RAJO TIGO SELO
Walaupun istiah Rajo Tigo Selo lebih pupuler dikaitkan dengan struktur Kesulthanan Minangkabau (Kerajaan Pagaruyuang), namun prinsip dan konsep ini tetap berlaku dan diterapkan dalam sistem Limbago Adat Minangkau di nagari, baik yang ada di Luhak Nan Tigo maupun di Rantau. Dalam konteks Kesulthanan Miniangkabau, Rajo Tigo Selo adalah kepemimpinan kolektif antara Rajo Alam, sebagai pucuk pimpinan Kesulthanan, Rajo Adat sebagai pucuak pimpinan dalam urusan adat, dan Rajo Ibadat pucuak impinan dalam urusan agama (Islam). Untuk membuat keputusan tekait adat, Rajo Alam tidak bisa membuat keputusan sendiri tanpa konsultasi dan masukan dari Rajo Adat. Begitu pula dalam urusan agama, Rajo Alam harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Rajo Ibadat sebelum mebuat keputusan. Dengan demikian, semua keputusan dibuat secara kolektif oleh tiga unsur dalam Limbago Rajo Tigo Selo.
Dalam konteks nagari, peran Rajo Alam berada pada tangan Pangulu, peran Rajo Adat dipegang oleh Manti yang membantu Pangulu dalam segala urusan adat, sedangkan peran Rajo Ibadat dilakukan oleh Malin. Namun dalam konteks nagari, fungsi pertahanan, pengamanan dan ketertiban nagari dilakukan oleh wadah tersendiri yang disebut dengan Dubalang. Dalam petatah-pentih adat diungkapkan bahwa Pangulu tagak di pintu adat-Manti tagak di pintu susah-Malin tangak dipuntu agamo-Dubalang tagak di pintu mati. Artinya semua urusan terkait adat di nagari berada ditangan Pangulu yang dibantu oleh Manti; semua urusan agama (Islam) diurus oleh Malin; sedangan urusan pertahanan, keamatan dan ketertiban adalah tanggung jawab Dubalang. Karena sub-sistemnya berjumlah 4 (empat) komponen, Limbago di nagari disebut dengan Urang Ampek Jinih.
Rajo Alam adalah pimpinan tertinggi dalam setiap tingkatan dalam adat Miangkabau yang dikatakan sebagai “rujukan alam”. Ia adalah Pangulu yang berbudi dan ‘alim yang sering disebut Pangulu Nan Babudi (‘alimun) yang memiliki pengetahuan dan pandangan yang luas. Pangulu adalah pemimpin tertinggi dalam kelompok sosialnya yang bertanggung jawab memegang, menyimpan dan memelihara sagalo buek (kata mufakat). Pengulu juga merupakan muara seluruh urusan yang ada dalam kelompok sosialnya. Dalam sebuah kaum, yang berperan sebagai Rajo Alam adalah Pangulu Kaum; dalam kampung/ jorong, Raja Alam adalah Pangulu kampuang/ jorong, sementara dalam suku, Rajo Alam adalah Pangulu Suku, sedangkan dalam nagari, Rajo Alam adalah Pangulu Pucuak.
Rajo Adat adalah unsur pimpinan adat Minangkabau yang menjadi rujukan adat yang perannya dimainkan oleh Manti. Disamping memiliki pengatahuan adat dan yang luas dan mendalam, Manti harus cerdas dan memiliki keterampilan teknis dalam urusan adat dan administrasi nagari. Sebagai Pasak Jalujua ia adalah pejabat adat yang bertugas memimpin dan mengurus urusan mu’alah dan aktivitas masyarakat sehari-hari. Dalam sebuah kaum peran Rajo adat dimainkan oleh Manti; pada tingkat kampung atau jorong, peran Rajao Adat dipegang salah seorang oleh Pengulu Kaum; pada tingkat suku peran Rajo Adat dipegang oleh seorang Pangulu Kampung; sedangkan pada tingkat Nagari, peran Rajo Adat dimainkan oleh salah seorang Pangulu dari Ampek Suku.
Rajo Ibadat adalah usur pimpinan adat Miangkabau yang menjadi rujukan syara’ (Syariat Islam). Karena fungsinya sebagai rujukan untuk semua urusan keagamaan, maka Rajo Ibadat mesti memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam dalam hal Syariat Islam. Peran Rajo Ibadat dipegang oleh Malin yang menjadi pasak kunci dari segala urusan agama. Dalam sebuah kaum yang memainkan peran Raja Iabadat adalah Malin. Pada tingkat kampung/ jorong peran Rajo Ibadat dipegang oleh salah seorang Pangulum Kaum. Pada tingkat suku, yang menjadi Rajo Ibadat adalah salah seorang Pangulu Kampuang, sedangkan pada tingkat nagari, Rajo Ibadat diperankan oleh salah seorang Pangulu dari Ampek Suku.
Dalam menjakankan tugas dan fungsinya, Rajo Ibadat yang diperankan oleh Malin dibantu oleh empat orang petugas fungsional yang disebut dengan istilah Urang Bajinih Nan Ampek. Meraka adalah Imam, Katik,[1] Bilal[2] dan Kadhi. Imam adalah petugas fungsional, Malin yang bertugas mengimami umat dalam berbagai praktek ibadah. Khatik adalah petugas fungsional Malin yang menjalankan tugas dalam hal pemberian fatwa, da’wah, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia nagari. Bilal adalah petugas fungsional Malin yang bertugas melakukan seruan ibadah, khususnya yang mengumandang adzan. Sedangkan Kadhi adalah petugas fungsional Malin yang bertugas dalam hal pernikahan, perceraian (talak), dan rujuk.
Peranan Rajo Alam yang dipegangoleh Pangulu baik pada tingkat kaum, kampuang, suku maupun nagari harus seorang Datuak. Sementara peran Rajo Adat yang dijabat oleh Manti, dan yang dipegang Rajo Ibadat (Malin) boleh seorang Datuk, namun dapat pula dijabat oleh orang yang bukan Datuak. Sedangkan Dubalang yang bertugas dalam hal pertahanan, kemanan, dan ketertiban nagari bukan pemangku gelar Datuak.
Secara skematis, Limabgo Adat Miangkabau dapar digambarkan sebagai berikut
Dari skema diatas, terlihat bahwa Urang Ampek Jinih (Pangulu, Manti, Malin dan Dubalang) adalah urang nan bajinih. Seoang Pangulu dalam sebuah kaum adalah Datuak; seorang Manti dalam sebuah kaum bisa seorang Datuak, bisa bukan Datuak; seorang Malin bisa seorang Datuak bisa juga Datuak; dan seorang Dubalang bukan seorang Datuk. Seorang Pangulu dalam sebuah nagari mesti Datuak dalam sukunya; seorang Manti dalam sebuah nagari adalah Datuak dalam sukunya; Seorang Malin dalam nagari mesti Datuak dalam sukunya; sedangkan seorang Dubalang dalam nagari adalah Datuak dalam sukunya. Namun demikian, tidak semua Datuak dari sebuah suku menduduku jabat Pangulu, Manti, Malin, atau Dubalang dalam nagari.
Berbeda dari Urang Ampek Jinih, Urang Jinih Nan Apek tidak harus seorang Pangulu (Datuak). Mereka adalah pejabat fungsional yang pembantu Malin pada tingkat nagari dalam urusan keagamaan (Islam). Secara umum, urusan keagamaan yang diurus oleh Urang Jinih Nan Ampek terdiri dari:
1) urusan Kepemimpinan umat dalam hal ibadah yang dijalankan oleh Imam,
2) urusan da’wah, pendidikan, dan penyampaian fatwa-fata agama Islam yang dilakukan oleh Katik,
3) urusan yang terkait dengan urusan seruan ibadah, khsusnya shalat yang dilakukan oleh Bilal, dan
4) urusan yang terkait dengan Pernikahan, Talaq (Cerai), dan Rujuk yang dilakukan oleh Kadhi.
__________________________
Catatan Kaki:
[1] Khatib
[2] Bilal merujuk kepada sahabat nabi Bilal bin Rabah yang merupakan Mu’adzin pertama umat Islam
Komentar
Posting Komentar