Adat Mambubua
Apabila pihak isteri telah berbadan dua, maka pada usia kandungan 3 atau 4 bulan diadakan adat mambubua (yang dimaksud bubua, adukan beras, kelapa, dan labu), kemudian dihantarkan ke rumah mertua, karib-kerabat dan orang kampung sebagai pemberitahuan bahwa anak syah yang dikandung dari pasangan suami istri itu.
Kemudian oleh mertua dan karib terdekat diadakan pula pembalasan pembuburan itu dan disuruh jemput oleh menantu. Bubua yang dijemput tidak hanya ke rumah mertua saja melainkan ke rumah kerabat suami yang lainnya. Pada masa dahulu hal ini dilakukan oleh si isteri yang mengandung dengan cara berjalan kaki. Hikmah dari ritual adat mambubua ini ialah mengajari si anak semenjak dari dalam kandungan perihal hidup badunsanak, berkarib-kerabat, atau singkat kata dalam bahasa orang sekarang mendidik jiwa sosialnya.
Hikmah pada diri si ibu ada pula, dimana semasa mengandung si ibu mesti banyak-banyak bergerak agar mudah melahirkan. Betapa kita dengar pada masa dahulu yang masih sederhana kehidupan masyarakatnya, tingkat kematian ibu dan bayi sangat tinggi. Maka dengan banyak bergerak (orang sekarang kata olah raga) maka Insya Allah si ibu akan lebih mudah ketika melahirkan kelak.
Makna lainnya ialah mempererat hubungan silaturahim antara dua keluarga ini. Karena dengan saling menjalang ini ikatan bathin antara kedua keluarga akan semakin mengental. Semasa bertandang, para ibu-ibu akan saling menanyakan kabar dan bersenda gurau dengan sesama mereka.
Menurut orang tuo-tuo zaman doeloe ibu laki-laki/ mertua perempuanlaH yang duluan membuburkan menantunya, kini sebaliknya. Namun adat ini masih dipakai oleh dunsanak kita di Patah Mudiak yakni Jorong Koto Panjang, Dangau Baru, dan Dalam Koto.
Komentar
Posting Komentar