Langsung ke konten utama

24. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Hukum Ilmu, Hukum Bayyinah, Hukum Kurenah, & Hukum Perdamaian

Hukum Ilmu


            Seorang penghulu (hakim) dalam penyelesaian suatu perselisihan atau sengketa harus berdasarkan kepada ilmu. Artinya harus mempunyai  pengetahuan (ilmu) tentang  Adat dan Syarak,  khususnya yang berkaitan dengan persoalan atau objek apa  yang disengketakan. Misalnya mengetahui seluk beluk  para pihak , begitu pula seluk beluk objek yang disengketakan serta aturan dan ketentuan-ketentuan adat yang berkaitan dengan sengketa tersebut.


 Hukum Bayyinah


            Seorang Penghulu (hakim) dalam menyelesaikan suatu  sengketa yang terjadi antara dua pihak, karena sulit untuk membuktikan kebenaran diantara pihak yang bersengketa maka penghulu (hakim) mewajibkan  kepada salah satu pihak yang bersengketa untuk bersumpah (Bayyinah).


 Hukum Kurenah


Seorang Penghulu dalam menyelesaikan suatu sengketa yang terjadi diatara para pihak harus mengetahui tentang  kurenah atau perangai (fiil)  dari pihak-pihak yang bersengketa selama  mereka  hidup bermasyarakat. Karena dengan  mengetahui  kurenah seseorang akan diperoleh suatu petunjuk, bukti serta keterangan yang  dapat dijadikan dasar untuk   menyelesaikan suatu sengketa yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Ketentuan adat tentang ini mengatakan “Kurenah manunjuakkan laku “.


 Hukum Perdamaian.


            Adalah cara penyelesaian suatu perselisihan yang khusus terjadi diantara para pihak yang mempunyai  hubungan kekeluargaan yang disebut dengan “ Urang nan  sa itiak sa ayam, Urang nan  sahino samalu. Urang nan Sabarek saringan. Kok malu alun babagi. Kok suku alun baranjak“ (badunsanak). Cara penyelesaiannya dengan mendamaikan diantara mereka yang bersengketa, tanpa mempersoalkan siapa yang benar dan siapa yang salah, karena mereka badunsanak. Ketentuan adat  tentang hal  ini mengatakan “ Kok  gadang dipaketek. Kok  ketek dihabisi. Kok bangkak di lampok. Kok luko di ubek “ dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6...

Adat sopan santun orang Minangkabau

[caption id="" align="aligncenter" width="700"] Gambar: https://upload.wikimedia.org/wikipedia [/caption] Dalam suasana hari raya ini berkenankah engku, rangkayo, serta encik sekalian kami bawa melancong ke masa silam. Baru-baru ini kami mendapatkan sebuah kutipan pada sebuah buku dari tulisan seorang ahli perilaku (etiket) pada masa dahulunya di Minangkabau. Dikarang oleh B. Dt. Seri Maharajo dengan judul  Kitab 'Adat Sopan Santoen Orang Minangkabau  yang diterbitkan oleh Penerbit Merapi & Co  pada tahun 1922 di Bukit Tinggi. Kutipan tersebut memuat uraian pada halaman 75-80 sebagai berikut: 1. Apabila duduk bersama-sama tak boleh terkentut 2. Kalau menguap harus menutup mulut dengan tangan yang terkerucut 3. Apabila pergi ke jamban (untuk buang air besar) perlulah menutup kepala, memakai terompah, dan jangan terbuka aurat sebelum masuk jamban. Jangan bercakap-cakap, jangan pula menyahuti panggilan (seruan orang) melainkan dengan batuk kecil-keci...

SMP nan diperbaiki

[caption id="attachment_505" align="alignleft" width="300"] Keadaan SMP ketika beberapa masa yang lalu kami ambil gambarnya. [/caption] Pada saat pulang kampung nan dahulu, kami tak sengaja melihat pemandangan mengharukan yakni telah terjadi renovasi pada sekolah SMP yang terletak di perbatasan Kamang (Pintu Koto) dan Magek. Terkejut kami karena bangunan lama telah hilang dan sedangkan bangunan baru sedang dalam tahap pengerjaan. Mungkin saat ini telah selesai dikerjakan orang. Sungguh kami mengutuki diri sendiri, kenapa dahulu tak diambil gambar rumah sekolah ini. Sama kiranya ketika kami mendapati bahwa Pakan Salasa telah dirubuhi orang dan digantikan dengan bangunan baru. Kamipun tak memiliki gambar bangunan Pakan Salasa nan lama, hilang sudah salah satu sejarah di nagari kita. Terdapat dua sekolah menengah di kampung kita yakni SMP dan MTsN atau biasa kita sebut dengan Sanawiyah. Rumah Sikola SMP ini lebih dikenal dengan nama SMP Magek, karena meman...