Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

21. Limbago Adat Minangkabau: Pendahuluan

PENDAHULUAN Kata limbago yang dalam Bahasa Indonesia diucapkan sebagai “lembaga” pada dasarnya bermakna wadah atau tempat yang tidak berupa benda. Dalam sebuah organisasi, lembaga adalah organisasi itu sendiri dan unit-unit yang ada dalamnya yang satu sama lain saling terkat membangun sebuah sistem untuk mencapai tujuan bersama. Wadah atau unit tersebut merupakan tempat berlangsungnya aktivitas organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan demikian, Libago Adat dapat difahami sebagai tempat  atau wadah dimana semua urusan adat berlangsung. Pada Modul sebelumnya (Undang dan Hukum Adat Minangkabau), dibahas tetang Limbago Nan Sapuluah . Ini mengandung makna bahwa persolaan Undang dan Hukum Adat Miangkabau berada dalam wadah yang jumlahnya ada 10 (sepuluh) yang terdiri dari Cupak nan Duo , Kato nan Ampek , dan Undang nan Ampek .

23. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Hukum Adat

HUKUM ADAT Dalam menjatuhkan hukum adat, Pangulu berdasarkan raso jo pareso (menimbang dengan kecerdasan perasaan dan kecerdasan intelegensi/ rasional). Putusan hukum itu didasarkan kepada undang alua jo p atuik . Tidak berdasarkan: tibo di mato dipiciangkan tibo di paruik dikampiahkan. Raso pareso sebagai norma hukum dan alua jo patuik norma undang, kebenarannya tidak bertentangan dengan dasa (dasar) anggo tanggo (anggaran dasar dan rumah tangga) limbago adat yakni hukum syara’ berdasarkan Kitabullah.

20. Peradilan Adat: Wilayah Hukum & Peradilan Adat Minangkabau

WILAYAH HUKUM DAN PERADILAN ADAT MINANGKABAU Wilayah hukum dan peradilan adat Minangkabau mengacu ke dua lareh (kelarasan) adat Minangkabau. Dalam salah satu Tambo Minangkabau dijelaskan bahwa wilayah pusako Koto Piliang adalah luak nan tigo: 1) Luak Tanah Data, 2) Luak Agam dan 3) Luak Limo Puluah. Sedangkan wilayah pusako Bodi Caniago adalah Lubuak nan Tigo: 1) Lubuak Sipanai, 2) Lubiak Sumaung, dan 3) Lubuak Sikarah. Pada masa Kesulthanan Pagaruyuang, sitem hukum dan peradilan Koto Piliang dipimpin oleh tujuh orang pimpinan yang dikenal dengan Langgam Nan Tujuah yang dipimpim oleh Panitahan Sungai Tarab. Masing-masing anggota Langgam Nan Tujuan mengemban fingsi dan tugas serta wilayah kepemimpinan masing-masing. Pertama adalah Pamuncak Koto Piliang yang berperan sebagai pimpinan Langgam Nan Tujuah yang berkedudukan di dan dengan wilayah Sungai Tarab Salapan Batu. Kedua adalah Gajah Tongga Koto Piliang yang berperan sebagai kurir dan menjaga perbentengan bagian selatan Minangkab

19. Peradilan Adat: Kategori Sengketa Perdata & Cara Penyelesaian

KATEGORI SENGKETA PERDATA Secara umum, sistem adat Minangkabau mengelompokkan sengketa perdata atas dua kelompok. Pertama adalah sengketa yang didasarkan atas besarnya nilai objek yang disengketakan, dan keduda adalah sengketa yang didasarkan pada jenis yang disengketakan. Berdasarkan nilai barang atau objek yang disengketakan, sengketa dapat dikelompokkan atas tiga yaitu: 1) sengketa besar, 2) sengketa sedang, dan 3) sengketa ringan. Berdasarkan jenis persengketaan, sengketa dapat dibedakan atas tiga yaitu: 1) sengketa adat, 2) sengketa syara’, dan 3) sengketa umum.

25. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Sumbang

SUMBANG Dalam konteks adat Minangkabau, sumbang pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak diperkenankan oleh adat, tapi belum dapat dikategorikan melanggar adat. Dengan kata lain, sumbang dapat diartikan sebagai prilaku yang tidak pada tempatnya, jangga atau cando yang secara etika tidak elok dipandang dan didengar. Walapun tidak secara tegas dikatakan bahwa sumbang adalah ketentuan untuk perempuan, namun dalam berbagai sumber sumbang dikaitkan dengan prilaku perempuan.

18. Peradilan Adat: Hirarki dan Penyelesaian Sengketa Adat Minangkabau

Sebagaimana diungkapkan diatas bahwa prinsip penyelesaian perselisihan dalam adat MIangkabau adalah bajanjang-naik batanggo turun . Semua persengketaan harus diupayakan penyelesaiannya pada tingkat yang paling rendah, yakni rumah tangga— kok karuah dijaniahkan-kok kusuik disalaikan . Penyelesaian perselisihan tingkat rumah tangga biasanya hanya diselesaikan oleh tungganai rumah atau mamak rumah. Oleh karena itu, seorang laki-laki yang pasti menjadi mamak atau tungganai dituntut memiliki kepemimpinan yang kuat. Seorang mamak rumah yang arif akan merasa malu bila dia  tidak mampu menyelesaikan perselihan dan pertikaian antara anak-kamanakannya. Jika perdamaian tingkat rumah tanga tidak tercapai, maka langkah penyelesaian berikutnya adalah penyelesaian perselisihan tingkat kerapatan Niniak Mamak Saparuik . Sebelum melakukan proses penyelesaian perkara, Kerapatan Niniak Mamak Saparuik haus mengusut akar permasalahan dan peselisihan dari bawah (tungganai/ mamak rumah). Kerapatan Niniak Ma

24. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Hukum Ilmu, Hukum Bayyinah, Hukum Kurenah, & Hukum Perdamaian

Hukum Ilmu             Seorang penghulu (hakim) dalam penyelesaian suatu perselisihan atau sengketa harus berdasarkan kepada ilmu. Artinya harus mempunyai  pengetahuan (ilmu) tentang  Adat dan Syarak,  khususnya yang berkaitan dengan persoalan atau objek apa  yang disengketakan. Misalnya mengetahui seluk beluk  para pihak , begitu pula seluk beluk objek yang disengketakan serta aturan dan ketentuan-ketentuan adat yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

22. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Undang Nan Ampek

Undang Nan Ampek Undang nan Ampek adalah serangkain ketentuan adat Minangkabau yang mengatur semua prilaku hidup dan hubungan antara sesama anggota masyarakat, serta hubungan masyarakat dengan limbago adat Minangkabau. Undang-undang ini dikelompokkan atas 4 (empat) kategori utama, sehingga disebut dengan Undang Nan Ampek yang terdiri dari: 1) Undag Luhak jo Rantau, 2) Undang Nagari, 3) Undang dalam Nagari (ada juga yang menyebutnya dengan Undang Isi Nagari ), dan 4) Undang Duopuluah .             Undang Luhak jo Rantau adalah ketentuan/ aturan dan kesepakatan yang mengatur kewenangan, kewajiban dan hak Luhak , Rantau , dan Pasisie Minangkabau. Dalam ketentuan adat Minangkabau, yang dikatakan Luhak adalah tiga wilayah asal usula masyarakat Minangkabau yang terdiri dari: 1) Luhak Tanah Data ( Luhak Nan Tuo ), 2) Luhak Agam ( Luhak Nan Tangah ) dan 3) Luhak Limopuluah Koto ( Luhak Nan Bungsu ). Rantau adala.wilayah diluar dari Luhak Nan Tigo yang mengikuti dan menerapkan Adat Mina

21. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Kato Nan Ampek

Kato Nan Ampek Kato Nan Ampek adalah rujuakan adat Minangkabau yang mengatur prilaku dan hubungan msyarakat berupa pernyataan adat baik berupa petatah-petitih, mamang adat, pantun, bidal gurindam dan sejenisnya. Karena kategorinya atau tingkatannya ada empat, maka pernyataan adat ini disebut dengan istilah kato nan ampek yang terdiri dari: 1) Kato Pusako, 2) Kato Mufakat , 3) Kato Dahulu , dan 4) Kato Kudian . Dalam penyelesaian perkara, Kato Nan Ampek dijadikan pedoman dalam proses peradilan dan penetapan keputusan.

TRANSKIP DIALOG USTADZ ABDUL SOMAD DAN PRABOWO SUBIANTO

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=DEXAdU2bgQE[/embed] 11 April 2019 PS: Terimakasih Ustadz, bisa jumpa dengan saya. Saya mengikuti, ustadz sudah banyak berkeliling di Indonesia. Apa yang ustadz lihat selama keliling di Indonesia, akhir-akhir ini ya. UAS: Saya susah kadang saya mengawali ceramah itu. "Mari kita dengar tausiyah dari Al-Mukarram Abdul Somad". Begitu saya naik ke atas, semua orang (mengangkat dua jari simbol Capres 2 sambil bilang): "Ustadz...". Saya bilang; "kalian kan punya jari sepuluh. Kenapa yang diangkat cuman dua". (PS dan UAS tertawa kecil). UAS: Itu saya ucapkan untuk menetralisir. Karena ini kan ada Panwaslu, Bawaslu. (PS: Iya benar)

18. Peradilan Adat: Prinsip Dasar Peradilan Adat Minangkabau

Karena adat Minangkabau dibangun atas ikatan kekerabatan dan kekeluargaan yang kuat, peradilan adat pada dasarnya menganut prinsip perdamaian. Semua pertikaian, perselisihan dan persengketaan diselesaikan dengan perdamaian. Perdamaian yang disepakati melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat berlangsung secara hirakhis— Batanggo naik-Bajanjang turun . Pada tingkat paling rendah, sebuah pertikaian atau perselisihan yang hanya melibatkan keluarga satu paruik , maka penyelesaiannya cukup berlangsung dalam prauik itu saja. Bilamana perselisihan atau persengketaan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam limbago paruik , atau telah melibatkan kaum, maka pihak-pihak yang berselisih dan bersengketa bisa meminta peradilan pada ke limabgo kaum . Begitu pula halnya, bila perselisihan dan persengketaan tersebut tidak menemukan kata sepakat ( mufakat ) pada tingkat kaum, maka yang bersengketa boleh mengajukan proses peradilan ke tingkat kampuang/ jorong atau nagari— Kusuik-kusuik bulu ayam,

20. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Cupak Nan Duo

Cupak Nan Duo Dalam konteks Adat Minangkabau, cupak adalah takaran, ukuran, timbangan, atau parameter yang digunakan untuk menyelesaikan semua permasalah yang ada dalam nagari. Pada dasarnya Cupak Adat Minangkabau terdiri dari dua: 1) Cupak Usali , dan 2) Cupak Buatan . Kemudian, Cupak Buatan dikembangkan menjadi dua: 1) Cupak Tiruan , dan 2) Cupak Paiawai . Cupak Usali adalah takaran, ukuran, timbangan, neraca atau parameter yang merupakan dasar menyelesaikan sengketa antara pihak yang bersengketa yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasullah S.A.W. Umpamanya, seorang hakim dalam menyelesaikan suatu sengketa harus menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya— bakato bana-mahukum adia.

19. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Limbago Nan Sapuluah

LIMBAGO NAN SAPULUAH Secara komprehensif, konstruksi hukum adat Minangkabau  dibangun atas 10 (sepuluh) sub-sistem yang disebut dengan Limbago nan Sapuluah. Limbago nan-10 terdiri dari Cupak nan Dou , Kato nan Ampek , dan Undangn nan Ampek . Cupak nan Duo terdiri dari: 1) Cupak Usali , dan 2). Cupak Buatan .

27. Peradilan Adat: Evolusi Hukum & Peradilan Adat Minangkabau

EVOLUSI HUKUM DAN PERADILAN ADAT MINANGKABAU Hukum dan peradilan adat Minangkabau telah mengalami masa evolusi yang sangat panjang sampai pada hukum dan sistem peradilan yang dijalankan sekarang. Sejak zaman Kerajaan Pasumayan Koto Batu yang dipimpin oleh Sri Maharajo Dirajo  samapai zaman sekarang, proses penyelenggaraannya hukum dan peradilan adat Minangkabau telah mengalami perubahan dan penyempurnaan. Namun demikian, substansi nilai-nilai peradilan tersbut tidak berubah— bahukum ka raso jo pareso . Artinya, peradialan dalam penegakkan hukum adat dalam penyelenggaraannya didasarkan kepada kecerdasan perasaan yang seimbang dengan kecerdasan integensi/  rasional atau akal. Secara umum, perubahan dan perkembangan tersebut terlihat dalam tiga periode utama: 1) zaman sebelum masuknya agama Islam, 2) zaman setelah masuknya Islam, 3) zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada zaman sebelum masuknya Islam, hukum dan peradilan di Minangkabau diselenggarakan oleh pemerintahan kesultanan/

Pitaruah Ayah [2]

[caption id="" align="aligncenter" width="480"] Gambar: https://www.youtube.com [/caption] Pitaruah Ayah 2 ; by Angku Yus Dt. Parpatiah PITUAH AYAH 2 Dalam kampuang duduk sinan taratak dahulunyo batanang-tanang anak duduak ayah maansuo jo bicaro elok-elok buyuang kaparak tutuah lah dahan jua ambiek ka hulu tangkai ladiang elok-elok buyuang manyimak kok lai tasabuik dinan bana ambiek kaguru kapambandiang nyampang bukan nan tabaco lah dek binguang badan juo tinggakan jadi sarok laman ka Tuhan subananyo. Dulu lah Ayah sabuik juo, baraso mangko manusia dijadikan untuak pamimpin di alam ko “khlifatullah” jabatannyo wakia Tuhan di muko bumi. Kamudian nan dari pado itu, kapado kito laki-laki dibari pulo tugas khusus sabagai pamimpin perempuan “ arijalu kallahu na ‘alla nissa ’” (laki-laki itu pemimpin bagi wanita), baitu bunyi surek Nissa’ ayat ka tigo puluah ampek . Di ayat lain Allah firmankan “ ku amfusakum wa ahlikum nara ” (peliharah diri mu dan ahli mu dar

18. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Tingkatan Adat Minangkabau (Adat Nan Ampek)

Tingkatan Adat Minangkabau ( Adat Nan Ampek ) Adat yang berasal dari kata ‘adat (bahasa Arab) bermakna kebiasaan. Adat Minangkabau merupakan kebiasaan yang dipakai orang Minangkabau yang sudah ada sejak era Nabi-Nabi, karenanya mesti dijadikan pedoman. Adat yang dipakai di Minangkabau adalah peraturan yang betujuan mengamankan nagari, memajukan nagari, memperkaya nagari, memudahkan apa yang sulit, menghampirkan yang jauh, menghubungkan silaturrahmi satu sama lain, serta kesukaan dan kegembiraan anak nagari. Berdasarkan kekuatan mengikatnya, adat Minangkabau dibagi atas 4 (empat) tingkatan: 1) Adat Nan Sabana Adat , 2) Adat Nan Diadatkan , 3) Adat nan Teradat, dan 4) Adat Istiadat .

17. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Sumber Hukum Adat

SUMBER HUKUM ADAT Undang dan hukum adat Minangkabau memiliki sumber rujukan yang jelas baik dalam penyusunan maupun dalam penerapannya. Sumber tersebut adalah syara’ atau Syari’at Islam yang bersumber dari Kitabullah dan Alam sebagai sunnatullah yang tidak tertulis. Hirarkhi turunan sumber hukum adat Minangkabau tersebut adalah sbb:

Pitaruah Ayah [1]

[caption id="" align="aligncenter" width="480"] Gambar: https://www.youtube.com [/caption] PITARUAH AYAH Oleh: Angku Yus Dt. Parpatiah[1] Mempersembahkan sebuah bidaran minang, berjudul “Pitaruah Ayah”. Disusun dan disampaikan sendiri oleh Angku Yus Datuak Parpatiah. Pesan-pesan kaset ini khusus diperuntukkan buat anak kemenakan-ku, generasi remaja Minang Kabau, semoga ada manfaatnya. Harapan kami, atas segala kekhilafan dan kekurangan mohon diberi maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih. Bismillahirahmanirrahim “Rabbish srahli sadri wayasirli amri wahlul u’k datam millisani yaf kahu kauli.” O… nak kanduang sibirang tulang, buah hati limpo bakuruang, ubek jariah palarai damam, sidingin tampa di kapalo. Kamari-mari molah duduak, ado rundiang ayah Sampaikan. Kalau diliek dipandangi nak, dicaliak umua nan tapakai, badan Ayah baransua tuo, kini manjalang anam puluah. Hari patang mantari turun, awan di barat merah sago, malam nan tidak lamo lai. Nyampang tibo

16. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Filsafat, Ideologi, & Teologi Adat Minangkabau

Filsafat berasal adalah bahasa Arab falsafah artinya hubb al-hikmah (cinta hikmah/ kebijaksanaan, kebenaran). Asal katanya dari bahasa Yunani philosphia, terdiri dari dua katan(1) philein (mencintai) atau philia (cinta) atau philos (sahabat, kekasih) dan (2) sophia (kebijaksanaan, kearifan, kebenaran). Jadi filsafat dari asal kata Yunani ini adalah cinta kebijaksanaan. Aristoteles [1] mengatakan filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada atau ilmu pengetahuan untuk mencapai kebenaran yang asli. Kebenaran yang asli adalah dari Allah ( Tuhan ) . Orang Minangkabau menyebut kebenaran itu dengan bana (benar), yang bana itu tegak dengan sendirinya, tentulah kebenaran dari Tuhan.

26. Peradilan Adat: Pendahuluan

PENDAHULUAN Secara umum, Peradilan Adat Minangkabau adalah proses perdamaian dan penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Tujuan peradilan  Adat Minangkabau adalah pendidikan moral dengan penyadaran, sehingga masyarakat “malu  melakukan pelanggaran hukum adat”. Oleh karena itu sistem hukum Minangkabau tidak mengenal penjara, karena yang bersalah tidak dipenjara, tetapi diberi “hukuman malu”. Betapa tidak malu, orang yang melanggar hukum adat tidak dibawa duduk bersama atau tidak dibawa berunding dan tidak dibawa berjalan seiring bahkan tidak dilirik dan tidak ditegur sapa di dalam masyarakat. Karena malu, peradilan adat ini tingkat kejeraannya sangat tinggi, karena tidak tahan menanggung malu. T angan mancancan g —bahu mamikua T apijak di baro arang–hitam  tapak K aki tadorong inai padanannyo; M uluik tadorong ame h padanannyo .

MODUL 2 UNDANG DAN HUKUM ADAT MINANGKABAU & Pendahuluan

MODUL 2 UNDANG DAN HUKUM ADAT MINANGKABAU DESKRIPSI UMUM Modul ini memuat materi tentang undang dan hukum adat Minangkabau yang pada dasarnya tercakup dalam Limbago Nan Sapuluah : 1) C upak Nan Duo, 2) Kato Nan Apek , dan 3) Undang Nan Apek . Untuk mengatar ke pemahaman tentang undang dan hukum adat, modul ini juga menyinggung tentang falsafah, ideologi dan teologi adat Minangkabau, serta sumber hukum adat Minangkabau. TUJUAN PENGAJARAN Tujuan Umum Secara umum, tujuan modul ini adalah meningkatnya wawasan dan pemahaman peserta ( pamangku adat ) tentang undang dan hukum adat Minangkabau. Tujuan Khusus: Secara khusus perserta dapat menjelaskan tentang: Falsah, Ideologi, dan teologi adat Minangkabau Sumber Hukum Adat Minangkabau Hirarkhi Adat Minangkabau Limbago Nan Sapuluah Sumbang Cando Parampuan Nan Duo Puluah