Langsung ke konten utama

23. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Hukum Adat

HUKUM ADAT


Dalam menjatuhkan hukum adat, Pangulu berdasarkan raso jo pareso (menimbang dengan kecerdasan perasaan dan kecerdasan intelegensi/ rasional). Putusan hukum itu didasarkan kepada undang alua jo patuik. Tidak berdasarkan: tibo di mato dipiciangkan tibo di paruik dikampiahkan. Raso pareso sebagai norma hukum dan alua jo patuik norma undang, kebenarannya tidak bertentangan dengan dasa (dasar) anggo tanggo (anggaran dasar dan rumah tangga) limbago adat yakni hukum syara’ berdasarkan Kitabullah.


Sistem hukum adat Minangkabau seperti itu mengikuti sistem yang teguh, tali togo sapilin dan tungku tigo sajarangan. Tali Tigo Sapilin, yakni (1) Tali Syara’ adalah (berdasarkan) Kitabullah dipegang oleh Tungku Ulama, (2) Tali Adat adalah hukum berdasarkan raso jo pareso dipegang oleh tungku Pagulu/ Ninik Mamak, dan (3) Tali Undang berdasarkan alua jo patuik yang dipegang tungku Cadiak Pandai sarato urang mudo.


Jenis hukum dalam konteks tatanan kerukunan dalam adat Minangkabau terdapat pula:




  • Hukum Simumbang Jatuah

  • Hukum Sigamak-Gamak

  • Hukum Silamo-Lamo

  • Hukum Tariak Baleh

  • Hukum Aluah jo Patuik

  • Hukum Kurenah

  • Hukum Bainah

  • Hukum Ijtihad

  • Hukum Ilmu

  • Hukum Syariat Islam


Hukum Nan Ampek yang menyangkut sosial politik sbb.:




  • Hukum Ilmu

  • Hukum Bainah

  • Hukum Kurenah

  • Hukum Padamaian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6...

Adat sopan santun orang Minangkabau

[caption id="" align="aligncenter" width="700"] Gambar: https://upload.wikimedia.org/wikipedia [/caption] Dalam suasana hari raya ini berkenankah engku, rangkayo, serta encik sekalian kami bawa melancong ke masa silam. Baru-baru ini kami mendapatkan sebuah kutipan pada sebuah buku dari tulisan seorang ahli perilaku (etiket) pada masa dahulunya di Minangkabau. Dikarang oleh B. Dt. Seri Maharajo dengan judul  Kitab 'Adat Sopan Santoen Orang Minangkabau  yang diterbitkan oleh Penerbit Merapi & Co  pada tahun 1922 di Bukit Tinggi. Kutipan tersebut memuat uraian pada halaman 75-80 sebagai berikut: 1. Apabila duduk bersama-sama tak boleh terkentut 2. Kalau menguap harus menutup mulut dengan tangan yang terkerucut 3. Apabila pergi ke jamban (untuk buang air besar) perlulah menutup kepala, memakai terompah, dan jangan terbuka aurat sebelum masuk jamban. Jangan bercakap-cakap, jangan pula menyahuti panggilan (seruan orang) melainkan dengan batuk kecil-keci...

SMP nan diperbaiki

[caption id="attachment_505" align="alignleft" width="300"] Keadaan SMP ketika beberapa masa yang lalu kami ambil gambarnya. [/caption] Pada saat pulang kampung nan dahulu, kami tak sengaja melihat pemandangan mengharukan yakni telah terjadi renovasi pada sekolah SMP yang terletak di perbatasan Kamang (Pintu Koto) dan Magek. Terkejut kami karena bangunan lama telah hilang dan sedangkan bangunan baru sedang dalam tahap pengerjaan. Mungkin saat ini telah selesai dikerjakan orang. Sungguh kami mengutuki diri sendiri, kenapa dahulu tak diambil gambar rumah sekolah ini. Sama kiranya ketika kami mendapati bahwa Pakan Salasa telah dirubuhi orang dan digantikan dengan bangunan baru. Kamipun tak memiliki gambar bangunan Pakan Salasa nan lama, hilang sudah salah satu sejarah di nagari kita. Terdapat dua sekolah menengah di kampung kita yakni SMP dan MTsN atau biasa kita sebut dengan Sanawiyah. Rumah Sikola SMP ini lebih dikenal dengan nama SMP Magek, karena meman...