Langsung ke konten utama

Monografi Nagari Kamang 1980_31

C. ADAT ISTIADAT - TAK TERBACA -


Bahwa setiap makhluk  hidup di dunia ini dan menurut hukum alam yang berlaku bagi makhluk itu berusaha menyempurnakan hidup dan kehidupannya serta berusaha pula untuk mengembangkan keturunannya, dan isi bumi yang diciptakan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya berusaha sedemikian giat untuk dapat memanfaatkan alam bumi untuk kepentingan makhluk-makhluk yang bersangkutan.


Demikian pula manusia sebagai makhluk terbaik dan termulia yang diciptakan Tuhan berpokok pangkal pada nenek moyang kita Adam dan Hawa. Manusia dan makhluk lainnya disamping berusaha dan berjuang untuk hidupnya juga berusaha untuk kepentingan memperbanyak keturunannya dengan cara perkawinan menurut zaman dan kemajuan ilmu yang ia miliki serta menurut kebudayaan dan kepercayaannya masing-masing.


Setiap manusia mempunyai cara-cara melaksanakan kebiasaan yang mereka lakukan dalam melaksanakan perkawinan ini, yang mereka terima dari nenek moyang mereka dimana mereka berada dan berdiri di bumi ini.


Walaupun dengan berbagai macam cara - tak terbaca - dan adat istiadat yang berlaku namun perkawinan ini akan tetap berlaku sesuai dengan perintah Allah SWT dan Sunah Rasul, mutlaq tak dapat ditinggalkan dan diabaikan, namun ia akan berjalan terus.


Demikian pula halnya bagi manusia-manusia yang bersangkutan mendiami bumi Minangkabau ini mempunyai cara-cara dan pengaturan tersendiri pula dalam melaksanakan perkawinan ini. Begitulah halnya penduduk Nagari Kamang mempunyai ketentuan berdasarkan adat istiadat yang diturun penaikkan semenjak penghuni pertama doeloe Nagari Kamang ini, lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya, namun belalang dan ikan itu tetap sama dasarnya.


Adat istiadat yang telah diberlakukan semenjak doeloe itu di nagari ini, kok  ka bukik mati, diasak layua, dimuntah sio-sio, sio-sio hutang tumbuah. Di adat salingka nagari, buek salingka nagari, buek salingka kampung, cupak nan salingka suku, ragi takambang nan ditiru, cupak tatagak nan diisi, lah ditantukan ukua jangkonyo, dibuekkan garih jo balabohnyo dan orang-orang Ninik Mamak kita nan dari hoeloe, adat juo nan bapakai, limbago juo nan dituangi, adatnyo basandi syarak, syaraknyo basandi kitabullah.


Berdasarkan adat salingka nagari, buek salingka kampung, maka di Nagari Kamang yang pihak perempuanlah yang mendatangi pihak lelaki, kalau pelaksanaannya dibalikkan maka itu akan merupakan suatu kekurangan atau suatu noda yang sulit dihilangkan oleh yang berbuat.


Dibawah ini akan dipaparkan selayang kilas tentang dasar-dasar pokok adat istiadat yang berlaku dan dilakukan di Nagari Kamang, mulai dari mencari menantu sampai kepada adat istiadat sunah Rasul, yaitu :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum