Langsung ke konten utama

Monografi Nagari Kamang 1980_36

[caption id="" align="alignleft" width="400"] Ilustrasi Gamabr: Disini[/caption]

I. Adat Manjapuk Penghulu

Adat manjapuik Penghulu disini dimaksudkan adalah seseorang, sebelum memangku jabatan Penghulu telah kawin, dan kemudian setelah beranak pinak dia diangkat menjadi penghulu, maka penghulu itu harus dijemput kembali pihak kaum isterinya sebagaimana menjemput marapulai. Sebelum dijemput oleh kaum istri, maka Penghulu itu tidak boleh pulang ke rumah istrinya, sebagaimana telah diuraikan dalam pengangkatan Penghulu.


II. Adat Manjapuik Haji


Seseorang lelaki yang telah beristeri dan mempunyai anak, kemudian sesuai dengan kesanggupannya dia pergi sendirian atau bersama isterinya menunaikan rukun Islam Kelima /Naik Haji ke Mekkah, maka sepulangnya dari Mekkah, walaupun bersama istrinya, dia harus pergi ke rumah sanaknya (saudara perempuan/ibu) dulu sedangkan sang istri pulang pula ke rumahnya.


Pihak lelaki yang haji itu sebelum dijemput kembali oleh kaum istri, dia tidak dibenarkan datang/ pulang kerumah istrinya. Cara penjemputannya sama dengan penjemputan marapulai, hanya kendurinya yang sederhana.


III. Adat Menjemput Orang yang Kematian Istri


Menurut adat istiadat yang dipeturun-naik di Nagari Kamang, seorang suami yang ditinggalkan mati oleh istrinya (maksudnya istrinya meninggal dunia lebih dulu dari suami), maka si lelaki itu harus dijemput kembali oleh kaumnya ke rumah istrinya, caranya menurut adat adalah begini :


Pada suatu hari yang ditentukan pihak kaum lelaki biasanya laki-laki dan perempuan datang ke rumah kaum isteri dimana dinanti pula oleh mamak dan Penghulu dengan membawa seekor kambing. Acara ini juga badaun cabiak balapiak basah.


Selesai minum dan makan, maka oleh kaum lelaki disampaikan dan diserahkanlah kambing pembawaannya kepada kaum isteri, yang maksudnya sudah dapat dipahai sendiri oleh kaum istri, kemudian kaum lelaki pulang ke rumahnya.


Pada suatu hari yang ditentukan maka diadakanlah acara penjemputan lelaki yang ditinggal istrinya oleh kaum pasukuannya. Dimana pada hari itu berlaku pula sedikit perhelatan, karena masih dalam suasana berkabung. Sesudah minum dan makan diadakanlah pasambahan menurut adat yang menyimpulkan kaum lelaki akan menjemput terbawa lelaki yang kematian istri tadi. Sesudah selesai perundingan menurut adat, maka kaum lelaki turun dan membawa sang lelaki. Sekara sejauh 20 atau 30 meter si lelaki tadi dibawa kaumnya, maka dia kembali ke rumah istrinya.


Dengan demikian selesailah sudah upacara penjemputan kembali suami yang kematian istri itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6...

Adat sopan santun orang Minangkabau

[caption id="" align="aligncenter" width="700"] Gambar: https://upload.wikimedia.org/wikipedia [/caption] Dalam suasana hari raya ini berkenankah engku, rangkayo, serta encik sekalian kami bawa melancong ke masa silam. Baru-baru ini kami mendapatkan sebuah kutipan pada sebuah buku dari tulisan seorang ahli perilaku (etiket) pada masa dahulunya di Minangkabau. Dikarang oleh B. Dt. Seri Maharajo dengan judul  Kitab 'Adat Sopan Santoen Orang Minangkabau  yang diterbitkan oleh Penerbit Merapi & Co  pada tahun 1922 di Bukit Tinggi. Kutipan tersebut memuat uraian pada halaman 75-80 sebagai berikut: 1. Apabila duduk bersama-sama tak boleh terkentut 2. Kalau menguap harus menutup mulut dengan tangan yang terkerucut 3. Apabila pergi ke jamban (untuk buang air besar) perlulah menutup kepala, memakai terompah, dan jangan terbuka aurat sebelum masuk jamban. Jangan bercakap-cakap, jangan pula menyahuti panggilan (seruan orang) melainkan dengan batuk kecil-keci...

SMP nan diperbaiki

[caption id="attachment_505" align="alignleft" width="300"] Keadaan SMP ketika beberapa masa yang lalu kami ambil gambarnya. [/caption] Pada saat pulang kampung nan dahulu, kami tak sengaja melihat pemandangan mengharukan yakni telah terjadi renovasi pada sekolah SMP yang terletak di perbatasan Kamang (Pintu Koto) dan Magek. Terkejut kami karena bangunan lama telah hilang dan sedangkan bangunan baru sedang dalam tahap pengerjaan. Mungkin saat ini telah selesai dikerjakan orang. Sungguh kami mengutuki diri sendiri, kenapa dahulu tak diambil gambar rumah sekolah ini. Sama kiranya ketika kami mendapati bahwa Pakan Salasa telah dirubuhi orang dan digantikan dengan bangunan baru. Kamipun tak memiliki gambar bangunan Pakan Salasa nan lama, hilang sudah salah satu sejarah di nagari kita. Terdapat dua sekolah menengah di kampung kita yakni SMP dan MTsN atau biasa kita sebut dengan Sanawiyah. Rumah Sikola SMP ini lebih dikenal dengan nama SMP Magek, karena meman...