Langsung ke konten utama

Monografi Nagari Kamang 1980_30

6. Penjelasan tentang pengangkatan Penghulu nan empat macam, yaitu :


a. Mambangkik Batang Tarandam
Pengertian mambangkik batang tarandam adalah sesuatu gelaran pusako sudah lama tidak dipakai mungkin disebabkan karena belum ada kesanggupan oleh kaum pasukuan yang bersangkutan untuk menyandangnya, atau disebabkan oleh karena belum ada yang patut memangku jabatan Penghulu yang terbenam itu, atau disebabkan pada waktu yang lalu telah diperdapat kesempatan untuk membangkitnya, baik mengenai finansialnya, maupun manusia yang akan memangkunya, belum diperdapat kata sepakat diantara kaum pesukuan yang bersangkutan, begitupun waktunya belum tepat, kutiko nan alun elok. Sedangkan pusako tersebut adalah hak milik dari kaum pesukuan itu sendiri.

b. Hidup Bakarilahan
Hidup bakarilahan ini, baru dapat dilaksanakan apabila sesorang pemangku Penghulu, merasakan sudah uzur, usia telah lanjut, kok bukik lah tinggi, lurah lah batambah dalam juo, dirasa tidak sanggup lagi menjalankan tugas selaku seorang Penghulu/Ninik Mamak.


Hal mana dikemukakan dan diperhitungkan dengan segenap anggota pasukuan kaum yang bersangkutan. Setelah didapat kata sepakat memperkenankan keberadaan Penghulu yang telah uzur itu, maka pesukuan kaum itu mencarikan calon pemangku penghulu yang baru.


Setelah kata sepakat diperdapat, buleklah bulieh digolekkan, picak lah bulieh dilayangkan, maka disampaikan kepada Kerapatan Adat Nagari dan alam nan barajo.


c. Mangguntiang Siba Baju
Pengertian mangguntieng siba baju adalah sebuah gelaran pusako yang telah dipangku oleh seseorang dalam satu pesukuan kaum, maka dengan persetujuan/ penyesuaian penghulu yang memangku gelar pusako itu dengan segenap anggota kaum pesukuannya, buleklah bulieh digolekkan, pucak lah bulieh dilayangkan, kok datanyo balantai paran, licinnyo badindiang camin, maka gelaran pusako yang satu itu dipakai oleh dua orang dalam pasukuan itu disetujui pula oleh Kerapatan Adat Nagari dan Alam nan Barajo, maka lahirlah Penghulu baru dengan gelaran pusako yang lama.

d. Gadang Aie Batambah Ikan
Yang dimaksudkan dengan batagak ladang, gadang aie batambah ikan adalah di dalam satu pasukuan kaum anak kemenakannya telah berkembang sedemikian rupa, yang jumlah anggota pasukuan itu tidak dapat dijangkau lagi oleh Penghulu, Ninik Mamak yang ada dalam pesukuan bersangkutan, maka atas kesepakatan dari anggota kaum pesukuanya serta Penghulu dari pesukuan itu lah saciok bak ayam, lah sadanciang bak basi, maka diperbuatlah suatu keputusan kebulatannya bahwa akan dibangun gelaran pusako baru, kemudian disampaikan kepada Kerapatan Adat Nagari dan Alam Nan Sarajo, dengan menjelaskan gelaran pusako yang akan didirikan itu. Umpamanya kalau pada pasukuan itu ada gelaran pusako Datuk Dilangit, maka gelaran pusako yang akan didirikan itu Datuk Dilangit Nan Gadang, Nan Mudo, Nan Kayo, Nan Bagak, Nan Cadiak dan sebagainya.

Kalau persetujuan dari Kerapatan Adat Nagari dan Alam Nan Barajo diperdapat, maka didirikan Penghulu baru itu. Pengangkatan keempat macam cara pengangkatan Penghuku disebutkan di atas prosedurnya sama dengan apa yang telah diuraikan dimuka.


Dengan pengangkatan Penghulu disebutkan ke 3 dan ke 4 diatas, dengan sendirinya Penghulu Bungka Nan Tangah Delapan Puluah Doeloe itu sekarang telah bertambah, namun caranya tetap Penghulu Bungka Nan Tangah Delapan Puluah juga.




  1. Penghulu Runtuah


Kalau seorang Penghulu telah terlangkahi Undang-Undang Nan 20, baik kaum pesukuannya maupun oleh kaum pesukuan yang lain dilakukan peruntuhan Penghulu yang bersalah itu. Peruntuhan dilakukan terlebih dahulu mufakat tuo dan Penghulu-penghulu yang akan meruntuah. Apabila kesepakatan telah diperdapat, maka peruntuhan dilakukan oleh 3 orang anak mudo dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sepanjang adat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum