Langsung ke konten utama

Sengketa Tiada Putus_Bag.1

Semenjak setahun nan silam telah dilakukan penyusunan sejarah Perang Kamang 1908 dalam hal ini menyangkut peranan beberapa orang tokoh yang menjadi pemimpin dalam perang tersebut. Sudah semenjak lama terjadi dua ragam cerita mengenai sejarah Perang Kamang yakni versi Kamang (Kamang Hilia) dan Babukik (Kamang Mudiak)


Versi Kamang menyebutkan tiga orang tokoh yang berperan sebagai pemimpin dalam menggerakkan masyarakat untuk menentang penetapan pajak (belasting) yakni Muhammad Saleh Dt. Rajo Pangulu, Haji Abdul Manan, dan Abdul Wahid Kari Mudo. Sedangkan versi Kamang Mudiak hanya mengakui Haji Abdul Manan dimana beliau merupakan anak nagari di Nagari Babukik.


Dalam perkembangannya, kedua versi sama-sama diajukan sehingga menimbulkan pertikaian yang merupakan kelanjutan dari pertikaian-pertikaian sebelumnya. Tentunya masyarakat menjadi cemas, khawatir, dan sedih mendapati ini semua.


Tokoh-tokoh yang sedang diperjuangkan untuk dijadikan pahlawan pada dasarnya tentunya dahulu sama sekali tiada berniat untuk dipuja, dielu-elukan, dan dibanggakan jasa dan nyawa yang telah mereka berikan. Sebab bagi mereka, perjuangan nan telah diberikan itu ialah karena jihad, semata-mata ikhlas karena Allah Ta'ala.




[caption id="attachment_2483" align="aligncenter" width="529"] Pelurusan thd Usulan H.Abdul Manan[/caption]

Dan lebih disayangkan lagi, bahwa salah satu pihak merasa paling berjasa, benar sendiri serta mengecilkan peranan pihak lain. Tentulah pihak nan dikesampingkan tersebut merasa terkaca puncak kadanya, tiada menerima karena ini menyangkut marwah nagari.


Kita nan masih memiliki raso jo pareso tentulah bertanya "Untuk apa ini semua? Tak lebih dari pertunjukan komidi saja. Mempertontonkan ego bahwa pihak kitalah nan paling berjasa, berperan, dan besar pengorbanannya sehingga hanya kitalah nan patut untuk mendapat segala puja dan puji serta penghargaan dari pamerintah.."


Pada tulisan berikut akan kami lampirkan sanggahan dari masyarakat Nagari Kamang (Kamang Hilia) terhadap usulan nan telah dibuat oleh Nagari Babukik (Kamang Mudiak).


_____________________


Catatan: Gambar lampiran ialah surat masyakat Kamang tentang pelurusan Sejarah Perang Kamang yang ditujukan ke Gubernur. Lampiran dari surat tersebut telah kami posting. Silahkan klik di tautan di bawah:




  1. Lampiran 1

  2. Lampiran 2


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katam Kaji

[caption id="attachment_779" align="alignright" width="300"] Salah satu gambar yang kami dapat dari kampung[/caption] Terdengar oleh kami telah tiba pula musim Katam Kaji [1] di kampung kita. Pada hari Ahad yang dahulu (22 Juni 2013) kami dengar kalau orang di Surau Tapi yang ba arak-arak. [2] Kemudian pada hari Kamis yang lalu (27 Juni 2013) tiba pula giliran orang Joho dan sekarang hari Ahad (30 Juni 2013) merupakan tipak [3] orang Koto Panjang yang berarak-arak. Memanglah pada pekan-pekan ini merupakan pekan libur sekolah bagi anak-anak sekolah. Telah menerima rapor mereka. Memanglah serupa itu dari dahulu bahwa Katam Kaji dilaksanakan oleh orang kampung kita disaat libur sekolah. Namun ada juga yang berlainan, seperti orang Dalam Koto yang akan melaksanakan selepas Hari rayo Gadang [4] dan Orang Taluak yang kabarnya akan mengadakan selepas Hari Raya Haji . [5] Kami tak pula begitu jelas pertimbangan dari kedua kampung tersebut. Mungkin engku dan

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6

Luak Gadang & Luak Kaciak

Luak , begitu sebagian orang Minang menyebutnya. Atau orang sekarang lebih mengenalnya dengan sebutan sumua atau sumur. Luak adalah sumber untuk mengambil air bagi sekalian orang, sebelum dikenalnya sistim penyaluran air oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sekarang. Pada masa sekarang, hampir sekalian rumah di Kamang memiliki luak namun tidak demikian pada masa dahulu. Dahulu luak hanya dimiliki oleh sebagian keluarga dan itupun tidak berada di dekat rumah melainkan agak jauh dari rumah. sehingga menyebabkan untuk mengambil air orang-orang harus berjalan agak jauh. [caption id="attachment_749" align="alignleft" width="300"] Luak Gadang[/caption] Adalah Kampuang Lubuak sebuah kampung di Jorong Nan Tujuah di Kamang. Kampung ini memiliki luak kampung yang bernama Luak Gadang dan Luak Kaciak. Kedua luak ini memiliki kegunaan (fungsi) yang berbeda. Luak Gadang berguna untuk mencuci dan mandi sedangkan Luak Kaciak berguna untuk mengambil air minum