PENDAHULUAN
Kata limbago yang dalam Bahasa Indonesia diucapkan sebagai “lembaga” pada dasarnya bermakna wadah atau tempat yang tidak berupa benda. Dalam sebuah organisasi, lembaga adalah organisasi itu sendiri dan unit-unit yang ada dalamnya yang satu sama lain saling terkat membangun sebuah sistem untuk mencapai tujuan bersama. Wadah atau unit tersebut merupakan tempat berlangsungnya aktivitas organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan demikian, Libago Adat dapat difahami sebagai tempat atau wadah dimana semua urusan adat berlangsung. Pada Modul sebelumnya (Undang dan Hukum Adat Minangkabau), dibahas tetang Limbago Nan Sapuluah. Ini mengandung makna bahwa persolaan Undang dan Hukum Adat Miangkabau berada dalam wadah yang jumlahnya ada 10 (sepuluh) yang terdiri dari Cupak nan Duo, Kato nan Ampek, dan Undang nan Ampek.
Secara formal Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Miangkabau mendefinisikan Limbago Adat sebagai lembaga yang diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat adat Minangkbaua. Perda ini menekankan bahwa Limbago Adat Minangkabau tumbuh dari bawah—mambusuik dari bumi—dan diwariskan secara turun temurun. Karena Minangkabau menganut pewarisan sako dan pusako berdasarkan garis suku ibu, maka Limbago Adat Miangkabau mesti mengakar kebawah—baurek tungga kabawah—dan bapucuak bulek kateh menurus garis suku ibu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Limbago Adat Minangkabau adalah wadah berlangsungnya urusan adat yang didasarkan pada garis suku ibu yang memiliki otoritas memegang sako jo pusako salingka kaum dan adat salingka nagari yang hak-hak tradisonalnya diakui dan dihormati oleh konstitusi negara (UUD 1945 Pasal 18b ayat (2)).
Adat diisi-limbago dituang …..
Modul ini memuat bahasan tentang Limbago Adat Miangkabau yang merupakan wadah, atau tempat semua persoalan adat ditangani atau diurus.
Komentar
Posting Komentar