Pemberontakan 1926
Sebagai kelanjutan peristiwa bersejarah tahun 1908, maka pada tahun 1926, timbul lagi pemberontakan yang populer dengan nama “Pemberontakan Silungkang”. Meskipun orang banyak mengenal sebagai Pemberontakan Silungkang namun tidak banyak nan tahu bahwa pemberontakan ini tidak hanya terjadi di Nagari Silungkang saja atau Jogjakarta yang merupakan pusatnya ketika itu. Nagari Kamang juga ikut bergejolak ketika itu.
Sekalipun mantelnya Komunis tetapi isinya, jiwanya, adalah semangat anti penjajahan yang menginginkan Kemerdekaan. Pemberontakan 1926 ini telah membawa ban diantara lain :
- 5 (lima) orang diantaranya dibuang/dihukum oleh Belanda selama hidup. Dan temannya meninggal di rumah penjara di Jawa dalam masa pendudukan Jepang.
- Beberapa orang dihukum 20 tahun, 3 tahun dan 9 bulan.
- Tiga orang diasingkan ke Beven Digul (Jamaluddin, H. A. Malik, Dt. Sipado)
- 5 (lima) orang lagi dapat meloloskan diri ke Malaysia sekarang, satu diantaranya meninggal di Mekkah (Amir Dt. Muncak) dan selainnya dapat kembali ke Kamang sesampai di kampung terus dijebloskan ke penjara.
Pergerakan Politik 1930
Setelah Belanda berhasil menghentikan gerakan pemberontakan 1926, maka mulai tahun tiga puluhan, Putera Kamang diantara lain; M. Yasin St. Kenaikan (murid A.O.S. Cokroaminoto) bersama-sama dengan Hasanuddin Dt. Singo Mangkuto dan Sabilal Rasyad Dt. Bandaro ex. Menteri Perburuhan R.I mendirikan cabang partai politik PSII[1] di Bukittinggi dan kemudian langsung mendirikan pula cabangnya di nagari Kamang. Kemudian mereka terus mempelopori berlangsungnya rapat Besar Politik Pertama sesudah tahun 1926 di gedung Cinema Teater Bukittinggi (sekarang Gloria) yang dipimpin langsung oleh Sdr. M. Yasin St. Kenaikan tersebut. Akibat dari kegiatan-kegiatan putera-putera Kamang waktu itu, banyak pula putera-putera Kamang yang dijebloskan ke dalam penjara/dan banyak pula setelah keluar dari penjara tidak diizinkan tinggal di daerah dengan Peraturaan Passen Stelsel. Diantara mereka itu sampai sekarang masih ada yang hidup.[2]
Dalam hal ini anak Nagari Kamang yang terlibat dalam perjuangan tahun 1926 dan 1930 ada yang masih hidup. Diantara mereka baru beberapa orang saja yang diakui sebagai pejuang perintis Kemerdekaan Indonesia. Adapun selebihnya masih dalam pengurusan permohonan yang telah dimasukkan segala persyaratan administrasinya.[3]
Menjelang Perang Dunia II pecah, Belanda mengeluarkan suatu kebijakan yang memperketat dan menekan partai politik yang ada di Hindia Belanda.[4] Kebijakan politik Pemerintah Kolonial Belanda tersebut dikenal dengan nama Vergader Verbood. Namun hal tersebut tidak mengurangi ataupun menghalangi niat Anak Nagari Kamang untuk terlibat dalam memperjuangkan kemerdekaan. Sampai kepada tahun 1942, dimana Belanda menyerah kalah kepada Jepang, gerakan bawah tanah tersebut masih berjalan.
Zaman Pendudukan Jepang
Zaman Jepang ialah masa-masa keras untuk hidup karena duka yang disangka akan dilipur oleh “saudara tua” justeru semakin bertambah. Pedihnya dijajah oleh Belanda belum seberapa apabila dibandingkan dengan penjajahan yang dilakukan oleh Jepang.
Pada masa inilah orang Kamang – dan sebagian besar orang Minangkabau lainnya – mengalami kesulitan beras, makan sekali sehari dengan nasi bercampur jagung, hal ini karena beras sangatlah sulit sekali. Berbajukan kulit kayu atau karung goni, hal ini menyebabkan kulit menjadi gatal-gatal karena kutu yang terdapat pada karung goni tersebut menyerang kulit pada badan. Hidup tiarap di dalam rumah karena tidak sembarang orang dapat bergerak bebas di luar rumah. Dan lain-lain kisah yang dapat digali seandainya ada minat dan keinginan dari kita semua.
Pada waktu pendudukan zaman Jepang, pemuka-pemuka masyarakat dan orang-orang politik tersebut diatas tidak tinggal diam, bergerak dengan variasi mereka masing-masing.
_________________________________________
Catatan Kaki:
[1] Partai Syarekat Islam Indonesia (PSII) yang merupakan kelanjutan dari Syarekat Dagang Islam (SDI) yang didirikan pada tahun 1905 di Solo. Sedangkan partai PSII resmi berdiri pada kongres pertama SDI di Solo tahun 1906. Kemudian partai ini baru resmi berstatus badan hukum (menurut hukum kolonial) pada tanggal 14 September tahun 1912.
[2] Pada tahun 1980
[3] Pada tahun 1980
[4] Ketika itu belum bernama Indonesia
Komentar
Posting Komentar