Langsung ke konten utama

Penghulu Itu


Kayu gadang di tangah padang
Tampek bataduah kahujanan
Tampek balinduang kapanehan


Urekno tampek baselo
Batano tampek basanda
Daunno tampek banauang



________________


Kayu besar di tengah padang
Tempat berteduh bila kehujanan
Tempat berlindung dikala kepanasan


Uratnya tempat bersila
Batangnya tempat bersandar
Daunnya tempat bernaung


Demikianlah kata petitih urang Minangkabau perihal sosok seorang penghulu, kata orang "idealnya" namun pada kenyataan masa kini amatlah payah mencari nan serupa demikian itu.


Syarat seorang hingga dapat diangkat menjadi penghulu di Minangkabau:




  1. Balig dan berakal

  2. Berilmu (lahir & bathin)

  3. Tiada kekurangan, baik dalam penghidupan, anggota tubuh, maupun fikiran

  4. Bersifat pemurah, yaitu gemar memberi nasehat, suka menolong, pandai dalam menunjuk dan mengajari anak kamanakan

  5. Harus bersikap waspada, bak kata pepatah "Sedia payung sebelum hujan" dengan arti menyingkirkan segala yang mungkin akan menjadi sengketa baik itu dalam kalangan kamanakan ataupun orang bernagari. Berhati-hati dalam setiap ucapan, kelakuan, dan perbuatan.

  6. Bersifat sabar (Berjiwa besar), maknanya ialah tidak suka bermusuhan dan berselisih faham dengan anak-kamanakan serta orang kampung dan nagari.


Syarat-syarat tersebut mesti dipenuhi karena seorang penghulu memiliki tigas kewajiban yang sangat besar, yaitu:




  1. Bersikap sebagai hakim pendamai dalam internal payungnya (dalam lingkungan keluarga yang dipimpinnya), membuat dan menjalankan peraturan-peraturan untuk anak buah (anggota payungnya).

  2. Menjadi wakil dari semua anak-kamanakan dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan kepentingan luar payung. Misalnya dalam upacara adat (perkawinan, kematian, kelahiran, dsb), jual-beli, sengketa menuntut hak yang terlangkahi, bertanggung jawab atas perilaku anak buah (anggota payung).

  3. Memberi didikan pengajaran hal ihwal adat nan berlaku dalam nagari serta Alam Minangkabau, juga menjadi contoh teladan dalam cara hidup yang baik dalam bernagari.

  4. Ikut serta sebagai anggota Kerapatan (Majelis Adat) dan menjadi anggota dari badan-badan yang dibentuk dalam pemerintahan nagari.

  5. Dan lain-lain sebagainya.


Kamanakan, dunsanak (laki-laki dan perempuan), mamak, mandeh serta saudara-saudaranya, nenek dan niniak atau seluruh anggota yang diambil dari garis ibu merupakan tanggung jawab seorang penghulu untuk dipimpin dan dipertanggung jawabkan segala tindak-tanduk, ucapan dan perbuatannya disebut juga dengan Anak Buah dari Si Penghulu.


Disamping syarat dan kewajiban di atas, juga terdapat beberapa pantangan bagi seorang penghulu. Diantaranya:




  1. Marah-marah, atau menunjukkan emosi kepada anak buah dan terutama tatkala berada dalam suatu majlis.

  2. Merentak-rentak dan menghantam tanah karena marah.

  3. Menyingsing lengan baju serupa orang nan tersulut amarah hendak berkelahi

  4. Memanjat pohon kayu, dan lain sebagainya

  5. Berlari-lari

  6. Menjunjung suatu yang besar

  7. Berucap, bersikap, dan berkelakuan yang dilarang dalam aturan syari'at.


Diolah dari buku: Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah. Kementerian Penerangan. Hal. 936-938


Apabila tuan bertanya kepada para ahli adat di kampung tuan, kemungkinan besar akan terdapat tambahan atau ada nan tak disebut. Hal ini wajar karena salah satu falsafah nan menjadi acuan dalam Ketatanegaraan di Minangkabau ialah "Adat Salingka Nagari"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum