Mengantar Anak Karumah Bako
Pada usia anak lebih kurang setahun, sekira-kira dia telah pandai berdiri istilahnya tegak terhanyak, maka oleh bakonya dilakukan pemanggilan kepada Ibu/Famili si anak.
Tata caranya ialah dengan membawa 1 (satu) sukat beras, ibu mertua pergi ke rumah menantu guna menyuruh antar cucu kerumah bakonya. Cara pemanggilan ini pun badaun cabiak, balapiak basah[1] di rumah menantu yang akan disuruh mengantar cucu ke rumah bakonya itu.
Pada suatu hari yang ditentukan sekira 4 orang, seorang tukang gendong/dukung anak, pembawa jamba, pengepit ayam, ibu sianak dan seorang anak perempuan dengan mengepit seekor ayam jantan terpilih dihantarkanlah anak tadi ke rumah bakonya. Setelah selesai minum makan dengan segenap acaranya, kemudian si anak kembali dibawa ke rumah ibunya.
Dari pihak bako, anak/cucu tadi dilepas dengan beras 1 sukat, uang, ayam betina dan bahkan dnegan seekor kambing betina.
Adat Sunnat Rasul
Pada anak usia 6-7 tahun diadat nan basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, maka pada setiap anak lelaki wajib sunat rasul. Pada hari yang ditentukan diadakan acara sunat rasul dan kemudian diikuti dengan kenduri, sampai-sampai memotong kambing, dan memotong jawi bagi yang berkesanggupan.
Cara-cara pelaksanaan adat sunnat Rasul dan perhelatannya pada pokoknya hampir sama adat-adat perhelatan lainnya, semuanya dengan dimusyawarahkan lebih dahulu si ayah dan mamaknya menurut sepanjang adat.
____________________________________________
Catatan Kaki:
[1] Badaun cabiak-balapiak basah maksudnya ialah dengan cara beradat atau istilah orang sekarang “Secara Resmi”. Bukan sekadar bertandang biasa bukan pula sekadar memanggil (maimbau) biasa.
Komentar
Posting Komentar