Langsung ke konten utama

Perihal Ikhtilaf itu

[caption id="" align="aligncenter" width="1024"] Picture: http://aqlnews.com[/caption]

Khilaf dan Ikhtilaf bermakna adanya perbedaan. Khilaf merupakan perbedaan tanpa dalil sedangkan Ikhtilaf bermakna perbedaan dengan dalil. Terdapat suatu istilah "Ini merupakan masalah Khilafiyah.." maksud dari pernyataan tersebut ialah para ulama tidak satu pendapat dengan masalah tersebut.


Pada masa sekarang lazim kita temui bermacam ragam cara orang dalam beramal ibadah. Nan paling tampak di kampung kita ialah Bismillah yang dilembutkan atau dilunakkan dalam membaca surah Al Fatihah ketika shalat. Kemudian perkara janggut yang pada masa dahulu tak ada orang nan mempermasalahkan bahkan bertambah hormat dan segan orang apabila melihat laki-laki berjanggut. Namun kini karena pengaruh dari hasungan media kuffar, orang kampung kita ikut terpengaruh.


"Bagaimana pula kita menyikapi berbagai macam bentuk berpedaan itu?" tanya engku kepada kami. Oleh karena itu kita mesti menyadari terlebih dahulu beberapa hal berikut ini:




  1. Mazhab bukan agama, tetapi pemahaman ulama terhadap nash-nash (teks) agama dengan ilmu yang ada pada mereka. Dari mulai pemahaman mereka tentang ayat, dalil hadist, 'urf sampai huruf ba' yang masuk ke dalam kata.. Begitu detailnya, oleh sebab itu slogan "Kembali kepada Al Qur'an dan Sunnah" memang benar. Tapi apakah setiap orang memiliki kemampuan? apakah semua orang memiliki alat untuk memahami Al Qur'an dan Sunnah seperti pemahaman para ulama? Oleh sebab itu mazhab tak lebih dari sekadar bertanya kepada "Orang Yang Lebih Mengerti Tentang Suatu Masalah".
    Firman Allah dalam surah An Nahl. Ayat 43 "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.."

  2. Ikhtilaf mereka pada furu' (permasalahan cabang), bukan pada ushul (dasar/prinsip). Mereka tidak berbeda pendapat perihal apakah wudhu itu wajib atau tidak. Yang mereka permasalahkan ialah masalah-masalah cabang, apakah mengusap itu seluruh kepala atau sebagiannya saja? Demikian juga dalam masalah Shalat, mereka tidak mempermasalahkan apakah shala itu wajib atau tidak. Mereka hanya ikhtilaf tentang cabang-cabang dalam shalat seperti apakah basmalah itu sirr atau jahr.

  3. Tidak membid'ahkan hanya karena beda cara melakukan. Yang bacaan basmalah nya jahr tidak membid'ahkan yang bacaan basmalahnya sirr.


Ikhtilaf tidak hanya berlaku pada masam sekarang saja, bahkan dimasa Rasulullah masih hidup, para sahabat juga pernah berbeda pendapat pada masalah-masaha tertentu.


Salah satu contoh ialah kisah tatkala Rasulullah kembali dari perang Ahzab, beliau berpesan kepada para sahabat agar jangan menunaikan shalat Ashar kecuali telah sampai di kampung Bani Quraizhah.


Kemudian setelah para sahabat berangkat, dan masuk waktu menunaikan Shalat Ashar, mereka terpecah kepada kedua golongan. Golongan pertama memilih untuk menunaikan Shalat Ashar karena berpegang pada dalil bahwa shalat itu ditunaikan ketika waktunya telah tiba. Sedangkan sebagian yang lain berpegang kepada perkataan nabi.


Tatkala diceritakan kepada Rasulullah perihal pertikaian dua golongan sahabatnya tersebut. Beliau hanya tersenyum, tidak menyalahkan salah satu dari mereka. Karena tidak keluar dari tuntunan Sunnah.


Sumber: Abdul Somad. 37 Masalah populer. 




[caption id="" align="aligncenter" width="1600"] Picture: https://m-murjani.blogspot.com[/caption]

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum