MODUL 2
UNDANG DAN HUKUM ADAT MINANGKABAU
DESKRIPSI UMUM
Modul ini memuat materi tentang undang dan hukum adat Minangkabau yang pada dasarnya tercakup dalam Limbago Nan Sapuluah: 1) Cupak Nan Duo, 2) Kato Nan Apek, dan 3) Undang Nan Apek. Untuk mengatar ke pemahaman tentang undang dan hukum adat, modul ini juga menyinggung tentang falsafah, ideologi dan teologi adat Minangkabau, serta sumber hukum adat Minangkabau.
TUJUAN PENGAJARAN
Tujuan Umum
Secara umum, tujuan modul ini adalah meningkatnya wawasan dan pemahaman peserta (pamangku adat) tentang undang dan hukum adat Minangkabau.
Tujuan Khusus:
Secara khusus perserta dapat menjelaskan tentang:
- Falsah, Ideologi, dan teologi adat Minangkabau
- Sumber Hukum Adat Minangkabau
- Hirarkhi Adat Minangkabau
- Limbago Nan Sapuluah
- Sumbang Cando Parampuan Nan Duo Puluah
PENDAHULUAN
Inti dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Minangkabau adalah nagari. Nagari yang yang dimaksud dalam pengertian kesatuan MHA tersebut adalah nagari induk (nagari asli) yang berjumlah 544 nagari. Dalam nagari induk sebagai kesatuan MHA terdapat setidaknya 4 (empat) suku yang dapat disebut sebagai komunitas. Jika satu nagari diasumsikan terdiri dari paling sedikit empat suku, maka jumlah komunitas MHA Minangkabau adalah 2176 komunitas. Walaupun jumlah nagari bertambah (sebagai nagari mekaran, desa dan kelurahan), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintahan, jumlah Masyarakat Hukum Adat Minangkabau tidak berubah. Pemekaran nagari untuk pemerintahan NKR masih sedang berlangsung sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan pemerintahan terendah di Sumatera Barat.
Nagari sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat memiliki hak-hak tradisional sesuai asal usul. Di antara hak tardisional tersebut adalah ideologi, falsafat, undang dan hukum, adat salingka nagari serta sako–pusako salingka kaum. Keberadaan dan penerapannya diakui dan dihormati oleh Negara seperti diamanatkan UUD 1945, Pasal 18b ayat (2), sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perinsip NKRI yang diatur dalam Undang Undang.
Secara etimologis, istilah “adat” berasal dari bahasa Arab ’adat, yang bermakna kebiasaan masyarakat yang tumbuh dengan sendirinya, atau tumbuh akibat hasil kesepakatan. Kebiasaan atau perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dihormati oleh orang yang melakukan kebiasaan tersebut. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan adat sebagai aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dulu kala; cara (kelakukan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan yang lain saling berkaitan menjadi sebuah sistem.
Dari penjelasan di atas kita memahami bahwa inti dari adat, pada dasarnya, adalah sistem aturan yang mengatur atau mengarahkan prilaku anggota masyarakat tersebut sehingga mereka bisa menjalankan kehidupan mereka secara teratur. Rangkaian dari aturan ini disebut dengan undang atau undang-undang. Apa bila undang-undang ini sudah disepakati dan mengikat anggota masyarakat tersebut untuk taat mengikutinya dan dijatuhi sanksi apabila melanggarnya maka undang tersebut menjadi dasar pertimbangan menjatuhkan hukuman.
Sebagai sebuah etnik yang menjunjung tinggi adat, Minangkabau memiliki aturan kehidupan dan telah menjadi “dasar”, “undang” dan “hukum” di Minangkabau. Dasar, undang dan hukum adat Minangkabau itu telah teruji sepanjang zaman dapat mengatur tertib sosial MHA. Perkembangannya berjalan seiring dengan perkembangan peradaban masyarakat Minangkabau yang puncaknya adalah deklarasi Sumpah Satia Bukik Marapalam. Inti dari Sumpah ini adalah bahwa semua aturan, undang dan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat Minangkabau harus merujuk ke syari’at (hukum) Islam, akidah dan akhlak Islami. Sumpah Bukit Marapalam itu merupakan janji yang kemudian menjadi falsafah yakni Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS – SBK).
Modul ini memuat uraian tentang undang dan hukum adat Minangkabau yang mencakup falsafah, ideologi dan teologi adat Minangkabau, sumber hukum adat Minangkabau, tingkatan atau hirarkhi adat Minangkabau, Limbago Nan Sapuluah dan Sumbang Salah Nan Duo Puluah bagi perampuan.
Komentar
Posting Komentar