Kayu gadang di tangah padang
Tampek bataduah kahujanan
Tampek balinduang kapanehanUrekno tampek baselo
Batano tampek basanda
Daunno tampek banauang
________________
Kayu besar di tengah padang
Tempat berteduh bila kehujanan
Tempat berlindung dikala kepanasan
Uratnya tempat bersila
Batangnya tempat bersandar
Daunnya tempat bernaung
Demikianlah kata petitih urang Minangkabau perihal sosok seorang penghulu, kata orang "idealnya" namun pada kenyataan masa kini amatlah payah mencari nan serupa demikian itu.
Syarat seorang hingga dapat diangkat menjadi penghulu di Minangkabau:
- Balig dan berakal
- Berilmu (lahir & bathin)
- Tiada kekurangan, baik dalam penghidupan, anggota tubuh, maupun fikiran
- Bersifat pemurah, yaitu gemar memberi nasehat, suka menolong, pandai dalam menunjuk dan mengajari anak kamanakan
- Harus bersikap waspada, bak kata pepatah "Sedia payung sebelum hujan" dengan arti menyingkirkan segala yang mungkin akan menjadi sengketa baik itu dalam kalangan kamanakan ataupun orang bernagari. Berhati-hati dalam setiap ucapan, kelakuan, dan perbuatan.
- Bersifat sabar (Berjiwa besar), maknanya ialah tidak suka bermusuhan dan berselisih faham dengan anak-kamanakan serta orang kampung dan nagari.
Syarat-syarat tersebut mesti dipenuhi karena seorang penghulu memiliki tigas kewajiban yang sangat besar, yaitu:
- Bersikap sebagai hakim pendamai dalam internal payungnya (dalam lingkungan keluarga yang dipimpinnya), membuat dan menjalankan peraturan-peraturan untuk anak buah (anggota payungnya).
- Menjadi wakil dari semua anak-kamanakan dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan kepentingan luar payung. Misalnya dalam upacara adat (perkawinan, kematian, kelahiran, dsb), jual-beli, sengketa menuntut hak yang terlangkahi, bertanggung jawab atas perilaku anak buah (anggota payung).
- Memberi didikan pengajaran hal ihwal adat nan berlaku dalam nagari serta Alam Minangkabau, juga menjadi contoh teladan dalam cara hidup yang baik dalam bernagari.
- Ikut serta sebagai anggota Kerapatan (Majelis Adat) dan menjadi anggota dari badan-badan yang dibentuk dalam pemerintahan nagari.
- Dan lain-lain sebagainya.
Kamanakan, dunsanak (laki-laki dan perempuan), mamak, mandeh serta saudara-saudaranya, nenek dan niniak atau seluruh anggota yang diambil dari garis ibu merupakan tanggung jawab seorang penghulu untuk dipimpin dan dipertanggung jawabkan segala tindak-tanduk, ucapan dan perbuatannya disebut juga dengan Anak Buah dari Si Penghulu.
Disamping syarat dan kewajiban di atas, juga terdapat beberapa pantangan bagi seorang penghulu. Diantaranya:
- Marah-marah, atau menunjukkan emosi kepada anak buah dan terutama tatkala berada dalam suatu majlis.
- Merentak-rentak dan menghantam tanah karena marah.
- Menyingsing lengan baju serupa orang nan tersulut amarah hendak berkelahi
- Memanjat pohon kayu, dan lain sebagainya
- Berlari-lari
- Menjunjung suatu yang besar
- Berucap, bersikap, dan berkelakuan yang dilarang dalam aturan syari'at.
Diolah dari buku: Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah. Kementerian Penerangan. Hal. 936-938
Apabila tuan bertanya kepada para ahli adat di kampung tuan, kemungkinan besar akan terdapat tambahan atau ada nan tak disebut. Hal ini wajar karena salah satu falsafah nan menjadi acuan dalam Ketatanegaraan di Minangkabau ialah "Adat Salingka Nagari"
Komentar
Posting Komentar