Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat-Nya Modul Penguatan Pemangku Adat Minangkabau ini telah selesai dengan baik. Perlu difahami bahwa modul ini bukan satu-satunya sumber yang akan digunakan dalam kegiatan penguatan Pemangku Adat Minangkabau yang dimulai dari nagari-nagari percontohan sebagai pilot proyek penguatan adat di Nagari. Modul ini pada dasarnya adalah bahan ajar yang bersifat umum yang diharapkan memberikan gambaran tentang arah pelestarian dan penguatan Pemangku Adat yang merupakan langkah awal pelestarian dan penguatan Adat Minangkabau. Berbagai rujukan lain, termasuk Tambo dan pengetahuan yang diperoleh secara langsung melalui proses “warih nan bajawek” tetap digunakan sebagai rujukan dalam upaya Penguatan Adat dan Pemangku Adat Minangkabau.
Penguatan Pemangku Adat adalah sebuah langkah strategis awal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelestarian dan penguatan Adat Minangkabau. Langkah berikutnya yang segera akan dilakukan adalah Penguatan Institusi Adat Minangkabau yang pada dasarnya adalah suku atau kaum yang tertata dalam sistem bernagari. Bila Pemangku Adat secara fungsional yang didalam sistem kaum, suku dalam nagari telah kuat, maka langkah berikutnya yang harus segera dilakukan adalah Penguatan Adat Minangkabau secara struktural. Sedangkan langkah akhir yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam rangka pelestarian dan Penguatan Adat Minangkabau adalah peguatan secara kultural. Pada saat itu, Adat Minangkabau terintegrasi secara utuh dan menyeluruh kedalam tatanan kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara.
Sangat disadari bahwa modul ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang kita harapkan. Namun demikian, kita tidak akan pernah mencapai cita-cita besar kalau tidak dimulai dengan langkah awal; agenda pelestarian dan Penguatan Adat dan Kebudayaan Minangkabau masih jauh dari cita-cita yang diimpikan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati dan penuh harapan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap masukan dan saran konstruktif dari semua pihak, terutama Pemangku Adat, Niniak-Mamak, Angku Datuak Nan Gadang Basa Batuah se-Sumatera Barat untuk kesempurnaan modul ini dan program Penguatan Adat Minangkabau pada umumnya.
Sambutan Kepala Dinas
Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, berkat rahmat dan ridhaNya, Modul Penguatan Pemangku Adat Minangkabau ini dapat diterbitkan sebagai salah satu bahan ajar Penguatan Pemangku Adat di Sumatera Barat. Ini adalah salah satu langkah strategis menjalankan amanah konstitusi, Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Modul ini juga merupakan salah satu langkah penting pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Misi pertama pembangunan daerah RPJP Provinsi Sumatera Barat sampai dengan tahun 2025 adala mewujudkan kehidupan beragama dan berbudaya berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”. Sementara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2016-2021 ditetapkan bahwa misi pertama pembangunan Sumatera Barat adalah “Meningkatkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat, dan berbudaya berdasarkan falsafah Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah”. Ini bermakna bahwa Penguatan Adat dan Pemangku Adat adalah prioritas pembangunan Sumatera Barat.
Pada dasarnya, adat adalah tata kehidupan masyarakat yang diakui dan diterapkan dalam masyarakat tersebut serta diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Adat Minangkabau yang telah dirintis oleh Datuak Katumangguangan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang telah melalui masa perkembangan yang sangat panjang dan mencapai puncak penyempurnaan pada saat dideklarasikannya Sumpah Satie Bukik Marapalam, yang berintikan kesepakatan bahwa Adat Minangkabau bersendikan syara’, syara’ bersendi Kitabullah. Dengan demikian dapat diyakini bahwa Adat Minangkabau tidak satupun yang bertentangan dengan Syari’at Islam – Syara’ Mangato, Adat Mamakai.
Oleh karena itu, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Kebudayaan dalam meningkatkan peran Pemangku Adat dalam melestarikan adat dan nilai-nilai kebudayaan Minangkabau patut untuk diapresiasi oleh semua pihak.
Terakhir saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Pemangku Adat Minangkabau yang telah bekerja dengan penuh keikhlasan dalam melestarikan Adat Minangkabau. Mari kita samakan visi dalam membangun Ranah Minangkabau yang berfalsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.
Padang, Juni 2018
Taufik Effendi, S.Pd, MM
Komentar
Posting Komentar