PENDAHULUAN Kata limbago yang dalam Bahasa Indonesia diucapkan sebagai “lembaga” pada dasarnya bermakna wadah atau tempat yang tidak berupa benda. Dalam sebuah organisasi, lembaga adalah organisasi itu sendiri dan unit-unit yang ada dalamnya yang satu sama lain saling terkat membangun sebuah sistem untuk mencapai tujuan bersama. Wadah atau unit tersebut merupakan tempat berlangsungnya aktivitas organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan demikian, Libago Adat dapat difahami sebagai tempat atau wadah dimana semua urusan adat berlangsung. Pada Modul sebelumnya (Undang dan Hukum Adat Minangkabau), dibahas tetang Limbago Nan Sapuluah . Ini mengandung makna bahwa persolaan Undang dan Hukum Adat Miangkabau berada dalam wadah yang jumlahnya ada 10 (sepuluh) yang terdiri dari Cupak nan Duo , Kato nan Ampek , dan Undang nan Ampek .