Langsung ke konten utama

25. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Sumbang

SUMBANG


Dalam konteks adat Minangkabau, sumbang pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak diperkenankan oleh adat, tapi belum dapat dikategorikan melanggar adat. Dengan kata lain, sumbang dapat diartikan sebagai prilaku yang tidak pada tempatnya, jangga atau cando yang secara etika tidak elok dipandang dan didengar. Walapun tidak secara tegas dikatakan bahwa sumbang adalah ketentuan untuk perempuan, namun dalam berbagai sumber sumbang dikaitkan dengan prilaku perempuan.


Secara umum, sumbang dalam adat Minangkabau dikelompokkan atas empat:


1) Sumbang Batino (Anak-anak umur 1-12 tahun),
2) Sumbang Gadih (belum bersuami),
3) Sumbang Padusi (bersuami atau janda), dan
4) Sumbang Parampuan (tua, sepuh sudah bercucu).


Sumbang Batino adalah prilaku atau ucapan yang tidak pantas dilakukan oleh anak yang berusia 12 tahun ke bawah, seperti mengucapkan kata-kata urusan orang dewasa yang belum pantas diucapkan oleh anak-anak.


Sumbang Gadih adalah prilaku atau ucapan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anak perempuan yang sudah baligh berakal, seperti memakai gencu bibir (lipstick).


Sumbang Padusi adalah prilaku atau ucapan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang sudah bersuami atau janda, seperti berpakaian menyerupai anak gadis.


Sedangkan Sumbang Parampuan adalah prilaku yang janggal atau tidak pantas dilakukan oleh seorang sudah tua dan bercucu, seperti memekai gencu bibir (lipstick).


Sumbang dalam adat Minangkabau dikelompok atas 12 kategori sehingga sering disebut dengan Sumbang Duo Baleh. Pengelompokan ini didasarkan pada jenis tindakan atau prilaku:































1) Sumbang Duduak,7) Sumbang Pakai,
2) Sumbang Tagak,8) Sumbang Karajo,
3) Sumbang Jalan,9) Sumbang Tanyo,
4) Sumbang kato, 10) Sumbang Jawek,
5) Sumbang Caliak,11) Sumbang Bagaua, dan
6) Sumbang Makan,12) Sumbang Kurenah


Setiap sumbang ini akan berbeda berdasarkan kelompok umur seperti yang diungkapkan diatas. Umpamanya, seorang anak berusia 3 tahun tidak sumbang diduduk di atas paha seorang laki - laki dewasa; namun sumbang bagi anak yang sudah baligh (berusia 13 tahun keatas).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan ...

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6...

Perihal Engku dan Encik

[caption id="attachment_894" align="alignleft" width="300"] Rumah Gadang yang telah Ditinggalkan di Nagari Kamang ini. Begitulah adat dan agama dianggap telah usang bagi yang muda-muda. Ditinggalkan dan dibenci. Taratik tak ada, kurang aja merajelala..[/caption] Beberapa masa yang lalu salah seorang anak bujang nan keren dan sangat gaul gayanya memberi pendapat terhadap tulisan kami di blog ini. Apa katanya “ engku encik tu ndak bahaso kamang tu doh tuan, tukalah jo nan labiah sasuai. .” Ah.. panas kepala ini dibuatnya, sesak dada kami dibuatnya, dan rusak puasa kami jadinya. Begitulah anak bujang sekarang, tak diajari oleh induaknya tak pula mendapat pengajaran dari mamaknya. Orang sekarang dalam mendidik anak ialah dengan mampalapehnya saja. Apalagi banyak orang tua yang mengidolakan ( tak e nyehan [1] ) anaknya, segala ucapan dan kelakuan anak ialah baik menurut keluarganya. Terlebih lagi bagi anak bungsu dan tongga babeleng [2] . Raso jo pareso, ...