Langsung ke konten utama

23. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Hukum Adat

HUKUM ADAT


Dalam menjatuhkan hukum adat, Pangulu berdasarkan raso jo pareso (menimbang dengan kecerdasan perasaan dan kecerdasan intelegensi/ rasional). Putusan hukum itu didasarkan kepada undang alua jo patuik. Tidak berdasarkan: tibo di mato dipiciangkan tibo di paruik dikampiahkan. Raso pareso sebagai norma hukum dan alua jo patuik norma undang, kebenarannya tidak bertentangan dengan dasa (dasar) anggo tanggo (anggaran dasar dan rumah tangga) limbago adat yakni hukum syara’ berdasarkan Kitabullah.


Sistem hukum adat Minangkabau seperti itu mengikuti sistem yang teguh, tali togo sapilin dan tungku tigo sajarangan. Tali Tigo Sapilin, yakni (1) Tali Syara’ adalah (berdasarkan) Kitabullah dipegang oleh Tungku Ulama, (2) Tali Adat adalah hukum berdasarkan raso jo pareso dipegang oleh tungku Pagulu/ Ninik Mamak, dan (3) Tali Undang berdasarkan alua jo patuik yang dipegang tungku Cadiak Pandai sarato urang mudo.


Jenis hukum dalam konteks tatanan kerukunan dalam adat Minangkabau terdapat pula:




  • Hukum Simumbang Jatuah

  • Hukum Sigamak-Gamak

  • Hukum Silamo-Lamo

  • Hukum Tariak Baleh

  • Hukum Aluah jo Patuik

  • Hukum Kurenah

  • Hukum Bainah

  • Hukum Ijtihad

  • Hukum Ilmu

  • Hukum Syariat Islam


Hukum Nan Ampek yang menyangkut sosial politik sbb.:




  • Hukum Ilmu

  • Hukum Bainah

  • Hukum Kurenah

  • Hukum Padamaian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum