Langsung ke konten utama

Monografi Nagari Kamang 1908_50

[caption id="" align="alignright" width="461"] Belanda Menyerah kepada Jepang Sumber Gambar: Disini[/caption]

Pemberontakan 1926

Sebagai kelanjutan peristiwa bersejarah tahun 1908, maka pada tahun 1926, timbul lagi pemberontakan yang populer dengan nama “Pemberontakan Silungkang”. Meskipun orang banyak mengenal sebagai Pemberontakan Silungkang namun tidak banyak nan tahu bahwa pemberontakan ini tidak hanya terjadi di Nagari Silungkang saja atau Jogjakarta yang merupakan pusatnya ketika itu. Nagari Kamang juga ikut bergejolak ketika itu.


Sekalipun mantelnya Komunis tetapi isinya, jiwanya, adalah semangat anti penjajahan yang menginginkan Kemerdekaan. Pemberontakan 1926 ini telah membawa ban diantara lain :




  1. 5 (lima) orang diantaranya dibuang/dihukum oleh Belanda selama hidup. Dan temannya meninggal di rumah penjara di Jawa dalam masa pendudukan Jepang.

  2. Beberapa orang dihukum 20 tahun, 3 tahun dan 9 bulan.

  3. Tiga orang diasingkan ke Beven Digul (Jamaluddin, H. A. Malik, Dt. Sipado)

  4. 5 (lima) orang lagi dapat meloloskan diri ke Malaysia sekarang, satu diantaranya meninggal di Mekkah (Amir Dt. Muncak) dan selainnya dapat kembali ke Kamang sesampai di kampung terus dijebloskan ke penjara.



Pergerakan Politik 1930


Setelah Belanda berhasil menghentikan gerakan pemberontakan 1926, maka mulai tahun tiga puluhan, Putera Kamang diantara lain; M. Yasin St. Kenaikan (murid A.O.S. Cokroaminoto) bersama-sama dengan Hasanuddin Dt. Singo Mangkuto dan Sabilal Rasyad Dt. Bandaro ex. Menteri Perburuhan R.I mendirikan cabang partai politik PSII[1] di Bukittinggi dan kemudian langsung mendirikan pula cabangnya di nagari Kamang. Kemudian mereka terus mempelopori berlangsungnya rapat Besar Politik Pertama sesudah tahun 1926 di gedung Cinema Teater Bukittinggi (sekarang Gloria) yang dipimpin langsung oleh Sdr. M. Yasin St. Kenaikan tersebut. Akibat dari kegiatan-kegiatan putera-putera Kamang waktu itu, banyak pula putera-putera Kamang yang dijebloskan ke dalam penjara/dan banyak pula setelah keluar dari penjara tidak diizinkan tinggal di daerah dengan Peraturaan Passen Stelsel. Diantara mereka itu sampai sekarang masih ada yang hidup.[2]


Dalam hal ini anak Nagari Kamang yang terlibat dalam perjuangan tahun 1926 dan 1930 ada yang masih hidup. Diantara mereka baru beberapa orang saja yang diakui sebagai pejuang perintis Kemerdekaan Indonesia. Adapun selebihnya masih dalam pengurusan permohonan yang telah dimasukkan segala persyaratan administrasinya.[3]


Menjelang Perang Dunia II pecah, Belanda mengeluarkan suatu kebijakan yang memperketat dan menekan partai politik yang ada di Hindia Belanda.[4] Kebijakan politik Pemerintah Kolonial Belanda tersebut dikenal dengan nama Vergader Verbood. Namun hal tersebut tidak mengurangi ataupun menghalangi niat Anak Nagari Kamang untuk terlibat dalam memperjuangkan kemerdekaan. Sampai kepada tahun 1942, dimana Belanda menyerah kalah kepada Jepang, gerakan bawah tanah tersebut masih berjalan.


Zaman Pendudukan Jepang


Zaman Jepang ialah masa-masa keras untuk hidup karena duka yang disangka akan dilipur oleh “saudara tua” justeru semakin bertambah. Pedihnya dijajah oleh Belanda belum seberapa apabila dibandingkan dengan penjajahan yang dilakukan oleh Jepang.


Pada masa inilah orang Kamang – dan sebagian besar orang Minangkabau lainnya – mengalami kesulitan beras, makan sekali sehari dengan nasi bercampur jagung, hal ini karena beras sangatlah sulit sekali.  Berbajukan kulit kayu atau karung goni, hal ini menyebabkan kulit menjadi gatal-gatal karena kutu yang terdapat pada karung goni tersebut menyerang kulit pada badan. Hidup tiarap di dalam rumah karena tidak sembarang orang dapat bergerak bebas di luar rumah. Dan lain-lain kisah yang dapat digali seandainya ada minat dan keinginan dari kita semua.


Pada waktu pendudukan zaman Jepang, pemuka-pemuka masyarakat dan orang-orang politik tersebut diatas tidak tinggal diam, bergerak dengan variasi mereka masing-masing.


_________________________________________


Catatan Kaki:


[1] Partai Syarekat Islam Indonesia (PSII) yang merupakan kelanjutan dari Syarekat Dagang Islam (SDI) yang didirikan pada tahun 1905 di Solo. Sedangkan partai PSII resmi berdiri pada kongres pertama SDI di Solo tahun 1906. Kemudian partai ini baru resmi berstatus badan hukum (menurut hukum kolonial) pada tanggal 14 September tahun 1912.


[2] Pada tahun 1980


[3] Pada tahun 1980


[4] Ketika itu belum bernama Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum