Langsung ke konten utama

Monografi Nagari Kamang 1980_31

C. ADAT ISTIADAT - TAK TERBACA -


Bahwa setiap makhluk  hidup di dunia ini dan menurut hukum alam yang berlaku bagi makhluk itu berusaha menyempurnakan hidup dan kehidupannya serta berusaha pula untuk mengembangkan keturunannya, dan isi bumi yang diciptakan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya berusaha sedemikian giat untuk dapat memanfaatkan alam bumi untuk kepentingan makhluk-makhluk yang bersangkutan.


Demikian pula manusia sebagai makhluk terbaik dan termulia yang diciptakan Tuhan berpokok pangkal pada nenek moyang kita Adam dan Hawa. Manusia dan makhluk lainnya disamping berusaha dan berjuang untuk hidupnya juga berusaha untuk kepentingan memperbanyak keturunannya dengan cara perkawinan menurut zaman dan kemajuan ilmu yang ia miliki serta menurut kebudayaan dan kepercayaannya masing-masing.


Setiap manusia mempunyai cara-cara melaksanakan kebiasaan yang mereka lakukan dalam melaksanakan perkawinan ini, yang mereka terima dari nenek moyang mereka dimana mereka berada dan berdiri di bumi ini.


Walaupun dengan berbagai macam cara - tak terbaca - dan adat istiadat yang berlaku namun perkawinan ini akan tetap berlaku sesuai dengan perintah Allah SWT dan Sunah Rasul, mutlaq tak dapat ditinggalkan dan diabaikan, namun ia akan berjalan terus.


Demikian pula halnya bagi manusia-manusia yang bersangkutan mendiami bumi Minangkabau ini mempunyai cara-cara dan pengaturan tersendiri pula dalam melaksanakan perkawinan ini. Begitulah halnya penduduk Nagari Kamang mempunyai ketentuan berdasarkan adat istiadat yang diturun penaikkan semenjak penghuni pertama doeloe Nagari Kamang ini, lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya, namun belalang dan ikan itu tetap sama dasarnya.


Adat istiadat yang telah diberlakukan semenjak doeloe itu di nagari ini, kok  ka bukik mati, diasak layua, dimuntah sio-sio, sio-sio hutang tumbuah. Di adat salingka nagari, buek salingka nagari, buek salingka kampung, cupak nan salingka suku, ragi takambang nan ditiru, cupak tatagak nan diisi, lah ditantukan ukua jangkonyo, dibuekkan garih jo balabohnyo dan orang-orang Ninik Mamak kita nan dari hoeloe, adat juo nan bapakai, limbago juo nan dituangi, adatnyo basandi syarak, syaraknyo basandi kitabullah.


Berdasarkan adat salingka nagari, buek salingka kampung, maka di Nagari Kamang yang pihak perempuanlah yang mendatangi pihak lelaki, kalau pelaksanaannya dibalikkan maka itu akan merupakan suatu kekurangan atau suatu noda yang sulit dihilangkan oleh yang berbuat.


Dibawah ini akan dipaparkan selayang kilas tentang dasar-dasar pokok adat istiadat yang berlaku dan dilakukan di Nagari Kamang, mulai dari mencari menantu sampai kepada adat istiadat sunah Rasul, yaitu :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6...

Adat sopan santun orang Minangkabau

[caption id="" align="aligncenter" width="700"] Gambar: https://upload.wikimedia.org/wikipedia [/caption] Dalam suasana hari raya ini berkenankah engku, rangkayo, serta encik sekalian kami bawa melancong ke masa silam. Baru-baru ini kami mendapatkan sebuah kutipan pada sebuah buku dari tulisan seorang ahli perilaku (etiket) pada masa dahulunya di Minangkabau. Dikarang oleh B. Dt. Seri Maharajo dengan judul  Kitab 'Adat Sopan Santoen Orang Minangkabau  yang diterbitkan oleh Penerbit Merapi & Co  pada tahun 1922 di Bukit Tinggi. Kutipan tersebut memuat uraian pada halaman 75-80 sebagai berikut: 1. Apabila duduk bersama-sama tak boleh terkentut 2. Kalau menguap harus menutup mulut dengan tangan yang terkerucut 3. Apabila pergi ke jamban (untuk buang air besar) perlulah menutup kepala, memakai terompah, dan jangan terbuka aurat sebelum masuk jamban. Jangan bercakap-cakap, jangan pula menyahuti panggilan (seruan orang) melainkan dengan batuk kecil-keci...

23. Limbago Adat Minangkabau: Tigo Tungku Sajarangan

TIGO TUNGKU SAJARANGAN Dalam sistem adat Minangkabau, Tungku Tigo Sajarangan pada hakikatnya adalah wadah ( limbago ) permusyawaratan, bukan lembaga perwakilan. Unsur yang ada didalam limbago merupakan representasi semua masyarakat Minangkabau bukan mewakili kelompok-kelompok dan kepentingan tertentu. Limbago Tigo Tungku Sajarangan mengemban amanah dan membawa aspirasi, kepentingan dan misi masyarakat Minangkabau secara keseluruhan. Tigo Tungku Sajarangan adalah wadah ( limbago ) permuysrawatan masyarakat Miangkabau. Secara harfiah, “ tungku ” merujuk pada sebuah perkakas memasak tradisional, terbuat dari batu yang keras sebanyak tiga buah, yang diatur dengan posisi yang berbentuk segi tiga. Batu-batu ini harus berukuran sama sehingga bejana memasak (periuk atau kuali, atau yang lain) yang diletakkan di atasnya tidak miring. Di sela-sela tungku tersebut, kayu bakar disilang-silangkan sehingga udara untuk kebutuhan menyalakan api dapat bersirkulasi secara sempurna— dima kayu basilang, ...