Langsung ke konten utama

21. Limbago Adat Minangkabau: Pendahuluan

PENDAHULUAN


Kata limbago yang dalam Bahasa Indonesia diucapkan sebagai “lembaga” pada dasarnya bermakna wadah atau tempat yang tidak berupa benda. Dalam sebuah organisasi, lembaga adalah organisasi itu sendiri dan unit-unit yang ada dalamnya yang satu sama lain saling terkat membangun sebuah sistem untuk mencapai tujuan bersama. Wadah atau unit tersebut merupakan tempat berlangsungnya aktivitas organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan demikian, Libago Adat dapat difahami sebagai tempat  atau wadah dimana semua urusan adat berlangsung. Pada Modul sebelumnya (Undang dan Hukum Adat Minangkabau), dibahas tetang Limbago Nan Sapuluah. Ini mengandung makna bahwa persolaan Undang dan Hukum Adat Miangkabau berada dalam wadah yang jumlahnya ada 10 (sepuluh) yang terdiri dari Cupak nan Duo, Kato nan Ampek, dan Undang nan Ampek.


Secara formal Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Miangkabau mendefinisikan Limbago Adat sebagai lembaga yang diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat adat Minangkbaua. Perda ini menekankan bahwa Limbago Adat Minangkabau tumbuh dari bawah—mambusuik dari bumi—dan diwariskan secara turun temurun. Karena Minangkabau menganut pewarisan sako dan pusako berdasarkan garis suku ibu, maka Limbago Adat Miangkabau mesti mengakar kebawah—baurek tungga kabawah—dan bapucuak bulek kateh menurus garis suku ibu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Limbago Adat Minangkabau adalah wadah berlangsungnya urusan adat yang didasarkan pada garis suku ibu yang memiliki otoritas memegang sako jo pusako salingka kaum dan adat salingka nagari yang hak-hak tradisonalnya diakui dan dihormati oleh konstitusi negara (UUD 1945 Pasal 18b ayat (2)).


            Adat diisi-limbago dituang …..


Modul ini memuat bahasan tentang Limbago Adat Miangkabau yang merupakan wadah, atau tempat semua persoalan adat ditangani atau diurus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum