6. Penjelasan tentang pengangkatan Penghulu nan empat macam, yaitu :
a. Mambangkik Batang Tarandam
Pengertian mambangkik batang tarandam adalah sesuatu gelaran pusako sudah lama tidak dipakai mungkin disebabkan karena belum ada kesanggupan oleh kaum pasukuan yang bersangkutan untuk menyandangnya, atau disebabkan oleh karena belum ada yang patut memangku jabatan Penghulu yang terbenam itu, atau disebabkan pada waktu yang lalu telah diperdapat kesempatan untuk membangkitnya, baik mengenai finansialnya, maupun manusia yang akan memangkunya, belum diperdapat kata sepakat diantara kaum pesukuan yang bersangkutan, begitupun waktunya belum tepat, kutiko nan alun elok. Sedangkan pusako tersebut adalah hak milik dari kaum pesukuan itu sendiri.
b. Hidup Bakarilahan
Hidup bakarilahan ini, baru dapat dilaksanakan apabila sesorang pemangku Penghulu, merasakan sudah uzur, usia telah lanjut, kok bukik lah tinggi, lurah lah batambah dalam juo, dirasa tidak sanggup lagi menjalankan tugas selaku seorang Penghulu/Ninik Mamak.
Hal mana dikemukakan dan diperhitungkan dengan segenap anggota pasukuan kaum yang bersangkutan. Setelah didapat kata sepakat memperkenankan keberadaan Penghulu yang telah uzur itu, maka pesukuan kaum itu mencarikan calon pemangku penghulu yang baru.
Setelah kata sepakat diperdapat, buleklah bulieh digolekkan, picak lah bulieh dilayangkan, maka disampaikan kepada Kerapatan Adat Nagari dan alam nan barajo.
c. Mangguntiang Siba Baju
Pengertian mangguntieng siba baju adalah sebuah gelaran pusako yang telah dipangku oleh seseorang dalam satu pesukuan kaum, maka dengan persetujuan/ penyesuaian penghulu yang memangku gelar pusako itu dengan segenap anggota kaum pesukuannya, buleklah bulieh digolekkan, pucak lah bulieh dilayangkan, kok datanyo balantai paran, licinnyo badindiang camin, maka gelaran pusako yang satu itu dipakai oleh dua orang dalam pasukuan itu disetujui pula oleh Kerapatan Adat Nagari dan Alam nan Barajo, maka lahirlah Penghulu baru dengan gelaran pusako yang lama.
d. Gadang Aie Batambah Ikan
Yang dimaksudkan dengan batagak ladang, gadang aie batambah ikan adalah di dalam satu pasukuan kaum anak kemenakannya telah berkembang sedemikian rupa, yang jumlah anggota pasukuan itu tidak dapat dijangkau lagi oleh Penghulu, Ninik Mamak yang ada dalam pesukuan bersangkutan, maka atas kesepakatan dari anggota kaum pesukuanya serta Penghulu dari pesukuan itu lah saciok bak ayam, lah sadanciang bak basi, maka diperbuatlah suatu keputusan kebulatannya bahwa akan dibangun gelaran pusako baru, kemudian disampaikan kepada Kerapatan Adat Nagari dan Alam Nan Sarajo, dengan menjelaskan gelaran pusako yang akan didirikan itu. Umpamanya kalau pada pasukuan itu ada gelaran pusako Datuk Dilangit, maka gelaran pusako yang akan didirikan itu Datuk Dilangit Nan Gadang, Nan Mudo, Nan Kayo, Nan Bagak, Nan Cadiak dan sebagainya.
Kalau persetujuan dari Kerapatan Adat Nagari dan Alam Nan Barajo diperdapat, maka didirikan Penghulu baru itu. Pengangkatan keempat macam cara pengangkatan Penghuku disebutkan di atas prosedurnya sama dengan apa yang telah diuraikan dimuka.
Dengan pengangkatan Penghulu disebutkan ke 3 dan ke 4 diatas, dengan sendirinya Penghulu Bungka Nan Tangah Delapan Puluah Doeloe itu sekarang telah bertambah, namun caranya tetap Penghulu Bungka Nan Tangah Delapan Puluah juga.
- Penghulu Runtuah
Kalau seorang Penghulu telah terlangkahi Undang-Undang Nan 20, baik kaum pesukuannya maupun oleh kaum pesukuan yang lain dilakukan peruntuhan Penghulu yang bersalah itu. Peruntuhan dilakukan terlebih dahulu mufakat tuo dan Penghulu-penghulu yang akan meruntuah. Apabila kesepakatan telah diperdapat, maka peruntuhan dilakukan oleh 3 orang anak mudo dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sepanjang adat.
Komentar
Posting Komentar