pemerintah Pusat.


Atas inisiatif pemuka masyarakat, maka didirikanlah koperasi baru bernama Koperasi Desa Mekar, salah satu unit usahanya dibidang simpan pinjam.


Keadaan perkembangan Koperasi Desa Mekar ini sampai sekarang masih memerlukan pembinaan seperlunya agar ia benar-benar dapat berfungsi kepada anggotanya dan kepada masyarakat sesuai dengan keinginan yang diharapkan segala pihak, berdasarkan per-undang-undangan Koperasi yang ada.




  1. U.D Magek/ Kamang


Memperhatikan kepentingan penduduk dari Nagari Kamang Mudik, maka Nagari Kamang Hilir dalam melaksanakan usaha peningkatan produksi pangan, umumnya di bidang pertanian sawah/ladang, kerajinan tangan Mobiler, perikanan darat dan lain sebagainya, serta mengingat Program Pemerintah dalam segala bidang usaha yang mempunyai kaitannya dan tali temalinya antara satu proyek dengan proyek lainnya, maka atas inisiatis dari pemuka-pemuka masyarakat Magek, Kamang Hilir dan Kamang Mudik, didirikan suatu Badan Usaha Unit Desa (BUUD).


Usaha dari BUUD ini pertama-tama penyaluran pupuk bagi ketiga Nagari tersebut. Setelah berjalan sedemikian lama, maka sesuai dengan yang ditentukan dalam Inpres 4/1974 antaranya untuk mendirikan suatu koperasi KUD. Mempunyai areal persawahan yang ditentukan, dalam hal ini Nagari Kamang Mudik mempunyai areal persawahan yang cukup, kemudian ia membentuk KUD tersendiri dan memisahkan diri dari BUUD 3 Nagari tersebut.


Sesudah 3 tahun berdirinya BUUD, maka BUUD ditingkatkan menjadi KUD Magek Kamang Hilir dengan dukungan Koperasi Anak Nagari sepakat (KANS) Magek dan Koperasi  Desa Mekar Kamang. Kemudian pada tahun 1976 koperasi Desa Mekar menarik dirinya atau keluar dari KUD Magek Kamang Hilir sampai sekarang.


Usaha KUD Magek Kamang antara lain :




  1. Penyaluran pupuk bagi petani peserta Bimas/Immas dan petani lainnya.

  2. Prosessing padi dengan RMU-nya

  3. Pembelian pengadaan pangan

  4. Pengelolaan bidang perikanan Darat/penyediaan bibit ikan di Magek

  5. Pengelolaan kerajinan mobiler

  6. Dan sebagainya


Selama tahun 1979/1980 ini KUD Magek dengan perantaraan kios Dangau Baru telah menyalurkan pupuk kepada peserta Bimas, Inmas dan petani lainnya sebanyak ....... ton OREA, ........ ton TSP, ....... ton DAP, ........ ton MPK obat-obatan sebanyak ........ liter, dan pompa/suprayer sebanyak ...... buah.


KUD  Magek Kamang ini selain mendapat kredit RMU juga mendapat kredit penyediaan pangan dari BRI sebesar Rp. 1.500.000,-


KUD ini sedikit mendapat kecelakaan, geraknya agak tertegun, tetapi kemudian dapat diangsur dibetulkan dan akhir-akhir ini kembali telah mengecer pupuk kepada para petani di Magek dan Kamang. Pengurusnyapun sudah ditambah secara berangsur-angsur, untuk selanjutnya sampai kepada kecukupan dan kesempurnaannya.




  1. Koperasi Perabot KIPER


Sebelum koperasi KIPER ini lahir, pada tahun 1950 an sekira hampir bersamaan dengan munculnya koperasi PART Kamang, diuraikan dimuka, telah ada pula Koperasi ini mendapatkan kredit BRI Cabang Bukittinggi lewat Jawatan Koperasi, ketika itu sekitar Rp. 100.000,- pada masanya Koperasi ini berjalan baik.


Disebabkan melonjaknya partai politik tahun 50an, Koperasi ini sedikit mendapatkan miangnya, kemudian ditambah dnegan pergolakan daerah tahun 1958 dan penyesuaian kurs uang oleh Pemerintah, akhirnya Koperasi PART menemui ajalnya. Untung saja sangkutan dengan Bank dapat diselesaikan dengan baik, dan tidak ada ketinggalan hutang pada BRI itu.


Dengan keinginan dan cita-cita yang tak kunjung padam tentang perkoperasian ini dari beberapa pemuka masyarakat, maka pada tahun 1973 didirikanlah Koperasi Industri Perabot KIPER ditempatkan di Nagari Nan Tujuah.


Pada awal tahun 1978 Koperasi KIPER ini mendapat tinjauan oleh Departemen Peindustrian Sumatera Barat dan dari Bank Dunia, akhirnya diberi kredit sebesar Rp. 1.500.000,-


Selanjutnya pada tanggal 32 Maret tahun 1979 koperasi ini mendapat kunjungan dari Bapak Menteri Perindustrian M. Yoesoef dan Bapak Menteri Tenaga Kerja Harun Al Rasyid Zen, Bapak Gubernur Sumatera Barat dan rombongan.


Oleh Bapak Menteri Perindustrian dijanjikan akan diberikan sebuah mesin gergaji berikut dengan mesin dieselnya dalam usaha Pemerintah meningkatkan dan mengembangkan Perindustrian dalam Pelita


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum