C. ADAT ISTIADAT - TAK TERBACA -
Bahwa setiap makhluk hidup di dunia ini dan menurut hukum alam yang berlaku bagi makhluk itu berusaha menyempurnakan hidup dan kehidupannya serta berusaha pula untuk mengembangkan keturunannya, dan isi bumi yang diciptakan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya berusaha sedemikian giat untuk dapat memanfaatkan alam bumi untuk kepentingan makhluk-makhluk yang bersangkutan.
Demikian pula manusia sebagai makhluk terbaik dan termulia yang diciptakan Tuhan berpokok pangkal pada nenek moyang kita Adam dan Hawa. Manusia dan makhluk lainnya disamping berusaha dan berjuang untuk hidupnya juga berusaha untuk kepentingan memperbanyak keturunannya dengan cara perkawinan menurut zaman dan kemajuan ilmu yang ia miliki serta menurut kebudayaan dan kepercayaannya masing-masing.
Setiap manusia mempunyai cara-cara melaksanakan kebiasaan yang mereka lakukan dalam melaksanakan perkawinan ini, yang mereka terima dari nenek moyang mereka dimana mereka berada dan berdiri di bumi ini.
Walaupun dengan berbagai macam cara - tak terbaca - dan adat istiadat yang berlaku namun perkawinan ini akan tetap berlaku sesuai dengan perintah Allah SWT dan Sunah Rasul, mutlaq tak dapat ditinggalkan dan diabaikan, namun ia akan berjalan terus.
Demikian pula halnya bagi manusia-manusia yang bersangkutan mendiami bumi Minangkabau ini mempunyai cara-cara dan pengaturan tersendiri pula dalam melaksanakan perkawinan ini. Begitulah halnya penduduk Nagari Kamang mempunyai ketentuan berdasarkan adat istiadat yang diturun penaikkan semenjak penghuni pertama doeloe Nagari Kamang ini, lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya, namun belalang dan ikan itu tetap sama dasarnya.
Adat istiadat yang telah diberlakukan semenjak doeloe itu di nagari ini, kok ka bukik mati, diasak layua, dimuntah sio-sio, sio-sio hutang tumbuah. Di adat salingka nagari, buek salingka nagari, buek salingka kampung, cupak nan salingka suku, ragi takambang nan ditiru, cupak tatagak nan diisi, lah ditantukan ukua jangkonyo, dibuekkan garih jo balabohnyo dan orang-orang Ninik Mamak kita nan dari hoeloe, adat juo nan bapakai, limbago juo nan dituangi, adatnyo basandi syarak, syaraknyo basandi kitabullah.
Berdasarkan adat salingka nagari, buek salingka kampung, maka di Nagari Kamang yang pihak perempuanlah yang mendatangi pihak lelaki, kalau pelaksanaannya dibalikkan maka itu akan merupakan suatu kekurangan atau suatu noda yang sulit dihilangkan oleh yang berbuat.
Dibawah ini akan dipaparkan selayang kilas tentang dasar-dasar pokok adat istiadat yang berlaku dan dilakukan di Nagari Kamang, mulai dari mencari menantu sampai kepada adat istiadat sunah Rasul, yaitu :
Komentar
Posting Komentar