Langsung ke konten utama

Sejarah Pemerintahan

Nagari Kamang Darussalam merupakan nagari yang baampek suku (berempat suku), yaitu nagari yang memiliki empat suku induk dengan masing-masing memiliki pecahan sendiri-sendiri.  Adapun suku-suku yang empat itu ialah Ampek Ibu, Jambak, Koto, dan Sikumbang.


Adapun dalam hal sistem kelarasan Nagari Kamang Darussalam  menganut sistem kelarasan Koto Piliang.  Sesuai dengan pepatah Luhak Bapangulu Rantau Barajo maka pada masa dahulunya (tepatnya sebelum masuknya pemerintahan Belanda ke Minangkabau) Nagari Kamang Darussalam dipimpin oleh para penghulu[1] yaitu penghulu yang dua puluh dua (pucuk) dan tengah delapan puluh (bungka).  Akan tetapi pada masa sekarang, tidak semua penghulu yang diangkat oleh kaum dan sukunya yang duduk di Dewan Rapat Penghulu (atau sekarang dikenal dengan nama Kerapatan Adat Nagari-KAN). Di antara mereka dipilih beberapa orang dari masing-masing suku untuk duduk di keanggotaan Majelis Rapat Penghulu (biasanya berjumlah dari empat hingga belasan orang).[2]


Sebagai pimpinan di antara penghulu-penghulu dalam kerapatan pada masa sekarang biasanya diangkat penghulu yang dituakan dan paling dihormati, biasanya berasal dari keturunan yang pertama berdiam di nagari yang bersangkutan.[3] Pada masa dahulu, Nagari Kamang Darussalam dipimpin oleh Empat orang Penghulu Pucuk yang biasa disebut dengan Basa Nan Barampek. Penghulu pucuak ini ialah pemimpin dari empat suku tadi.



Semenjak kedatangan pemerintahan Kolonial Belanda sistem yang selama ini berlaku dalam pemerintahan nagari oleh pemerintah kolonial diubah, gunanya untuk menjaga dominasi kolonial atas nagari-nagari di Minangkabau.  Tidak terkecuali di Kamang Darussalam, pemerintah kolonial mengangkat salah seorang penghulu kepala untuk dijadikan pemimpin bagi penghulu-penghulu lain. Sehingga Majelis Rapat Penghulu tidak lagi memiliki peran sebesar sebelumnya.


Sebelum Perang Kamang  tahun 1908, di daerah ini terdapat pemerintahan Kelarasan Kamang yang terdiri dari lima nagari  yaitu, Nagari Kamang , Nagari Bansa dan Nagari Pauh (Sekarang kedua nagari tersebut termasuk ke dalam Nagari Kamang Mudiak), Suayan dan Sungai Balantiak (Sekarang menjadi bagian dari Kabupaten Lima Puluh Kota)[4].  Angku Lareh berdomisili dan memusatkan pemerintahannya  di Nagari Kamang tepatnya di Kampung Jalan Basimpang Jorong Pintu Koto.


Sesudah meletusnya Perang Kamang tahun 1908 nama Nagari Kamang diganti menjadi Nagari Aua Parumahan oleh Pemerintah Kolonial Belanda.  Hal ini dilakukan untuk menghilangkan sejarah perjuangan sekaligus memadamkan semangat perlawanan anak nagari serta mencegah daerah lain mengikuti jejak masyarakat Kamang. [5]  Pasca Perang Kamang 1908, Kelarasan Kamang dihapuskan dan wilayahnya dimasukkan ke dalam Kelarasan Tilatang yang saat itu diperintahi oleh Jaar Dt. Batuah.  Terdapat enam nagari yang masuk ke dalam pemerintahan Demang ini yaitu Nagari Tilatang, Aua Parumahan (Kamang Darussalam), Magek, Surau Koto Samiak. Gadut, dan Kapau.


Menarik bagi kita untuk mengetahui perihal sejarah nama Kamang karena pada masa sekarang terjadi sengketa oleh dua nagari (Kamang & Babukik) yang sama-sama menyatakan bahwa merekalah nan sebenar Kamang.


Pertama Nagari Kamang Darussalam (Kamang);
1. Sejak ada keberadaannya s/d Tahun 1913 bernama Kamang;
2. Tahun 1913 s/d Tahun 1945 bernama Aua Parumahan;
3. Tahun 1945 s/d Tahun 1949 bernama Kamang;
4. Tahun 1949 s/d sekarang bernama Kamang Hilir. 


Kedua Nagari Babukik yang sebelum Perang Kamang 1908 terdiri atas Nagari Bansa dan Nagari Pauah:
1.  … s/d  …. Nagari Bansa & Nagari Pauah
2. … s/d  Tahun 1913 bernama Nagari Bukik;
3. Tahun 1913 s/d Tahun 1949 bernama Surau Koto Samiak;
4. Tahun 1949 s/d sekarang bernama Kamang Mudiak.


Untuk lebih jelasnya, berikut pada Tabel 6 akan disajikan nama-nama Wali/Kepala Nagari semenjak sebelum Perang Kamang:


Tabel.6 : Nama-nama Kepala/Wali Nagari yang Pernah Menjabat di Nagari Kamang Hilir


Berikut kami lampirkan daftar Penghulu Kepala/ Kapalo Nagari/ Wali Nagari Kamang Darussalam:
































































































































































































































NoTahunNamaKeterangan
1Dt. KarandoLareh Kamang
2– 1908Garang Dt. PalindihLareh Kamang
31906-1908Dt. Siri MarajoPenghulu Kepala Tangah
41908-1913Dt. Kayo
51913-1922Dt. Maradjo
61923-1926Dt. Nan Laweh
71926-1928Dt. Sati
81928-1931A. Labai Sutan
91931-1936Dt. Tan Marajo
101936-1946Dt. Mangkuto
111946-1947Maradjo
121947-1948Dt. Mangkuto
131949Dt. Rajo SikumbangHanya menjabat selama 6 bulan (masa perang)
141949-1950Dt. Rajo Marah
151950-1951Zainal Abidin
16Haji Bustaman
171959M. K. St. Batuah
181959-1961Dt. Rajo Mangku
191961-1962Dt. Bajanjang Batu
201962-1965Jansima St. Saidi
21Baratas St. Sajatino
22M. K. St. Batuah
231967-1972Arinal St. Palimo
241972-1975M. St. Pangulu
251975-1979T. St. Batuah
261979-1983A. Khatib Malano
 Realisasi UU No.5 / 1979 di Sumatera Barat
271983-1988Sistem Pemerintahan Nagari dihapuskan dan 17 jorong di Nagari Kamang langsung menjadi desa
281988-1992Ketujuh belas desa di Nagari Kamang digabung menjadi enam desa
291992-2001Keenam desa tersebut kembali diciutkan menjadi tiga desa
 Pembentukan kembali pemerintahan nagari berdasarkan Perda Kabupaten Agam No.31 tahun 2001
302001-2002S. Bagindo MaralamPejabat Wali Nagari
312002-2004Herman St. Majo Indo
322004-2006Baktiwan St. Rajo Nan Panjang
332006-2011Z. Dt. Bilang Kunyiang
342011-2016Mastur St. Majo Lelo
352017-2022Kudri Elhami Panduko KayoSedang menjabat

Sumber: Diolah dari buku A. St. M. Indo. Kamang. Dalam Pertumbuhan dan Perjuangan Menentang Kolonialis. Jakarta. Rehevi. 1996, data dari Kantor Wali Nagari Kamang 2007, dan wawancara dengan T. Dt. Mudo.


Setelah melalui proses perubahan pemerintahan dari zaman penjajahan sampai ke zaman kemerdekaan, maka pada tahun 1945 nama nagari ini dikembalikan menjadi KAMANG namun pada tahun 1949 terjadi suatu malapetaka dimana beberapa orang yang mengatasnamakan rakyat Kamang bermufakat untuk menambahkan kata “HILIA” di belakang nama KAMANG dan melekatkan nama KAMANG MUDIAK ke Nagari Surau Koto Samiak atau dahulunya bernama BABUKIK. Kini Nagari Kamang Hilir terdiri atas 17 jorong yaitu Jorong Koto Panjang, Dangau Baru, Dalam Koto, Batu Baraguang, Pintu Koto, Joho, Nan Tujuah, Ampek Kampuang, Limo Kampuang, Bancah, Koto Nan Gadang, Binu, Ladang Darek, Solok, Guguak Rang Pisang, Koto Kaciak, Balai Panjang.  Status nagari tetap bertahan sampai diberlakukannya UU No.5 tahun 1979 pada tahun 1983 di Sumatera Barat.


Pemberian nama Kamang Hilir merupakan hasil kesepakatan antara beberapa pemuka nagari dari Kamang Darussalam dengan Nagari Babukik. Musyawarah mereka lakukan di Kampuang Anak Aia Jorong Dalam Koto Nagari Kamang Darussalam. Hal mana memberikan dampak yang sangat fatal bagi kelangsungan sejarah dan jati diri (identitas) Nagari Kamang itu sendiri.


Pada tahun 1988, berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat No.11 tahun 1988 tentang Penataan Kembali Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, maka desa yang sebelumnya berjumlah 17 buah dimana pada awal tahun 1980an sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini tentang Pemerintahan Desa maka seluruh jorong yang ada pada sebuah nagari diangkat statusnya menjadi sebuah desa. Kemudian pada tahun 1988 tersebut dilakukanlah penyederhanaan Pemerintahan Desa di Nagari Kamang menjadi enam desa.  Keenam desa tersebut ialah:


1               Desa Kamang Sari, merupakan gabungan dari Desa Koto Panjang dan Dangau Baru.


2               Desa Dalam Koto-Batu Baragung, merupakan gabungan dari Desa Dalam Koto dan Batu Baragung.


3               Desa Tangah Kamang, merupakan gabungan dari Desa Joho, Pintu Koto, dan Nan Tujuah.


4               Desa Aur Parumahan, merupakan gabungan dari Desa IV Kampung, V Kampung, dan Bancah.


5               Desa Hilir Lami I, merupakan gabungan dari Desa Ladang Darek, Solok, Binu, dan Koto Nan Gadang.


6               Desa Hilir Lamo II, merupakan gabungan dari Desa Balai Panjang, Koto Kaciak, dan Guguk Rang Pisang.[6]


Selanjutnya melalui penataan tahap ke 4, enam desa yang sebelumnya hasil penyederhanaan dari 17 desa, kembali disederhanakan menjadi 3 buah desa.[7] Desa-desa yang tiga tersebut ialah:




  1. Desa Kamang Barat, merupakan gabungan dari Desa Kamang Sari dengan Desa Dalam Koto Batu Baragung.

  2. Kamang Tangah, merupakan gabungan antara Desa Tangah Kamang dengan Desa Aur Parumahan.

  3. Kamang Timur, merupakan gabungan antara desa Hilia Lamo I dan Hilia Lamo II


Penyederhanaan desa ini rupanya mengikuti dari kearifan orang tua dahulu. Dimana Nagari Kamang Darussalam dibagi atas tiga patahan (sidang) yakni Tangah Mudiak (Barat), dan Hilir (Timur). Ketiga desa ini berada dibawah pemerintahan Kecamatan Perwakilan Tilatang Kamang.  Kecamatan Perwakilan Tilatang Kamang berpusat di Nagari Kamang Darussalam tepatnya di Desa Kamang Tangah.  Adapun status 17 desa pada tahap awal pemerintahan desa, selanjutnya menjadi dusun.  Untuk lebih jelasnya dapat dilihat Tabel 7 berikut:


Tabel 7: Nama-nama Desa dan Kepala Desa di Kamang Hilir dari tahun 1983-1993



























































































































No1983[8]1988[9]1993[10]
Nama DesaKepala DesaNama DesaKepala DesaNama DesaKepala Desa
1Koto PanjangS. Saidi BatuahKamang SariDt. PasnilKamang BaratDrs. Junawarwan Jamil
2Dangau BaruGafar St. Parpatiah
3Dalam KotoSt. SimabuaDalam Koto Batu BaraguangDt. Maukun
4Batu BaraguangSt. Malenggang
5Pintu KotoD. Saidi BatuahTangah KamangMawan St. BatuahKamang TangahS. Bagindo Maralam
6JohoIhsan St. Bagindo
7Nan TujuahMaas St. Mangkuto
8IV KampuangM.Y. Pakiah SaidiAua ParumahanS. Bagindo Maralam
9V KampuangY. St. Andomo
10BancahDt. Badiri
11Koto Nan GadangS. St. BagindoHilia Lamo IZ. Dt. Bilang KuniangKamang TimurArasi Katik Bandaro
12BinuSofirman
13Ladang DarekA. St. Bagindo
14SolokZ. Dt. Bilang Kuniang
15Guguak Rang PisangPakiah SulaimanHilia Lamo IIKhairl St. Pangulu
16Koto KaciakM. St. Mangkudun
17Balai PanjangSt. Rajo Endah

Sumber: Diolah dari wawancara dengan Z. Dt. Bilang Kuniang pada tanggal 26 Agustus 2007 di Kantor Wali Nagari Kamang Hilir Di IV Kampung.  Serta buku A. St. Majo Indo. Kamang: Dalam Pertumbuhan dan Perjuangan Menentang Kolonialis. Hal 19-20


Berdasarkan UU No.22/1999 tentang ototnomi daerah juncto Perda Sumabar No. 9. 2000 juncto Perda Agam No. 31/2001, Nagari Kamang Hilir yang sebelumnya terpecah atas tiga desa kembali ke sistem pemerintahan nagari.  Dengan pemberhentian kepala desa dan pengangkatan pejabat wali nagari melalui Petikan Keputusan Bupati Agam No. 456 tahun 2001 setelah melalui musyawarah, diangkatlah mantan Kepala Desa Kamang Tangah S. Bagindo Maralam sebagai pejabat wali nagari di Kamang Hilir.


_______________________


Catatan Kaki:




[1] Rapat Penghulu, kalau boleh memijam istilah Rusli Amran. Rusli Amran. Sumatera Barat Plakat Panjang. (Jakarta:Sinar Harapan. 1981)hal.190





[2] Christine Dobbin, Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani Yang Sedang Berubah, Sumatera Tengah 1784-1847, (INSIS: Jakarta. 1992), hlm. 21




[3] Sistem ini juga berlaku di nagari-nagari lain di Minangkabau.  Untuk lebih jelasnya lihat, Rusli Amran. Sumatera Barat Plakat Panjang. (Jakarta:Sinar Harapan. 1981)hal.190




[4] Monografi Nagari Kamang Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. 1980




[5] Diolah dari Adat Nan Diadatkan di Nagari Kamang Hilai Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam.(Kerapatan Adat Nagari Kamang Hilia. 2007) dan Monografi Nagari Kamang tahun 1980.




[6] A. St. Majo Indo, Kamang Dalam Pertumbuhan dan Perjuangan Menentang Kolonialis (Jakarta; Rehevi, 1996) hal. 20




[7] KAN Kamang Hilia, op cit., hal.3




[8] Realisasi UU No.5 /1979 tentang pemerintahan desa di Sumatera Barat ialah pada tahun 1983, berdasarkan Perda No.13 tahun 1983.




[9] Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat No. 11 tahun 1988 mengenai perlunya penataan kembali wilayah administrasi Pemerintahan Desa di Sumatera Barat.



[10] Melalui SK Gubernur Sumatera Barat Nomor SK / 143 / 487 / 1993 tanggal 21 Juli 1993.  Tentang: Penataan jumlah desa dam kelurahan sebagai hasil penataan desa tahap IV di Sumatera Barat.





 

Selanjutnya tentang Kamang:

  1. Tambo I (sejarah)

  2. Tambo II

  3. Kenapa negeri bernama Kamang?

  4. Asal Usul Masyarakat

  5. Keadaan Alam

  6. Para Angku Palo


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum