UPACARA KEMATIAN Sebagaimana upara-upacara adat lainnya, upacara kematian dalam adat Minangkabau dilakukan menurut Syariat Islam. Bila mendengar berita salah seorang dari warga sakit berat, maka semua warga berkewajiban datang menjenguk atau melayat— Kaba elok baimbauan, kaba buruak bahambuan ; Sakik basilau-mati bajanguak Apa bila seorang warga diberitakan telah meninggal dunia, salah satu upaca adat harus dilakukan adalah Maanta Kapan . Upacara ini dilakukan secara sederhana, dimana bako [1] datang dengan rombongannya mengantarkan dan menyerahkan kain kafan yang akan dipakaikan kepada simayat. Setelah pelayat dan keluarga dekat datang, maka ucara berikutnya adalah Mancabiak Kapan dan Mandi Minyak . Upacara ini adalah penyiapan kain kafan yang dipimpin oleh imam, kadhi atau orang seorang ulama. Pada saat yang bersamaan dilangsungkan pemandian mayat yang biasanya dilakukan oleh keluarga terdekat, seperi anak dan kamanakan. Setelah selesai upacara pemandian mayat, dilakukan pengapana