Hukum Ilmu
Seorang penghulu (hakim) dalam penyelesaian suatu perselisihan atau sengketa harus berdasarkan kepada ilmu. Artinya harus mempunyai pengetahuan (ilmu) tentang Adat dan Syarak, khususnya yang berkaitan dengan persoalan atau objek apa yang disengketakan. Misalnya mengetahui seluk beluk para pihak , begitu pula seluk beluk objek yang disengketakan serta aturan dan ketentuan-ketentuan adat yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Hukum Bayyinah
Seorang Penghulu (hakim) dalam menyelesaikan suatu sengketa yang terjadi antara dua pihak, karena sulit untuk membuktikan kebenaran diantara pihak yang bersengketa maka penghulu (hakim) mewajibkan kepada salah satu pihak yang bersengketa untuk bersumpah (Bayyinah).
Hukum Kurenah
Seorang Penghulu dalam menyelesaikan suatu sengketa yang terjadi diatara para pihak harus mengetahui tentang kurenah atau perangai (fiil) dari pihak-pihak yang bersengketa selama mereka hidup bermasyarakat. Karena dengan mengetahui kurenah seseorang akan diperoleh suatu petunjuk, bukti serta keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu sengketa yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Ketentuan adat tentang ini mengatakan “Kurenah manunjuakkan laku “.
Hukum Perdamaian.
Adalah cara penyelesaian suatu perselisihan yang khusus terjadi diantara para pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan yang disebut dengan “ Urang nan sa itiak sa ayam, Urang nan sahino samalu. Urang nan Sabarek saringan. Kok malu alun babagi. Kok suku alun baranjak“ (badunsanak). Cara penyelesaiannya dengan mendamaikan diantara mereka yang bersengketa, tanpa mempersoalkan siapa yang benar dan siapa yang salah, karena mereka badunsanak. Ketentuan adat tentang hal ini mengatakan “ Kok gadang dipaketek. Kok ketek dihabisi. Kok bangkak di lampok. Kok luko di ubek “ dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar