I. Adat Manjapuk Penghulu
Adat manjapuik Penghulu disini dimaksudkan adalah seseorang, sebelum memangku jabatan Penghulu telah kawin, dan kemudian setelah beranak pinak dia diangkat menjadi penghulu, maka penghulu itu harus dijemput kembali pihak kaum isterinya sebagaimana menjemput marapulai. Sebelum dijemput oleh kaum istri, maka Penghulu itu tidak boleh pulang ke rumah istrinya, sebagaimana telah diuraikan dalam pengangkatan Penghulu.
II. Adat Manjapuik Haji
Seseorang lelaki yang telah beristeri dan mempunyai anak, kemudian sesuai dengan kesanggupannya dia pergi sendirian atau bersama isterinya menunaikan rukun Islam Kelima /Naik Haji ke Mekkah, maka sepulangnya dari Mekkah, walaupun bersama istrinya, dia harus pergi ke rumah sanaknya (saudara perempuan/ibu) dulu sedangkan sang istri pulang pula ke rumahnya.
Pihak lelaki yang haji itu sebelum dijemput kembali oleh kaum istri, dia tidak dibenarkan datang/ pulang kerumah istrinya. Cara penjemputannya sama dengan penjemputan marapulai, hanya kendurinya yang sederhana.
III. Adat Menjemput Orang yang Kematian Istri
Menurut adat istiadat yang dipeturun-naik di Nagari Kamang, seorang suami yang ditinggalkan mati oleh istrinya (maksudnya istrinya meninggal dunia lebih dulu dari suami), maka si lelaki itu harus dijemput kembali oleh kaumnya ke rumah istrinya, caranya menurut adat adalah begini :
Pada suatu hari yang ditentukan pihak kaum lelaki biasanya laki-laki dan perempuan datang ke rumah kaum isteri dimana dinanti pula oleh mamak dan Penghulu dengan membawa seekor kambing. Acara ini juga badaun cabiak balapiak basah.
Selesai minum dan makan, maka oleh kaum lelaki disampaikan dan diserahkanlah kambing pembawaannya kepada kaum isteri, yang maksudnya sudah dapat dipahai sendiri oleh kaum istri, kemudian kaum lelaki pulang ke rumahnya.
Pada suatu hari yang ditentukan maka diadakanlah acara penjemputan lelaki yang ditinggal istrinya oleh kaum pasukuannya. Dimana pada hari itu berlaku pula sedikit perhelatan, karena masih dalam suasana berkabung. Sesudah minum dan makan diadakanlah pasambahan menurut adat yang menyimpulkan kaum lelaki akan menjemput terbawa lelaki yang kematian istri tadi. Sesudah selesai perundingan menurut adat, maka kaum lelaki turun dan membawa sang lelaki. Sekara sejauh 20 atau 30 meter si lelaki tadi dibawa kaumnya, maka dia kembali ke rumah istrinya.
Dengan demikian selesailah sudah upacara penjemputan kembali suami yang kematian istri itu.
Komentar
Posting Komentar