Dalam membicarakan pemerintahan di Nagari Kamang dan diuraikan secara selayang pandang, keadaan dan susunan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh penduduk nenek moyang sampai sekarang, sekedar untuk dapat perbandingan dan pengertian yang baik. Sebab dengan susunan pemerintahan nagari inilah penduduk dapat bergerak serta berusaha untuk mendapatkan perobahan dan kemajuan menurut zamannya.
Pada pokoknya atau besarnya dapat kita bagi pada 3 periode, periode sebelum penjajahan/ zaman nenek moyang doeloe, zaman penjajahan dan setelahnya kita miliki Kemerdekaan Bangsa semenjak tanggal 17 Agustus 1945 atau Zaman Merdeka. Kita tinjau satu persatu periode dimaksudkan diatas, yaitu :
SUSUNAN ORGANISASI
- Zaman Nenek Moyang
Setelah nenek moyang pendatang baru/penghuni nagari ini doeloenya di membuat Taratak, dan demikian dusun. Selanjutnya dijadikan Koto dan akhirnya dijadikan Nagari mereka susunlah organisasi Pemerintahan mereka berdasarkan kekeluargaan dan adat istiadatnya sehingga disebutkan dalam pepatah :
Nagari bapaga dengan Undang
Kampung ba paga jo luak
Balabuah ba tapian
Bapandam ba pakuburan
Bakoreng jo ba kampuang
Barumah jo ba tanggo
Basawah ba ladang
Balai ba musajik
Dan diberilah alam barajo nagari bapanghulu, kampuang batuo, rumah patungganai, maka pemerintahan adatlah yang berkuasa pada ketika itu. Menurut jenjang naik, tanggo turunnya (hierakhinya). Disamping Pengulu Adat yang berkuasa maka sebagai pengaman pelaksanaan Pemerintahan Adat itu dibentuk Hulu Balang dan terakhir populer dengan Dubalang Nagari sampai-sampai pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Sebagai Badan Legislatifnya dibentuk Kerapatan Adat Nagari yang berintikan Pengulu Pucuak nan Duo Puluah Duo.
Demikianlah Organisasi Pemerintahan Adat itu/ Organisasi tata Negara Adat dengan anak buahnya dan hak-hak ulayat serta diiringi dengan berbagai penderitaan anak kemenakan atau penduduk.
Komentar
Posting Komentar