Langsung ke konten utama

30. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Kematian

UPACARA KEMATIAN


Sebagaimana upara-upacara adat lainnya, upacara kematian dalam adat Minangkabau dilakukan menurut Syariat Islam. Bila mendengar berita salah seorang dari warga sakit berat, maka semua warga berkewajiban datang menjenguk atau melayat—Kaba elok baimbauan, kaba buruak bahambuan; Sakik basilau-mati bajanguak


Apa bila seorang warga diberitakan telah meninggal dunia, salah satu upaca adat harus dilakukan adalah Maanta Kapan. Upacara ini dilakukan secara sederhana, dimana bako[1] datang dengan rombongannya mengantarkan dan menyerahkan kain kafan yang akan dipakaikan kepada simayat. Setelah pelayat dan keluarga dekat datang, maka ucara berikutnya adalah Mancabiak Kapan dan Mandi Minyak. Upacara ini adalah penyiapan kain kafan yang dipimpin oleh imam, kadhi atau orang seorang ulama. Pada saat yang bersamaan dilangsungkan pemandian mayat yang biasanya dilakukan oleh keluarga terdekat, seperi anak dan kamanakan. Setelah selesai upacara pemandian mayat, dilakukan pengapanan[2] sesuai dengan kententuan Syariat Islam.


Sebelum jenazah diantarkan bersama-sama ke perkuburan untuk dimakamkan, selalu dilakukan upacara pelepasan jenazah yang berintikan meminta khalayak yang hadir memberikan maaf atas kesalahan almarhum/ah dan penyelesaian hutang-piutang. Upara pemakaman jenazah ditutup dengan pembacaan do’a diatas kubur yang dipimpin oleh imam, kadhi atau, ulama.


Setelah selesai melakukan pemakaman, selama beberapa hari, warga melakukan ta’ziyah[3] dalam rangka menghibur keluarga yang tertimpa musibah dan mendo’akan almarhum/ah agar diampuni segala dosa dan ditempatkan disisi-Nya. Kegiatan ini dilakukan oleh warga secara bersamaan dan bergantian dari berbagai kelompok. Pada upacara ini dilakukan pembacaan al-qur’an, dan ceramah agama untuk mengambil hikmah kematian.


________________________________


Catatan Kaki: 


[1] Keluarga Ayah


[2] Memasang kain kafan


[3] Dalam Bahasa Minangkabau manjanguak yang dapat diterjemahkan menjenguk atau melihat/menyilau orang yang sedang ditimpa kemalangan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum