Langsung ke konten utama

Monografi Nagari Kamang 1980_ 13

Dalam membicarakan pemerintahan di Nagari Kamang dan diuraikan secara selayang pandang, keadaan dan susunan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh penduduk nenek moyang sampai sekarang, sekedar untuk dapat perbandingan dan pengertian yang baik. Sebab dengan susunan pemerintahan nagari inilah penduduk dapat bergerak serta berusaha untuk mendapatkan perobahan dan kemajuan menurut zamannya.


Pada pokoknya atau besarnya dapat kita bagi pada 3 periode, periode sebelum penjajahan/ zaman nenek moyang doeloe, zaman penjajahan dan setelahnya kita miliki Kemerdekaan Bangsa semenjak tanggal 17 Agustus 1945 atau Zaman Merdeka. Kita tinjau satu persatu periode dimaksudkan diatas, yaitu :


SUSUNAN ORGANISASI




  1. Zaman Nenek Moyang


Setelah nenek moyang pendatang baru/penghuni nagari ini doeloenya di membuat Taratak, dan demikian dusun. Selanjutnya dijadikan Koto dan akhirnya dijadikan Nagari mereka susunlah organisasi Pemerintahan mereka berdasarkan kekeluargaan dan adat istiadatnya sehingga disebutkan dalam pepatah :


Nagari bapaga dengan Undang
Kampung ba paga jo luak
Balabuah ba tapian
Bapandam ba pakuburan
Bakoreng jo ba kampuang
Barumah jo ba tanggo
Basawah ba ladang
Balai ba musajik


Dan  diberilah alam barajo nagari bapanghulu, kampuang batuo, rumah patungganai, maka pemerintahan adatlah yang berkuasa pada ketika itu. Menurut jenjang naik, tanggo turunnya (hierakhinya). Disamping Pengulu Adat yang berkuasa maka sebagai pengaman pelaksanaan Pemerintahan Adat itu dibentuk Hulu Balang dan terakhir populer dengan Dubalang Nagari sampai-sampai pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang.


Sebagai Badan Legislatifnya dibentuk Kerapatan Adat Nagari yang berintikan Pengulu Pucuak nan Duo Puluah Duo.


Demikianlah Organisasi Pemerintahan Adat itu/ Organisasi tata Negara Adat dengan anak buahnya dan hak-hak ulayat serta diiringi dengan berbagai penderitaan anak kemenakan atau penduduk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum