Langsung ke konten utama

Monografi Nagari Kamang 1980_36

[caption id="" align="alignleft" width="400"] Ilustrasi Gamabr: Disini[/caption]

I. Adat Manjapuk Penghulu

Adat manjapuik Penghulu disini dimaksudkan adalah seseorang, sebelum memangku jabatan Penghulu telah kawin, dan kemudian setelah beranak pinak dia diangkat menjadi penghulu, maka penghulu itu harus dijemput kembali pihak kaum isterinya sebagaimana menjemput marapulai. Sebelum dijemput oleh kaum istri, maka Penghulu itu tidak boleh pulang ke rumah istrinya, sebagaimana telah diuraikan dalam pengangkatan Penghulu.


II. Adat Manjapuik Haji


Seseorang lelaki yang telah beristeri dan mempunyai anak, kemudian sesuai dengan kesanggupannya dia pergi sendirian atau bersama isterinya menunaikan rukun Islam Kelima /Naik Haji ke Mekkah, maka sepulangnya dari Mekkah, walaupun bersama istrinya, dia harus pergi ke rumah sanaknya (saudara perempuan/ibu) dulu sedangkan sang istri pulang pula ke rumahnya.


Pihak lelaki yang haji itu sebelum dijemput kembali oleh kaum istri, dia tidak dibenarkan datang/ pulang kerumah istrinya. Cara penjemputannya sama dengan penjemputan marapulai, hanya kendurinya yang sederhana.


III. Adat Menjemput Orang yang Kematian Istri


Menurut adat istiadat yang dipeturun-naik di Nagari Kamang, seorang suami yang ditinggalkan mati oleh istrinya (maksudnya istrinya meninggal dunia lebih dulu dari suami), maka si lelaki itu harus dijemput kembali oleh kaumnya ke rumah istrinya, caranya menurut adat adalah begini :


Pada suatu hari yang ditentukan pihak kaum lelaki biasanya laki-laki dan perempuan datang ke rumah kaum isteri dimana dinanti pula oleh mamak dan Penghulu dengan membawa seekor kambing. Acara ini juga badaun cabiak balapiak basah.


Selesai minum dan makan, maka oleh kaum lelaki disampaikan dan diserahkanlah kambing pembawaannya kepada kaum isteri, yang maksudnya sudah dapat dipahai sendiri oleh kaum istri, kemudian kaum lelaki pulang ke rumahnya.


Pada suatu hari yang ditentukan maka diadakanlah acara penjemputan lelaki yang ditinggal istrinya oleh kaum pasukuannya. Dimana pada hari itu berlaku pula sedikit perhelatan, karena masih dalam suasana berkabung. Sesudah minum dan makan diadakanlah pasambahan menurut adat yang menyimpulkan kaum lelaki akan menjemput terbawa lelaki yang kematian istri tadi. Sesudah selesai perundingan menurut adat, maka kaum lelaki turun dan membawa sang lelaki. Sekara sejauh 20 atau 30 meter si lelaki tadi dibawa kaumnya, maka dia kembali ke rumah istrinya.


Dengan demikian selesailah sudah upacara penjemputan kembali suami yang kematian istri itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum