[caption id="" align="aligncenter" width="1500"] Gambar: https://2.bp.blogspot.com/ [/caption] Waktu memahat tunggak tua rumah untuk perempun itu, melainkan perempuan itulah yang mengaduduki tunggak tua itu, dan kepadanyalah tukang tua minta’ izin waktu mula mencatak, artinya mula memahat tunggak tua itu; karena perempuan itulah yang punya tunggak tua itu, sedang tonggak yang lain-lain, melainkan jadi tonggak turutan saja kepada tonggak tua itu, artinya tonggak tua itulah yang rumah dan siapa yang punya tonggak tua itulah yang punya rumah; dan walaupun laki-laki yang menebang kayunya atau yang membelinya; melainkan kedar menolong saja, maksudnya melainkan untuk perempuan juga; demikianlah pepanjang adat kita Alam Minangkabau, perempuanlah yang punya rumah, bukanlah sekali-kali laki-laki; dan anak perempuan atau binilah yang dibuatkan rumah; karena mereka itulah yang dimaksud dari bermula hendak membuat rumah, kecuali surau, lepau, kedai, atau toko tempat