Langsung ke konten utama

25. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Sumbang

SUMBANG


Dalam konteks adat Minangkabau, sumbang pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak diperkenankan oleh adat, tapi belum dapat dikategorikan melanggar adat. Dengan kata lain, sumbang dapat diartikan sebagai prilaku yang tidak pada tempatnya, jangga atau cando yang secara etika tidak elok dipandang dan didengar. Walapun tidak secara tegas dikatakan bahwa sumbang adalah ketentuan untuk perempuan, namun dalam berbagai sumber sumbang dikaitkan dengan prilaku perempuan.


Secara umum, sumbang dalam adat Minangkabau dikelompokkan atas empat:


1) Sumbang Batino (Anak-anak umur 1-12 tahun),
2) Sumbang Gadih (belum bersuami),
3) Sumbang Padusi (bersuami atau janda), dan
4) Sumbang Parampuan (tua, sepuh sudah bercucu).


Sumbang Batino adalah prilaku atau ucapan yang tidak pantas dilakukan oleh anak yang berusia 12 tahun ke bawah, seperti mengucapkan kata-kata urusan orang dewasa yang belum pantas diucapkan oleh anak-anak.


Sumbang Gadih adalah prilaku atau ucapan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anak perempuan yang sudah baligh berakal, seperti memakai gencu bibir (lipstick).


Sumbang Padusi adalah prilaku atau ucapan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang sudah bersuami atau janda, seperti berpakaian menyerupai anak gadis.


Sedangkan Sumbang Parampuan adalah prilaku yang janggal atau tidak pantas dilakukan oleh seorang sudah tua dan bercucu, seperti memekai gencu bibir (lipstick).


Sumbang dalam adat Minangkabau dikelompok atas 12 kategori sehingga sering disebut dengan Sumbang Duo Baleh. Pengelompokan ini didasarkan pada jenis tindakan atau prilaku:































1) Sumbang Duduak,7) Sumbang Pakai,
2) Sumbang Tagak,8) Sumbang Karajo,
3) Sumbang Jalan,9) Sumbang Tanyo,
4) Sumbang kato, 10) Sumbang Jawek,
5) Sumbang Caliak,11) Sumbang Bagaua, dan
6) Sumbang Makan,12) Sumbang Kurenah


Setiap sumbang ini akan berbeda berdasarkan kelompok umur seperti yang diungkapkan diatas. Umpamanya, seorang anak berusia 3 tahun tidak sumbang diduduk di atas paha seorang laki - laki dewasa; namun sumbang bagi anak yang sudah baligh (berusia 13 tahun keatas).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6...

Adat sopan santun orang Minangkabau

[caption id="" align="aligncenter" width="700"] Gambar: https://upload.wikimedia.org/wikipedia [/caption] Dalam suasana hari raya ini berkenankah engku, rangkayo, serta encik sekalian kami bawa melancong ke masa silam. Baru-baru ini kami mendapatkan sebuah kutipan pada sebuah buku dari tulisan seorang ahli perilaku (etiket) pada masa dahulunya di Minangkabau. Dikarang oleh B. Dt. Seri Maharajo dengan judul  Kitab 'Adat Sopan Santoen Orang Minangkabau  yang diterbitkan oleh Penerbit Merapi & Co  pada tahun 1922 di Bukit Tinggi. Kutipan tersebut memuat uraian pada halaman 75-80 sebagai berikut: 1. Apabila duduk bersama-sama tak boleh terkentut 2. Kalau menguap harus menutup mulut dengan tangan yang terkerucut 3. Apabila pergi ke jamban (untuk buang air besar) perlulah menutup kepala, memakai terompah, dan jangan terbuka aurat sebelum masuk jamban. Jangan bercakap-cakap, jangan pula menyahuti panggilan (seruan orang) melainkan dengan batuk kecil-keci...

SMP nan diperbaiki

[caption id="attachment_505" align="alignleft" width="300"] Keadaan SMP ketika beberapa masa yang lalu kami ambil gambarnya. [/caption] Pada saat pulang kampung nan dahulu, kami tak sengaja melihat pemandangan mengharukan yakni telah terjadi renovasi pada sekolah SMP yang terletak di perbatasan Kamang (Pintu Koto) dan Magek. Terkejut kami karena bangunan lama telah hilang dan sedangkan bangunan baru sedang dalam tahap pengerjaan. Mungkin saat ini telah selesai dikerjakan orang. Sungguh kami mengutuki diri sendiri, kenapa dahulu tak diambil gambar rumah sekolah ini. Sama kiranya ketika kami mendapati bahwa Pakan Salasa telah dirubuhi orang dan digantikan dengan bangunan baru. Kamipun tak memiliki gambar bangunan Pakan Salasa nan lama, hilang sudah salah satu sejarah di nagari kita. Terdapat dua sekolah menengah di kampung kita yakni SMP dan MTsN atau biasa kita sebut dengan Sanawiyah. Rumah Sikola SMP ini lebih dikenal dengan nama SMP Magek, karena meman...