SUMBANG
Dalam konteks adat Minangkabau, sumbang pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak diperkenankan oleh adat, tapi belum dapat dikategorikan melanggar adat. Dengan kata lain, sumbang dapat diartikan sebagai prilaku yang tidak pada tempatnya, jangga atau cando yang secara etika tidak elok dipandang dan didengar. Walapun tidak secara tegas dikatakan bahwa sumbang adalah ketentuan untuk perempuan, namun dalam berbagai sumber sumbang dikaitkan dengan prilaku perempuan.
Secara umum, sumbang dalam adat Minangkabau dikelompokkan atas empat:
1) Sumbang Batino (Anak-anak umur 1-12 tahun),
2) Sumbang Gadih (belum bersuami),
3) Sumbang Padusi (bersuami atau janda), dan
4) Sumbang Parampuan (tua, sepuh sudah bercucu).
Sumbang Batino adalah prilaku atau ucapan yang tidak pantas dilakukan oleh anak yang berusia 12 tahun ke bawah, seperti mengucapkan kata-kata urusan orang dewasa yang belum pantas diucapkan oleh anak-anak.
Sumbang Gadih adalah prilaku atau ucapan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anak perempuan yang sudah baligh berakal, seperti memakai gencu bibir (lipstick).
Sumbang Padusi adalah prilaku atau ucapan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang sudah bersuami atau janda, seperti berpakaian menyerupai anak gadis.
Sedangkan Sumbang Parampuan adalah prilaku yang janggal atau tidak pantas dilakukan oleh seorang sudah tua dan bercucu, seperti memekai gencu bibir (lipstick).
Sumbang dalam adat Minangkabau dikelompok atas 12 kategori sehingga sering disebut dengan Sumbang Duo Baleh. Pengelompokan ini didasarkan pada jenis tindakan atau prilaku:
1) Sumbang Duduak, | 7) Sumbang Pakai, |
2) Sumbang Tagak, | 8) Sumbang Karajo, |
3) Sumbang Jalan, | 9) Sumbang Tanyo, |
4) Sumbang kato, | 10) Sumbang Jawek, |
5) Sumbang Caliak, | 11) Sumbang Bagaua, dan |
6) Sumbang Makan, | 12) Sumbang Kurenah |
Setiap sumbang ini akan berbeda berdasarkan kelompok umur seperti yang diungkapkan diatas. Umpamanya, seorang anak berusia 3 tahun tidak sumbang diduduk di atas paha seorang laki - laki dewasa; namun sumbang bagi anak yang sudah baligh (berusia 13 tahun keatas).
Komentar
Posting Komentar