Langsung ke konten utama

18. Peradilan Adat: Prinsip Dasar Peradilan Adat Minangkabau

Karena adat Minangkabau dibangun atas ikatan kekerabatan dan kekeluargaan yang kuat, peradilan adat pada dasarnya menganut prinsip perdamaian. Semua pertikaian, perselisihan dan persengketaan diselesaikan dengan perdamaian. Perdamaian yang disepakati melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat berlangsung secara hirakhis—Batanggo naik-Bajanjang turun. Pada tingkat paling rendah, sebuah pertikaian atau perselisihan yang hanya melibatkan keluarga satu paruik, maka penyelesaiannya cukup berlangsung dalam prauik itu saja. Bilamana perselisihan atau persengketaan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam limbago paruik, atau telah melibatkan kaum, maka pihak-pihak yang berselisih dan bersengketa bisa meminta peradilan pada ke limabgo kaum.


Begitu pula halnya, bila perselisihan dan persengketaan tersebut tidak menemukan kata sepakat (mufakat) pada tingkat kaum, maka yang bersengketa boleh mengajukan proses peradilan ke tingkat kampuang/ jorong atau nagari—Kusuik-kusuik bulu ayam, paruah juo nan manyalasaiaannyo. Dengan demikian, peradilan adat Miangkabau pada dasarnya adalah proses perdamaian bukan proses mencari kalah-menang.


Walapupun setiap orang tidak pernah menghendaki terjadinya sengketa, pertikaian dan perselisihan, setiap orang pun tidak bisa menghindar dari kenyataan tersebut. Adat Minangkabau memandang perbedaan pendapat, perselisihan yang terjadi dalam masyarakat sebagai hal yang biasa; perselisihan itu disebut kusuik. Dalam masyarakat Minangkabau, ada empat tingkat kerumitan kusuik dan masing-masing memiliki metode atau instrumen penyelesaiannya masing-masing yang sangat bijaksana.


Pertama adalah kusuik bulu, yang disebut juga dengan kusuik sayok; instrumen penyeselasaiannya adalah paruah—Kusuik-kusuik bulu ayam paruah juo nan manyalasaianyo.


Kedua adalah kusuik rambuik; metode atau instrument penyelesaiannya adalah sikek jo minyakKusuik rambuik sikek jo minyak nan manyalaiannyo. 


Ketiga adalah kusuik banang; metode penyelesaiannya adalah  dicari ujung pangkalKusuik banang, dicari ujuang jo pangkanyo.


Keempat adalah kusuik sarang timpuo; metode penyelesaiaanya adalah dibakar—Kusuik sarang tampuo api nan manyalasaianyo. Metode dan instrument penyelesaian kusuik  (sengketa) yang keempat adalah pilihan terakhir yang jarang diterapkan dalam sistem peradilan adat Minangkabau. Hasil dari metode dan instrument penyelesaian persengketaan ini adalah bahwa semua pihak merugi—Kalah jadi abu, manang jadi arang.  Oleh karena itu, sebelum memilih alternatif terakhir, para pihak yang bersengketa diberi peluang untuk duduk basamo, mencari akal/ cara lain--nan aka ndak pernah tatumbuak, nan budi tak pernah tajua. Kalau duduak basamo belum juga menghasilkan penyelesaian—kato manyalasai diparambunkan (peroses pendinginkan/ cooling down).


Namun silaturahmi antar unsur di nagari, dan silaturrahim (hubungan kasih sayang badusanak nan saparuik) tidak boleh putus oleh perbedaan dan perselisihan. Justru pertikaian dan sangketo itu sering menambah erat silaturrahim dan silaturahi—Ratak indak mambao caro-rannyuak nan indak mambao hilang. Tidak jarang terjadi, perbedaan dan perselisihan bahkan menjadi penguat tali silaturrahim dan silaturrahmi, karena memperkuat identitas unsur di nagari dan dunsanak dalam saparuik (konsep sosial konflik). Bila sebuah perdamaian tercapai, maka semua pertikaian tidak ada lagi--Hukum jatuah sangketo sudah, dandam habih kasumat putuih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Tata Upacara Adat Minangkabau: Upacara Batagak Pangulu

UPACARA BATAGAK PANGULU Salah satu upacara atau alek ( ceremony ) adat Minangkabau yang paling sakral yang mendapatkan perhatian dan perlakukan khsus adalah Batagak Pangulu atau ada juga yang menyebutnya Batagak Gala .  Upacara ini merupakan peristiwa pentasbihan dan pengambilan atau pengucapan sumpah serta janji seorang Pangulu pada saat ia diangkat dan dinobatkan sebagai pemimpin kaum yang bergelar Datuak. Upacara adat ini sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah mengingatkan: Sesungguhnyan orang-orang yang menukar janji ( nya dengan Allah ) dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit maka mereka itu tidak mendapat bahagian dari ( pahala ) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kahirat dan tidak ( pula ) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adalah azab yang pedih (QS:3:77). Pada bagian lain Allah juga mengingatkan: “ Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina ” (QS 6...

Adat sopan santun orang Minangkabau

[caption id="" align="aligncenter" width="700"] Gambar: https://upload.wikimedia.org/wikipedia [/caption] Dalam suasana hari raya ini berkenankah engku, rangkayo, serta encik sekalian kami bawa melancong ke masa silam. Baru-baru ini kami mendapatkan sebuah kutipan pada sebuah buku dari tulisan seorang ahli perilaku (etiket) pada masa dahulunya di Minangkabau. Dikarang oleh B. Dt. Seri Maharajo dengan judul  Kitab 'Adat Sopan Santoen Orang Minangkabau  yang diterbitkan oleh Penerbit Merapi & Co  pada tahun 1922 di Bukit Tinggi. Kutipan tersebut memuat uraian pada halaman 75-80 sebagai berikut: 1. Apabila duduk bersama-sama tak boleh terkentut 2. Kalau menguap harus menutup mulut dengan tangan yang terkerucut 3. Apabila pergi ke jamban (untuk buang air besar) perlulah menutup kepala, memakai terompah, dan jangan terbuka aurat sebelum masuk jamban. Jangan bercakap-cakap, jangan pula menyahuti panggilan (seruan orang) melainkan dengan batuk kecil-keci...

SMP nan diperbaiki

[caption id="attachment_505" align="alignleft" width="300"] Keadaan SMP ketika beberapa masa yang lalu kami ambil gambarnya. [/caption] Pada saat pulang kampung nan dahulu, kami tak sengaja melihat pemandangan mengharukan yakni telah terjadi renovasi pada sekolah SMP yang terletak di perbatasan Kamang (Pintu Koto) dan Magek. Terkejut kami karena bangunan lama telah hilang dan sedangkan bangunan baru sedang dalam tahap pengerjaan. Mungkin saat ini telah selesai dikerjakan orang. Sungguh kami mengutuki diri sendiri, kenapa dahulu tak diambil gambar rumah sekolah ini. Sama kiranya ketika kami mendapati bahwa Pakan Salasa telah dirubuhi orang dan digantikan dengan bangunan baru. Kamipun tak memiliki gambar bangunan Pakan Salasa nan lama, hilang sudah salah satu sejarah di nagari kita. Terdapat dua sekolah menengah di kampung kita yakni SMP dan MTsN atau biasa kita sebut dengan Sanawiyah. Rumah Sikola SMP ini lebih dikenal dengan nama SMP Magek, karena meman...