Langsung ke konten utama

Sengketa Tiada Putus_Bag.2

BANTAHAN/PELURUSAN
UNTUK  USULAN PAHLAWAN NASIONAL H.ABDUL MANAN


 Hanya bangsa yang menghargai jasa pahlawannya menjadi bangsa yang besar, itulah yang selalu diucapkan oleh Presiden Sukarno untuk menghargai para pahlawan bangsa. Untuk merealisasikan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan Propinsi Sumatera Barat telah berusaha untuk mengusung 3 (tiga) orang Pahlawan Anti Belasting, yaitu H.Abdul Manan, Muhammad Saleh Dt.Rajo Pangulu dan Siti Manggopoh, diusulkan untuk diangkat menjadi Pahlawan Nasional. Dimana ketiga usulan tersebut telah sampai ditingkat Propinsi Sumatera Barat. Setelah membaca usulan H.Abdul Manan untuk diangkat menjadi Pahlawan Nasional (karena usulan tidak memakai nomor, kami memberi nomor halaman mulai dari (SISILAH DAN RIWAYAT HIDUP H.ABDUL MANAN “PEMIMPIN PERANG KAMANG”), kami melihat adanya make up history (sejarah yang mengada-ada), yang tidak sesuai dengan fakta sejarah maupun fakta yang ada dilapangan, yang dapat dikelompokan menjadi :




  1. Waktu, pelaku sejarah dan eksistensi Laras/Kapalo Nagari yang keliru, diantaranya :a. Pada tahun 1877 H.Abdul Manan sekembali dari Mekah tinggal di Bukik Batabuah rumah istri pertama dan makin dekat Kapalo Nagari Bukik Batabuah, mereka mengadakan pertemuan dengan Angku Lareh Banuhampu-Sungai Pua, Marzuki Dt.Bandaro Panjang, yang memiliki kesamaan untuk menentang Belanda. (hal,3).


Ini tidak sesuai dengan fakta sejarah, karena:




  • Marzuki Dt.Bandaro Panjang baru menjabat Laras Banuhampu pada tahun 1899 menggantikan ”Tanu Dt.Marajo” yang meninggal April 1899, dia adalah teman baik Westennenk.

  • Dalam sistem kelarasan tidak ada Laras Banuhampu-Sungai Pua, yang ada Laras Banuhampu dan Laras Sungai Pua. Pada tahun 1860-an s/d th 1870-an Laras Banuhampu dijabat oleh Rajo Mantari, Laras Sungai Pua dijabat oleh Dt.Tumanggung. (Pemberontakan Pajak, Rusli Amran, 129-130).


Jadi disini nampak jelas sejarah yang mengada-ada tentang peranan laras Marzuki Dt.Bandaro Panjang dan H.Abdul Manan, begitu juga tentang eksistensi Laras Banuhampu-Sungai Pua


b. Pemberontakan itu juga dimungkinkan oleh jaringan para Kapalo Nagari dan para laras yang pernah membicarakan pungutan pajak oleh belanda (hal, 9-10).


Ini sangat keliru, sebab dalam sistem Kelarasan tidak ada yang namanya Kapalo Nagari. Yang ada dibawah lareh adalah Pengulu Kepala, dipilih dan diangkat oleh Laras, dan dibawah pengulu kepala ada Pangulu Suku, juga diangkat dan dipilih oleh Laras. Dari sekian banyak pengulu suku, hanya satu yang diberi besluit (semacam SK), inilah yang disebut dengan Pangulu Nan Basurek.


2. Pembelokan sejarah asal usul Lareh Kamang dan Nagari Kamang, diantaranya :


a. Kamang kalau dilihat secara kesatuan pada tahun 1890-an bisa dilihat bahwa Kamang sebagai kelarasan meliputi 4 (empat) nagari yaitu : Kamang, Kamang Bukik (Bansa- Pauh), Suayan, Sungai Balantiak) (hal 6).


Disini ditemui pembelokan sejarah, karena sepanjang data sejarah dalam Kelarasan Kamang, tidak ada yang namanya Nagari Kamang Bukik. Yang ada  adalah Nagari Kamang (Kamang Hilia sekarang) dan Nagari Bukik (Kamang Mudiak sekarang). Suayan dan Sungai Balantiak. Nama Nagari Bukik adalah realita sejarah. Ada disebutkan dalam beberapa referensi, diantaranya“Tambo Alam Minangkabau, H.Datoek Toeah, Limbago, Payakumbuh, 1959”. Dalam hal ini kalau disebut ada Nagari Kamang Bukik, ini adalah mengada-ada, sebab Nagari Kamang tidak pernah bergabung dengan Nagari Bukik. Kamang Mudiak dan Kamang Hilia bukan pemekaran nagari.


b. Khusus untuk Kelarasan Kamang ternyata telah disusun dan distrukturisasi oleh Tuanku Nan Renceh dan menempatkan pusat kelarasan Kamang di Nagari Kamang Bukik (Pauh-Bansa), bahkan beliau membentuk kesatuan dalam ikatan benteng Kamang yang membentang dari Kamang Mudiak sampai ke Salo (hal 6).


Disini juga ditemui pembelokan sejarah. Karena dalam fakta sejarah sistem kelarasan dimulai setelah adanya Plakat Panjang. Salah satu isi dari Plakat Panjang adalah rakyat diwajibkan menanam kopi, kemudian menjualnya dengan harga tertentu kepada pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari Plakat Panjang, pada tanggal 1 November 1847 Gubernur Michielis, Gubernur Pertama Gouvernement Sumatra Westkufs mengeluarkan peraturan
setiap keluarga yang tinggal didaerah yang tanahnya cocok untuk menanam kopi, wajib menanam dan merawat 150 batang kopi. Setiap kopi yang dihasilkan wajib pula dibawa (dijual) sendiri kegudang-gudang kopi yang telah disediakan”.


Bersamaan dengan hal tersebut, disamping untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan tanaman paksa ini, sesuai dengan point  3 (tiga) Plakat Panjang “beberapa dari pemimpin anda akan menjadi wakil kami dengan mendapat gaji”. Mereka berfungsi untuk menjembatani kepentingan Pemerintahan Hindia Belanda dengan Anak Nagari. Maka dibentuklah sistim pemerintahan  namanya LAREH, yang dipimpin oleh Tuangku Lareh. Tuangku-tuangku Lareh ini  berasal dari Penghulu (datuak) yang dipilih, diangkat dan digaji oleh  Belanda. Kelarasan ini dibentuk oleh Pemerintahan Belanda tidak secara serentak, melainkan berangsur-angsur sesuai dengan kepentingan Pemerintahan, bahkan kalau pemerintah tidak merasa penting maka kelarasan tersebut dibubarkan.


    Secara logika kalau memang Tuanku Nan Renceh menyusun dan menstrukturisasi Kelarasan Kamang dengan pusatnya di Bansa (Nagari Bukik), nama kelarasannya tentu bernama Laras Bukik, bukan Laras Kamang. Kalau memang Tuanku Nan Renceh menstrukur Laras Kamang, para pembaca tentu akan membuat kesimpulan pola pikir Tuanku Nan Renceh Sama dengan pola Pikir Belanda. Kalau memang pusat Laras Kamang di Bansa, tentu tidak logis beliau (Tuanku Nan Renceh) membentuk benteng dengan menanam aua dari perbatasan Salo sampai ke Parak Rajo (perbatasan Kamang dengan Bukik). Kalau beliau membuat benteng untuk pusat pemerintahan di Bansa, tentu beliau menanam aua berduri dari Bukik Limau Kambiang sampai ke Aia Tabik.


Untuk kita ketahui semua, jauh sebelum ada pergerakan kaum paderi di Minangkabau, bahkan belum masuk Belanda ke Minangkabau, Nagari Kamang telah dikelilingi oleh aur berduri (aur ini ditanam oleh ninik moyang orang Kamang sebagai batas nagari). Dan ini juga salah satu sebab mengapa Kamang dijadikan pusat pergerakan kaum paderi.


Sepanjang data sejarah yang diperoleh, Lareh Kamang yang kawasannya meliputi Nagari Kamang (Kamang Hilia sekarang), Bukik (Kamang Mudiak sekarang), Suayan dan Sungai Balantiak dibentuk pada tahun 1870 dengan Tuanku Larehnya Dt Karando dari Suku Jambak, Kampung Pintu Koto, Nagari Kamang. Karena kepala larasnya orang Kamang dan berkedudukan di Kamang, maka bernama Lareh Kamang. Dari uraian diatas jelaslah, Laras Kamang disusun dan distrukturisasi oleh Tuanku Nan Renceh dan menempatkan pusat Kelarasan Kamang di Nagari Kamang Bukik (Pauh-Bansa), bahkan beliau membentuk kesatuan dalam ikatan Benteng Kamang yang membentang dari Kamang Mudiak sampai ke Salo, adalah merupakan make up history (sejarah yang mengada-ada), sangat-sangat tidak logis, mengaburkan sejarah dan perjuangan yang dilakukan Tuanku Nan Renceh untuk memurnikan ajaran islam akan menjadi rancu


c. Sebutan Nagari Kamang Hilia dan Kamang Mudiak mulai dikenal semasa perang mempertahankan kemerdekaan tahun 1949. Diantara tokoh-tokoh waktu itu Saibi St.Lembang alam, AK.Dt.Gunung Hijau, Patih A.Muin Rang Kayo Marajo, dalam suatu rapat di Anak Air Dalam Koto Kamang sepakat untuk mengembalikan nama Kamang kedalam nagari yang ada. Daerah Aua Parumahan menambah kata hilir di belakang Kamang, sehingga menjadi Kamang Hilir., sedangkan Nagari Surau Koto Samiak menambah mudiak dibelakang kata kamang sehingga menjadi Kamang Mudiak (hal 7).


Ini sangat mengelirukan sejarah. Jika kita amati kalimat tersebut, pengertiannya membingungkan dan mengaburkan sejarah. Dikatakan membingungkan, sebab dikatakan mengembalikan nama Kamang kedalam nagari yang ada. Nagari yang ada pada waktu itu adalah Nagari Kamang dan Surau Koto Samiak. Pada tahun 1945 nama Nagari Kamang telah dikembalikan oleh Kerapatan Ninik Mamak Nagari Kamang ke nama aslinya yakni Kamang. Jadi sangat keliru kalau disebut mengembalikan Aur Parumahan kepada Kamang pada tahun 1949.


Selanjutnya untuk Nagari Kamang Mudiak sekarang, sebelum bernama Nagari Surau Koto Samiak, namanya adalah Nagari Bukik. Bagaimana mengembalikan Kamang kedalam Nagari Bukik?  Cuma dalam memakai Sistem kelarasan, Nagari Bukik memang masuk kedalam Laras Kamang. Apakah logis mengembalikan Laras Kamang ke Nagari Bukik? Yang logis dalam sejarah penamaan Nagari Kamang sekarang (Hilia dan Mudiak)  adalah menambah Hilir dibelakang Kamang sehingga menjadi Kamang Hilir, menukar Surau Koto Samiak menjadi Kamang Mudiak, sebagaimana kesepakatan 3 (tiga) orang anak nagari, Saibi St.Lembang Alam (Nagari Kamang), Ak.Dt Gunung Hijau (Nagari Surau Koto Samiak), Patih A, Muin Dt.Rky.Maradjo  dalam suatu rapat di Anak Air Dalam Koto Kamang. Apa tujuannya AK Dt.Gunung Hijau merobah nama nagari seperti ini, “kalau lai ilmu samo mangana aka maminteh” jawabnya ada pada kita masing-masing.


Untuk lebih menyakinkan tentang sebutan nama Nagari Kamang Mudiak dan Kamang Hilia ini dapat ditanyakan kepada sesepuh nagari, saksi hidup masih ada. Untuk kita ketahui nama perobahan Nagari sebelum bernama Kamang Hilir dan Kamang Mudik dapat dilihat sebagai berikut:


KAMANG HILIA:


Sejak ada keberadaannya s/d Tahun 1913 bernama Kamang;
Tahun 1913 s/d Tahun 1945 bernama Aua Parumahan;
Tahun 1945 s/d Tahun 1949 bernama Kamang;
Tahun 1949 s/d sekarang bernama Kamang Hilir. 


KAMANG MUDIAK:


…………... s/d Tahun 1913 bernama Bukik;
Tahun 1913 s/d Tahun 1949 bernama Surau Koto Samiak;
Tahun 1949 s/d sekarang bernama Kamang Mudiak.


3. Analisa sejarah yang kontradiktif, antara lain :


a. Majunya perkebunan kopi di Kamang banyak diantara masyarakat yang mampu menunaikan Ibadah Haji (hal 8).


Ini jelas keliru menurut data sejarah. Kalau kita berfikir logis, tanaman kopi adalah tanaman paksa oleh pemerintah kolonial yang juga dipaksa dijual murah kepada pemerintah kolonial. Tanaman paksa ini berlaku setelah adanya plakat panjang sampai keluarnya belasting. Tanaman paksa ini tidak membawa keuntungan kepada rakyat bahkan mencekik masyarakat. Tanaman paksa yang berkepanjangan inilah yang mebuat msyarakat menjadi menderita.


4. Pembelokan dan pemutarbalikan fakta sejarah; diantaranya,


a. H. Abdul Manan mengadakan pertemuan dengan Laras Banuhampu-Sungai Pua, Marzuki Dt.Bandaro Panjang yang memiliki kesamaan pandangan dalam menentang belanda mereka mengadakan pertemuan dengan Angku Lareh Banuhampu-Sungai Pua, Marzuki Dt.Bandaro Panjang, yang memiliki kesamaan untuk menentang Belanda., ........ namun tetap diawasi oleh Belanda (hal 3).


Disini ditemui pemutar balikan data sejarah. sebab kalau kita merujuk kepada Pemberontakan Pajak 1908, Rusli Amran,1988, ini jelas keliru atau mengada-ada, sebab “ Satu-satunya laras yang yang menentang belanda dalam pertemuan di kantor Tuan Luhak Agam dengan Westennenk adalah Laras Kamang, Garang Dt.Palindih. (Pemberontakan Pajak 1908, Rusli Amran,1988, hal 130). Marzuki Dt.Bandaro Panjang adalah teman baik Westennenk, dia dibawa oleh Westennenk meninjau  ke pulau Jawa pada Tahun 1907, (bukan diasingkan ke Batavia karena menentang belasting, seperti yang disampaikan dalam usulan H.Abdul Manan, hal,3) bahkan  untuk operasi militer ke Kamang Kepala Laras Banuhampu ini dipakai sebagai penterjemah oleh Westennennk. Disini jelaslah bahwa Marzuki Dt.Bandaro Panjang adalah laras yang setia kepada Belanda, bukan menentang Belanda.


Begitu juga secara logika; kalau memang Laras Banuhampu dan Abdul Manan yang berperan besar dalam menentang belasting mengapa tidak di Sungai Pua terjadi perang? mengapa disebut Perang Kamang bukan Perang Bukik. Kalau memang Abdul Manan sudah sejak lama mempersiapkan diri, mengapa beliau sewaktu dicari belanda tidak langsung menghadang tentara belanda. Tetapi sebaliknya dia menghilang. Setelah isteri H.Abdul Manan menjerit keras kemudian datang beberapa pria, kemudian mereka segera lari melihat tentara (Pemberontakan Pajak, Rusli Amran,1988, hal 145); katanya Abdul Manan mempunyai pengikut berani mati, ternyata berani lari.


b. Menambahkan dan menukar kata “tangah” menjadi (Kampung Tangah–rumah H.Abdul Manan) dalam kutipan laporan Westennennk kepada Heckler (hal )


Ini adalah sejarah yang mengada-ada, sebab dalam laporan Westennenk nyata disebutkan “di Tangah”, bukan di Kampung Tangah-Rumah H.Abdul Manan. Dengan kutipan laporannya sebagai berikut “Kemudian setelah diadakan penangkapan-penangkapan di Tangah, kita tunggu apa saja yang akan dikerjakan penduduk”. ((Pemberontakan Pajak, Rusli Amran,1988, hal 145);   Kalau kita telaah laporan Wetennennk, tangah hanya bisa di lihat dari 2 sudut yaitu :




  • Tangah di Nagari Dimana Kamang pada waktu itu terdiri dari tiga Sidang yaitu Sidang Hilia, Sidang Tangah dan Sidang Mudiak. Sidang Tangah adalah pusat gerakan anti belasting. Di Sidang Tangah inilah pusat Kelarasan Kamang, tempat berkumpulnya para pemimpin anti belasting seperti Garang Dt.Palindih, H.Mohammad Amin, Kari Mudo, Dt.Rajo Pangulu, Siti Asiah dll. Surau tempat H.Abdul Manan memberikan pengajian di Kamang juga di Sidang Tangah.

  • Wilayah kekuasaan Penghulu Tangah, yaitu keseluruhan Nagari Kamang (Kamang Hilia sekarang). Ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Rusli Amran bahwa aktifitas terbesar menentang pajak adalah di Nagari Kamang. Untuk lebih jelasnya mengenai hal ini dapat di lihat Pemberontakan Pajak, Rusli Amran hal 143-144.


Jadi disini nampak sekali pembelokan sejarah, dengan menukar wilayah “tangah” menjadi  Kampung Tangah –rumah H.Abdul Manan.


c. Sebenarnya kekuatan para pejuang dari Kamang telah dikonsultasikan oleh H.Abdul Manan, dan para pemimpin daerah yang selalu mendampinginya, seperti Dt.Rajo Pangulu, Kari Mudo, Dt.Parpatiah Magek (hal 13).


Ini pernyataan yang membingungkan, kepada siapa H.Abdul Manan mengkolsultasi- kan kekuatan para pejuang Kamang? Dan ini juga telah melukai hati kami orang Kamang (Kamang Hilia) dan orang Magek, karena secara langsung ini telah merendahkan posisi keberadaan Dt. Rajo Pangulu, Kari Mudo dan Dt.Parpatiah, seolah-olah mereka ini dubalangnya H.Abdul Manan yang selalu mendampinginya.


Dubalang H.Abdul Manan adalah si “Deman” dari Bansa. Dalam fakta sejarah Dt.Rajo Pangulu dan Kari Mudo adalah tokoh anti pajak dari Kamang yang menggelorakan semangat rakyat untuk menentang belanda, dengan semboyan “perang adalah jalan yang terbaik dan bukan sia-sia sekalipun kalah”, sehingga pasukan rakyat seolah-olah mempunyai kekuatan gaib menghadapi perang menempuh maut tanpa ragu. Ini dibuktikan dengan adanya penyerangan oleh pasukan rakyat dari Kamang terhadap tentera belanda yang berada di Kampung Tangah. Dt.Rajo Pangulu adalah Pemimpin Utama Perang Kamang, bisa di buktikan dengan kajian ilmiah, kajian akademik maupun fakta dilapangan (sebagaimana tertuang dalam lampiran 2), sedangkan Dt Parpatiah adalah tokoh anti Pajak dari Nagari Magek. Mereka ini jelas bukan pendamping (dubalangnya) H.Abdul Manan dari Nagari Bukik.


d. Makam H.Abdul Manan diresmikan oleh Jendral AH.Nasution 15 Juni 1963 dan diberi nama dengan Komplek Makam Pahlawan Perang Kamang H Abdul Manan (hal 20).


Disini jelas sekali tampak pembelokan sejarah, sebab sepanjang fakta sejarah yang ada, makam Pahlawan yang diresmikan oleh Bapak AH Nasution pada tanggal 15 Juni 1963 adalah Makam Pahlawan Perang Kamang yang ada di Taluak Kamang, dengan nama “MAKAM PAHLAWAN PERANG KAMANG 15 JUNI 1908”, disinilah Muhammad Saleh Dt. Rajo Pangulu dimakamkan. Sesuai dengan fakta yang ada di lapangan makam yang ada di Kampung Budi Pakan Sinayan bukanlah Makam Pahlawan, hanya makam H.Abdul Manan. Pada lampiran foto jelas tertulis Makam H.Abdul Manan. Ini tidak sesuai dengan apa yang disebut dalam usulan, yaitu Makam Pahlawan Perang Kamang H.Abdul Manan.


Jika ini (Makam Pahlawan Perang Kamang H.Abdul Manan) kita runut dengan kaidah bahasa Indonesia dengan memakai hukum “diterangkan-menerangkan (hukum D-M) nama makam ini menjadi ambigu (rancu). Tidak mungkin seorang Jendral AH Nasution meresmikan sebuah Makam Pahlawan dengan nama yang tidak jelas (ambigu).


e. Dalam keterangan foto tentang Makam Pahlawan yang ada di Taluak Kamang, disebutkan Makam Pejuang Perang Kamang.


Ini juga jelas sekali pembelokan sejarah, dengan telah menukar Makam Pahlawan Perang Kamang hanya menjadi Makam Pejuang Perang Kamang. Untuk lebih jelasnya makam mana yang makam pahlawan, di Kampung Budi atau di Taluak? Bapak/Ibu bisa dilihat langsung kelapangan.


Sepanjang apa yang telah kami sampaikan diatas itu adalah sebagian dari make up history (sejarah yang mengada-ada) yang ditemui dalam usulan H.Abdul Manan untuk menjadi Pahlawan Nasional. Sekaitan dengan hal tersebut diatas, kami menyampaikan kepada kita semua :




  1. Untuk kita semua ketahui, Tim Penyusun-Pengusul Usulan Tokoh untuk menjadi Pahlawan Nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat adalah penerus sejarah dan sekaligus pelaku sejarah untuk mengapungkan sejarah lokal ketingkat Nasional yang akan menjadi sejarah bagi generasi kita yang akan datang.

  2. Maksud kami disini bukan untuk menonjolkan ego kelompok maupun ego nagari; Juga maksud kami bukan untuk menggurui, bukan membuat permusuhan dan juga bukan mengecilkan arti usulan yang telah disusun oleh Tim Penyusun-Pengusul Usulan H.Abdul Manan, hanya semata-mata menyampaikan fakta sejarah, menyampaikan reality history (realita sejarah) untuk mengungkap kebenaran sejarah dan menjauhi make up history (sejarah mengada-ada).

  3. Kami sampaikan kepada kita semua, terutama kepada Pemerintah Derah (Kabupaten Agam dan Propinsi Sumatera Barat) “sejarah yang akan diangkat ketingkat Nasional hendaklah sejarah yang sesuai dengan realitas dan fakta yang ada di lapangan, bukan make up history (sejarah mengada-ada)”. Kami pernah membaca kata bijak Bung Karno tentang sejarah, “besarnya suatu bangsa ditentukan bagaimana kita menghargai sejarah masa lalu”. Inilah yang perlu kita hayati, kita dituntut untuk menghargai sejarah masa lalu, bukan membelok-belokan atau mendustakan sejarah dengan maksud tertentu. Senada dengan itu kami memyampaikan kepada kita semua “besarnya suatu nagari bukan ditentukan bagaimana kita mendustakan sejarah masa lalu”. Kalau kita mendustakan sejarah berarti kita mendustakan generasi kita yang akan datang, mendustakan anak cucu kita sendiri. Arwah para pelaku sejarah Perang Kamang pun (diantaranya H.Abdul Manan) juga tidak akan meredhai adanya make up terhadap sejarah yang telah mereka ukir. Begitu juga apa yang kita dustakan sekarang ini nanti akan dipertanggunjawabkan di Yaumil Mahsyar.

  4. Dalam kesempatan ini kami mengusul kepada Bapak, sebelum usulan pahlawan nasional tersebut (H.Abdul Manan, Muhammad Saleh Dt.Rajo Pangulu dan Siti Manggopoh) diusulkan ke Presiden, alangkah baiknya usulan tersebut di seminarkan terlebih dahulu; kok ado singkek nan kadiuleh, senteng kadibilai, nan salah kadipaelok (yang salah akan diperbaiki, yang kurang akan disempurnakan). Bukan seperti seminar di Hotel Pusako Bukittinggi pada tanggal 10 s/d 11 Maret 2016, makalah Bapak Buchari Nurdin dengan Judul “H.Abdul Manan Pemimpin Paling Terkemuka Dalam Perlawanan Rakyat Menentang Sistem Pajak Kolonial Belanda di Sumatera Barat”, yang telah dikritisi oleh peserta bahwa makalah tersebut tidak sesuai dengan fakta sejarah, dan pengkritisi memberikan penjelasan berdasarkan fakta sejarah yang ada. Bahkan lebih tegasnya lagi Bapak Prof.Dr.Azmi,M.Ed menyebutkan bahwa makalah tersebut “ruok nyo se nan ngadang aia nyo ndak ado (hanya bualan saja), membingungkan dan tidak logis”. Tidak salah jika pembaca membuat kesimpulan tentang makalah tersebut sebagai “sejarah Perang Kamang bo-bo (bohong-bohongan) ala Bapak Dr.Buchari Nurdin,M.Pd”. Pada waktu itu Bapak Buchari berjanji untuk penulisan yang akan datang akan diperbaiki, namun kenyataannya masih makalah tersebut yang dilampirkan untuk usulan ke Presiden. Ini mohon perhatian Bapak.

  5. Sesuai dengan point (c) dan (d) diatas, karena dalam usulan H.Abdul Manan untuk menjadi Pahlawan Nasional, kronologis sejarah Perang Kamang yang disampaikan persis sama dengan makalah Bapak Dr.Buchari Nurdin tersebut. Penuh dengan make up History (sejarah yang mengada-ada). Menurut Sejarawan Prof.Dr.Taufik Abdullah, make up history, ini menuju kepada pemitosan sejarah untuk maksud tertentu. Kelahiran mitos disebabkan hasrat untuk menemukan nilai yang dipelihara dari realitas yang ada. Namun, mitos tidak tidak bisa dijadikan sejarah. Mitos menerima sesuatu, sedangkan sejarah memberikan sesuatu. Oleh sebab itu kami sampaikan kepada Bapak dan pihak yang berwenang supaya meninjau ulang kembali usulan H.Abdul Manan untuk menjadi Pahlawan Nasional, sebelum disampaikan ke Presiden.

  6. Kalau kita membicarakan Pemberontakan Pajak, yang puncaknya meledak tanggal 15 Juni 1908, yang lebih termasyhur dengan Perang Kamang, untuk mengetahui bagaimana kronologisnya, siapa pemimpin utamanya, kita merujuk kepada :a. Laporan resmi pemerintah pada waktu itu :



  1. Laporan Gubernur Gouvernement Sumatra’s Weskust, FA Heckler kepada Gubernur General Van Heust.

  2. Laporan Kontrolir Oud Agam, LC Westennenk, yang langsung memimpin pasukan belanda di Kampung Tangah.b. Hasil Interogasi Polisi setelah Perang Kamang.
    c. Fakta yang ada di lapangan, berupa Makam Pahlawan dan Monumen.7. Terakhir kami sampaikan kepada kita semua, kami sangat-sangat tidak setuju sepanjang ada make up history (sejarah mengada-ada) yang mengaburkan atau mengelirukan sejarah tentang Nagari Kamang, Lareh Kamang dan Perang Kamang dalam segala bentuk tulisan, tidak terkecuali bahan usulan beserta lampirannya yang akan disampaikan ke Presiden untuk usulan H.Adul Manan menjadi Pahlawan Nasional.


Semoga ini dapat menjadi bahan perhatian bagi Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Terima kasih,Wassalam.


_______________________________________


Bahan Rujukan:




  • Ayahku, Hamka, Widjaja, Djakarta 1958.

  • Kamang Dalam Pertumbuhan dan Perjuangan Menentang Kolonialis,Sutan Majo Indo, Harevi, Jakarta 1996.

  • Pemberontakan Pajak 1908, Rusli Amran, Sinar Harapan, Jakarta

  • Tambo Alam Minangkabau, H.Datoek Toeah, Limbago, Payakumbuh, 1959

  • Hasil Seminar Nasional Kepahlawanan Tiga Tokoh “Perang Belasting 1908”di Hotel Pusako Bukittinggi, 11-12 Maret 2016.

  • Fakta yang ada di lapangan, berupa Makam Pahlawan Perang Kamang15 Juni 1908 dan Makam H.Abdul Manan.
    ____________________________

  • Tulisan ini merupakan lampiran dari surat pengantar mengenai sengeketa ini yang dikirim oleh Masyarakat Nagari Kamang ke Tuan Gubernur Sumatera Barat di Bandar Padang. Surat pengantar tersebut kami lampirkan di tulisan Sengketa Tiada Putus Bag.1

Komentar

  1. Hj.Abdul Manan Hj Ibrahim

    Saya amat tertarik dengan penelitian fakta sejarah yang disusun oleh tuan tentang kebenaran kisah Perang Kamang 1908 samada ianya sejarah realiti atau hanya bualan semata.

    Disini saya ingin bertanya tuan adakah benar kematian Hj Abdul Manan Hj ibrahim
    ( nama bapanya kalau tidak salah saya ) semasa Perang Kamang 1908 semasa menentang belanda atau Hj Abdul manan Hj ibrahim tidak mati atau bersembunyi di suatu tempat yang tidak diketahui oleh sesiapa supaya Belanda pada masa itu akan menghentikan kisah Hj Abdul Manan .

    Satu lagi yang saya ingin tahu adakah Hj Abdul Manan Hj ibrahim berasal dan dilahirkan dari sebuah kampung bernama “Padang Terusan Painan Berung-berung Belanti” Sumatera .

    Kerana ada satu kisah di Semenanjung malaysia tentang Tuan Guru Hj Abdul Manan ( orang minang )berasal dari Sumatera telah datang ke Tanah Melayu ( kini Malaysia ) pada tahun 1910 ketika berumur 40 tahun menaiki sebuah kapal bersama 3 orang sahabatnya dan mendarat di kelantan dalam pencarian Gedung Ilmu Agama .
    telah berkahwin dengan wanita di Tanah melayu dan telah mendapat zuriat di Tanah Melayu .

    Adakah Hj Abdul Manan Hj Ibrahim ini orang yang sama ? .

    BalasHapus
  2. Wa'alaikum salam, Tarikh Perang Kamang 1908 bukanlah kami nan menyusun melainkan kami kumpulkan dari berbagai sumber yang terdapat di dalam masyarakat Nagari Kamang. Kami tiada dapat memberi jawapan pasti perihal Haji Abdul Manan, yang kami dapat berikan disini ialah, bahwa Haji Abdul Manan dari Bansa Nagari Bukik meninggal semasa pemberontakan tersebut. Agaknya kampung nan tuan maksud tersebut berada di Pesisir. Mungkin ini hanyalah kesamaan nama saja.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum tuan,

    Bagaimana caranya untuk saya berhubung dengan keluarga Hj.Abdul manan ini..kerana ada satu catatan dari perang kamang bahawa Hj abdul manan berasal dari Belantiak, jadi pada fahaman saya antara Belantik ( sebutan biasa ) dengan Belantiak ( dialek Minang )adalah tempat yang sama . Saya amat berharap kalau dapat tuan membantu saya untuk mengenal lebih rapat dengan keluarga arwah.
    kerjasama tuan amat diharapkan..sekian terimakasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum