Langsung ke konten utama

26. Tata Upacara Adat Minangkabau: Pendahuluan

PENDAHULUAN


Salah satu tata kehidupan yang diatur oleh adat Minangkabau adalah berbagai bentuk upacara yang dikaitkan dengan daur hidup seperti kelahiran, pernikahan, kematian dan pewarisan kepemimpinan adat (sako). Upacara-upacara yang sangat kental mewarnai adat Minangkabau ini telah berlangsung berabad-abad yang lalu, dan turun-temurun dari generasi ke generasi. Upacara-upacara ini merupakan kekayaan budaya yang menjadi warisan budaya tak-benda (intangible heritage) yang harus dilestarikan dan nilai-nilainya harus dikembangkan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan menetapkan “adat istiadat” sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa upacara daur hidup, upacara tradisional, dan pewarisan sako dan pusako sebagai nilai budaya Minangkabau yang harus dilestarikan.


Pada masa sebelum masuknya ajaran Islam, pelaksanaan upacara adat Minangkabau banyak dipengaruhi oleh dan diwarniai dengan praktik-praktik yang bernuansa kemusyrikan. Hal ini dapat dipahamai, karena adat dan kebudayaan Minangkabau sempat berinteraksi dengan kebudayaan bangsa Mee Nam (Proto-Melayu), Viet (Deutro-Melayu), Ptolemy (Yunani), Tamil dan Sangkerta, walaupun pada awalnya adat dan peradaban Minangkabau berasal dari ajaran Tauhid yang dianut oleh bangsa ‘Aad Atsani (kaum Nabi Huud) yang beriman kepada Allah Yang Mahasa Esa. Bangsa Mee Nam dan Viet membawa peradaban dan kebudayaan yang berbasis animisme yang sangat menghormati roh, sehingga berbagai upacara adat mereka lakukan untuk menghormati dan menyembah roh. Bangsa Tamil dan Sangsekerta datang ke Minangkabau dengan membawa kebudayaan dan peradaban yang berbasis Hidu-Budha, sehingga berbagai praktek adat Minangkabau sempat terkontaminasi oleh praktek-praktek ajaran Hindu-Budha seperti keyakinan bahwa roh dapat masuk ke benda hidup dan benda mati lain (tanassukhil arwah), dan keyakinan bahwa orang yang telah meninggal akan bangkit kembali dalam bentuk generasi baru (samsara atau reinkarnasi). Pengaruh ajaran yang tidak berbasis tauhid yang masuk kedalam peradaban dan kebudayaan Minangkabau pernaah diluruskan oleh bangsa Saba’ (kaum Nabi Sulaiman), dan Bani Himyar (bangsa Arab Yaman) yang beriman kepada Allah Yang Mahasa Esa.


Dengan masuknya agama Islam pada abad ke-7 M, semua pengaruh peradaban dan kebudayaan yang berbasis ajaran kemusyrikan tersebut akhirnya diluruskan. Semua praktek adat yang bertentangan dengan ajaran Islam secara perlahan dihilangkan dari praktek adat Minangkabau. Berbagai upacara adat yang bernuansa kemusyrikan diluruskan ke arah praktek upacara adat yang berbasis ajaran Islam. Puncak penyempurnaan tersebut adalah didkelerasikannya Sumpah Satie Marapalam oleh Limbago Adat Minangkabau—Tigo Tungku Sajarangan—yang terdiri dari Niniak-Mamak, ‘Alim-Ulama, dan Cadiak Pandai pada tahun 1403 M/ 804 H.


Dengan demikian tata upacara adat Minangkabau yang akan dibahas pada Modul ini adalah tata upacara yang berbasis Islam. Karena banyaknya upacara adat yang telah berkembang ditengah masyarakat Minangkabau, modul ini mengelompokkannya atas empat: 1) Upacara Kelahiran, 2) Upaca Penikahan, 3) Upaca Batagak Pangulu, dan 4) Upacara Kematian. Modul ini membahas tata upacara yang berlaku diseluruh wilayah adat Minangkabau (adat nan sebatang panjang) sehingga berbagai variasi yang berkembang di setiap nagari (adat salingka nagari) tidak dibahas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum